سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…

9 Kaidah Dalam Transaksi Online
9 Kaidah dalam Transaksi Online
Oleh: Ust. Ammi Nur Ba’its
Ada beberapa kaidah umum yang bisa kita jadikan sebagai pertimbangan dalam memahami hukum transaksi online.
- Pertama, Bahwa hukum asal transaksi adalah mubah, selama tidak melanggar aturan syariat.
Dalam masalah muamalah, syariat memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk mengembangkannya, selama tidak melanggar larangan. Manusia diizinkan melakukan transaksi apapun, sesuai dengan kondisi yang menurutnya menguntungkan. Kaidah ini berlaku sejak masa silam dan akan terus berlaku sampai akhir zaman.
Sehingga ketika ada model transaksi baru, baik offline maupun online, bisa kita dekati dengan kaidah ini, bahwa hukum asal transaksi adalah mubah selama tidak melanggar larangan.
Semua transaksi yang ada di zaman Nabi n\, bukan beliau yang menciptakannya.Namun itu sudah ada sejak zaman jahiliah.Beliau hanya memberikan aturan tambahan, untuk membatasi mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang.
Sebelum Nabi n\ hijrah ke Madinah, beliau tidak pernah mengetahui adanya transaksi salam. Karena model akad ini tidak ma’ruf(dikenal) di Makkah. Ibnu Abbas d\ menceritakan,
قَدِمَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ، وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ فِى الثَّمَرِ الْعَامَ وَالْعَامَيْنِ؛ فَقَالَ « مَنْ سَلَّفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ”
“Ketika Rasulullah n\ tiba di Madinah, masyarakat telah melakukan transaksi salam untuk kurma kering selama setahun atau dua tahun. Lalu beliau bersabda, ‘Siapa yang melakukan salam untuk kurma, silakan lakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas.’” (HR. al-Bukhari: 2239, Muslim: 4202)
Dalam hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah n\ baru menjumpai akad salam ketika beliau tiba di Madinah. Dan ketika mengetahuinya, beliau tidak melarang transaksi salam, namun beliau hanya memberi batasan. Agar tidak menjadi transaksi yang gharardan memicu sengketa di kemudian hari.
Dalam dunia online, ada banyak sekali model transaksi baru yang bermunculan.Sejarah internet dimulai pada 1969. Fikih seputar internet tidak akan kita jumpai dalam kitab fikih klasik. Masa itu sudah masuk era ulama kontemporer. Dan mereka selalu menekankan, bahwa pada prinsipnya manusia diberi kebebasan untuk melakukan akad apapun, selama tidak melanggar larangan.
- Kedua, Bukan syarat dalam transaksi keharusan terjadi pertemuan secara fisik antara penjual dan pembeli.
Bukan termasuk syarat jual beli, harus terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli.Selama penjual telah membuka transaksi, maka pembeli boleh membelinya, sekalipun dia tidak bertemu dengan penjualnya.
Karena bagian yang paling prinsip, adalah adanya saling ridha. Sehingga ketika penjual telah membuka transaksi, berarti dia telah menyatakan bahwa barang yang dia tampilkan akan dijual. Ketika harta sudah tertera, pembeli berhak memiliki barang itu dengan menyerahkan uang senilai harga kepada penjual, dengan teknis seperti yang disepakati.Ini merupakan bentuk jual beli mu’athah yang dibolehkan oleh jumhur ulama.
Seperti transaksi jual beli pada kantin kejujuran atau jual beli yang dilayani dengan mesin, seperti minuman yang dipajangpada mesin vending.
Ad-Dasuqi v\ – ulama Malikiyyah – mengatakan,
يَنْعَقِدُ الْبَيْعُ بِمَا يَدُلُّ عَلَى الرِّضَا عُرْفًا، سَوَاءٌ دَلَّ لُغَةً أَوْ لَا،مِنْ قَوْلٍ أَوْ كِتَابَةٍ أَوْ إِشَارَةٍ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا
”Transaksi jual beli terhitung sah dengan pernyataan akad apapun yang menunjukkan saling ridha secara ’urf. Baik sesuai makna bahasa ataupun tidak. Baik berupa ucapan, tulisan, isyarat ucapan atau tulisan atau salah satunya.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 9/12)
Dalam transaksi online di market-place, transaksi jual beli dilayani dengan mesin. Sehingga sama sekali tidak terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli. Ketika penjual telah memposting barang di market-place, menjelaskan kriteria dan menyebutkan harganya, berarti dia telah membuka transaksi untuk barang itu. Selanjutnya, transaksi jual beli akan dilayani dengan mesin.
