Apa Hukum Rokok?

Sebenarnya, apa hukum rokok?

oleh Ust. Ahmad Sabiq Abu Yusuf Lc.

Soal:

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, apa hukum rokok; haram, makruh atau malah boleh? Bagaimana pula hukum memperjualbelikannya?

(Hamba Allah, +628521xxxxxxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Rokok adalah sesuatu yang belum dikenal di zaman Rasulullah, maka untuk menghukuminya harus menggunakan kaidah-kaidah hukum syariat. Di antaranya, Islam melarang semua yang membahayakan. Sedangkan rokok adalah sesuatu yang membahayakan dengan kesepakatan ahli kesehatan. Sampai-sampai wajib ditulis di sampul bungkusnya, “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.”

Jika demikian maka rokok adalah sesuatu yang haram, berdasarkan banyak dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Di antaranya:

  1. Allah ﷻ menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan bagi kita semua yang buruk. (QS. al-A’raf: 157)
  1. Rokok termasuk hal buruk dan membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan Allah melarang kita menjerumuskan diri kepada kebinasaan. (QS. al-Baqarah: 195) Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (Ibnu Majah 2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shahih menurut syarat Imam Bukhari Muslim dan disepakati oleh Imam Dzahabi)

  1. Rokok mengakibatkan penyakit yang bisa membinasakan, seperti kanker, paru-paru dan lain sebagainya. Dan itu semua berarti kita berusaha membunuh diri kita sendiri secara perlahan. Firman Allah ﷻ:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah terhadap kalian Maha menyayangi. (QS. an-Nisa’: 29)

Hal itu karena dalam rokok terdapat berbagai racun yang berbahaya bagi tubuh kita. Sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسَمُّهُ فِيْ يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

Barangsiapa menghirup (meminum) racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim)

  1. Rokok bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Bila Allah mengharamkan judi dan khamer karena hal ini, maka rokok juga termasuk. (QS. al-Baqarah: 219)
  1. Membeli rokok merupakan pemborosan. Karena tidak ada manfaatnya di dunia dan akhirat. Sedangkan pemborosan termasuk perbuatannya setan. (QS. al-Isra’: 26)
  1. Merokok adalah menyia-nyiakan harta dan dibenci oleh Allah karena membelanjakan harta pada sesuatu yang tidak bermanfaat. Sabda Rasulullah ﷺ:

وَ كَرِهَ لَكُمْ اِضَاعَةَ الْمَالِ

“Allah membenci