- Ketiga, Bukan syarat dalam transaksi objek transaksi harus ada di majelis akad.
Bukan termasuk syarat dalam jual beli, barang harus ada di hadapan pembeli. Kecuali untuk transaksi komoditi ribawi yang sejenis, yang insyaAllahakan dibahas secara khusus di kaidah keempat.
Adanya transaksi salam di masa Nabi n\ merupakan bukti akan hal itu.Muhammad bin Abil Mujallid v\ bercerita,
بَعَثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ وَأَبُو بُرْدَةَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى ـ رضى الله عنهما ـ فَقَالاَ سَلْهُ هَلْ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يُسْلِفُونَ فِي الْحِنْطَةِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا نُسْلِفُ نَبِيطَ أَهْلِ الشَّأْمِ فِي الْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالزَّيْتِ، فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ. قُلْتُ إِلَى مَنْ كَانَ أَصْلُهُ عِنْدَهُ قَالَ مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ. ثُمَّ بَعَثَانِي إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يُسْلِفُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ نَسْأَلْهُمْ أَلَهُمْ حَرْثٌ أَمْ لاَ
“Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah menyuruhku untuk menemui Abdullah bin Abi Aufa d\ dan keduanya berkata, ‘Tanyakanlah kepadanya,apakah para sahabat Nabi n\ di zaman beliaun\ mempraktikkan jual beli salaf pada biji gandum?’ Abdullah menjelaskan, ‘Kami mempraktikkan salaf dengan para petani daerah Syam untuk gandum halus, gandum kasar dan zaitun dengan takaran yang pasti sampai waktu yang pasti pula.’Aku bertanya, ‘Apakah akad salamnya dengan orang yang memiliki asal barangnya?’Dia berkata, ‘Kami tidak pernah menanyakan hal ini kepada mereka.’Kemudian keduanya mengutusku untuk menemui Abdurrahman bin Abza lalu aku bertanya padanya, maka ia berkata, ‘Para sahabat mempraktikkan salaf di zaman Nabi n\ dan kami tidak pernah menanyakan kepada mereka apakah mereka memiliki pertanian atau tidak?’” (HR. al-Bukhari: 2244)
Ketika akad salam dilakukan, objek akad (barang) sama sekali tidak ada, tetapi kriteria barang jelas. Penjual tidak memiliki barang dan bisa jadi bukan petani.Artinya, dia murni trader.Kulak barang sesuai pesanan dari Syam, kemudian dibawa ke Madinah sesuai pesanan pembeli. Keterangan lebih rinci seputar salam, bisa disimak di bab tentang salam.
Dalam akad salam, penjual memiliki tanggungan untuk mendatangkan barang sesuai kriteria yang dipesan (al-maushuf fi dzimmah). Dalam transaksi online, barang tidak ada di majelis akad, tetapi barang dijelaskan dalam bentuk foto atau penjelasan kriteria.
- Keempat, Semua yang harus ditransaksi secara tunai, tidak bisa dilakukan secara online.
Transaksi benda ribawi yang sejenis atau satu kelompok, harus dilakukan secara tunai.Karena itu, tidak bisa dilakukan secara online.Mengingat bagian dari karakter online, pasti ada penundaan lantaran harus melalui pengiriman.
Dalam hadits Ubadah bin Shamit a\, Rasulullah n\ bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum burr (gandum halus) ditukar dengan gandum burr, gandum sya’ir (kasar) ditukar dengan gandum sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim: 4147)
Dalam riwayatAbu Sa’id al-Khudri a\, Nabi n\ bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُبِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُبِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْزَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad: 11466, Muslim: 4148)
Berdasarkan hadits di atas, para ulama melakukan pembagian komoditi ribawi sebagai berikut;
- Kelompok 1: Emas dan Perak. Yang dikiaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita (muthlaq tsamaniyyah).
- Kelompok 2: Burr, Sya’ir, Kurma dan Garam.Yang dikiaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung.
Aturan yang berlaku terkait hadits ini:
- Jika ditukar dengan yang sejenis, misal: emas ditukar dengan emas, rupiah dengan rupiah, maka harus dilakukan secara tunai dan jumlahnya sama.
- Jika ditukar dengan yang satu kelompok, semisal emas dengan perak atau rupiah dengan emas, maka harus tunai, meskipun boleh beda kuantitas.
- Jika ditukar dengan yang berbeda kelompok, misalnya emas dengan gandum, uang dengan gandum, semuanya bebas dan tidak ada aturan khusus di sana.
Berdasarkan ketentuan ini, jual beli emas hanya bisa dilakukan jika tunai, ada uang ada emas.Jika salah satu tertunda, termasuk pelanggaran, yaitu riba nasi’ah.Karena itulah, emas dan perak tidak bisa ditransaksikan secara online. Karena dalam transaksi online, bisa kita pastikan barang tidak tunai, karena menunggu proses pengiriman. Uang bisa ditransfer, tetapi barang tidak bisa langsung diserahkan.
Kecuali jika alat pembayarannya dalam bentuk benda lain, misalnya emas dengan beras. Emas dikirim, beras juga dikirim, sama-sama tidak ada di tempat.Ini dibolehkan, karena keduanya tidak satu kelompok.Meskipun hampir tidak ada yang melakukan semacam ini.
- Kelima, objek transaksi ada 2 bentuk.
Objek yang boleh ditransaksikan hanya ada 2:
- [1] Objek yang jelas, tertentu, sama-sama dipahami pelaku akad (al-mu’ayyan), seperti objek yang ada di majelis akad.
- [2] Objek yang tidak ada di majelis akad, namun dijelaskan berdasarkan kriteria barang, yang akan dihadirkan oleh penjual dalam tempo sesuai kesepakatan. (al-maushuf fi dzimmah)
Jika tidak memenuhi dua jenis ini, maka termasuk objek yang tidak ada (al-ma’dum).Ibnul Qayyim v\ menjelaskan,
“Untuk akad salam, orang yang beranggapan bahwa akad ini tidak sejalan dengan qiyas, dia salah paham dan menyangka termasuk dalam larangan Nabi n\, ‘Jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.’Sehingga termasuk bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada), dan secara qiyas, ini tidak sah. Yang benar, transaksi salam sejalan dengan qiyas. Karena transaksi salam adalah jual beli sesuatu dalam tanggungan, berdasarkan kriteria, yang umumnya bisa diserah-terimakan.” (I’lam al-Muwaqqi’in 2/19)
- Keenam, deskripsi telah mewakili kejelasan terhadap barang.
Penjelasan terhadap kriteria barang yang disampaikan penjual, telah mewakili kejelasan terhadap barang.Sehingga jual beli online bukan termasuk jual beli jahalah, ketika kriterianya telah dijelaskan.
Kaidah ini menjawab pertanyaan, apakah pembeli berhak membatalkan transaksi dengan alasan dia belum melihat fisik barang saat beli?
Jawabannya:
Bukan syarat dalam transaksi, pembeli harus melihat atau memegang fisik barang. Sebagaimana sangat jelas ditunjukkan dalam akad salam.Selama penjelasan dirasa telah mencukupi, dan tidak berpotensi memicu sengketa antara penjual dan pembeli, maka akad yang dilakukan sudah final.Karena itu, pembeli tidak memiliki hak khiyar karena alasan belum melihat fisik barang.
- Ketujuh, Serah terima secara hukmi.
Bahwa serah terima barang ada 2 macam:
- [1] Serah terima fisik barang, semisal beli bakpia, serahkan uang, terima bakpia.
- [2] Serah terima non-fisik, hanya surat atau bukti yang mewakili keberadaan fisik barang. Semisal, si A menukar dolar ke rupiah di bank F di Amerika. Si A menyerahkan dolar, dan dia menerima bukti bahwa si A telah mendapat sekian rupiah yang sudah masuk di rekening si A di Indonesia. Dalam kasus ini, skema transaksi yang terjadi adalah: Tukar-menukar dolar ke rupiah, dilakukan antara si A dengan bank F.Kemudian bank F mengirim saldo rupiah itu ke rekening si A di Indonesia. Ketika si A menukarkan dolar, dia tidak mendapatkan rupiah sama sekali. Sebagai ganti dari rupiah itu, si A diberi tanda bukti yang tertera nominal rupiahnya. Ketika si A menerima tanda bukti itu, berarti si A telah melakukan qabdh (menerima) secara hukmi.
Mengenai taqabudh hukmi, ini berlaku dengan syarat bahwa serah terima bukti yang mewakili fisik barang itu sudah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Ibnu Qudamah v\ mengatakan,
لِأَنَّ الْقَبْضَ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوْعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ كَالْإِحْرَازِ
“Serah terima disebutkan secara mutlak (tanpa batasan) dalam syariat.Karena itu, harus dikembalikan ke urf (kebiasaan masyarakat), seperti batasan ihraz (tersimpannya barang).(Al-Mughni 8/201)
Karena itu, ketika ada tanda bukti tertentu tidak mewakili barang yang lain menurut budaya yang berlaku di masyarakat, maka menerima tanda bukti yang seperti itu tidak mewakili taqabudh.
Sebagai contoh, surat emas perhiasan, ini tidak mewakili emas perhiasan. Sehingga ketika Fulanah membeli kalung emas senilai 2 juta secara online, kemudian setelah transfer dia menerima file tanda bukti kepemilikan kalung emas itu, maka ini belum bisa disebut telah menerima emas di majelis akad.Karena di masyarakat kita, file tanda bukti ini tidak mewakili kalung emas.Sehingga transaksi ini termasuk riba nasi’ah.
- Kedelapan, Komunikasi via medsos termasuk ijab qabul.
Karena tulisan statusnya sama dengan lisan. Sehingga chat tawar menawar barang yang dilakukan oleh penjual dan pembeli melalui media apapun, termasuk ijab qabul.
Kaidah fikih menyebutkan,
اَلْكِتَابَةُ تَقُوْمُ مَقَامَ الْعِبَارَةِ عِنْدَ الْحَاجَةِ
“Tulisan mewakili ucapan lisan, ketika dibutuhkan.” (Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wama Tafarra’a ‘anha, Shalih as-Sadlan, hal. 463)
- Kesembilan, Pembeli tidak bertanggung jawab terhadap barang hingga barang itu telah diterima.
Sehingga semua risiko selama masa pengiriman menjadi tanggung jawab penjual.Termasuk ketika barang telat, pembeli berhak mengajukan aduan ke penjual, dan bukan komplain ke kurirnya secara langsung.Selanjutnya, pihak penjual yang bertugas melanjutkan komplain pembeli ke kurirnya.
- Catatan: Status kurir pengiriman barang.
Posisi kurir dalam pengiriman barang adalah wakil bagi penjual untuk mengantarkan barang ke tujuan dengan upah tertentu (wakalah bil ujrah).Sehingga status barang adalah amanah bagi kurir.Dan Allah perintahkan agar amanah ditunaikan sesuai perintah. Allah q\ berfirman,
Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak… (QS. an-Nisa’: 58)
Karena itu, jika terjadi risiko terhadap barang, maka ada 2 keadaan:
- [1] Jika risiko itu terjadi di luar keteledoran kurir –misalnya, kurir sudah sesuai SOP-, maka risiko ini tidak ditanggung oleh kurir. Karena dia adalah amin (orang yang mendapat amanah) tidak menanggung risiko amanah di luar keteledorannya.
- [2] Jika risiko terjadi disebabkan keteledorannya –misalnya, yang dilakukan tidak sesuai SOP-, maka kurir wajib menanggung semua risiko.
Demikian, semoga bermanfaat.Allahu a’lam.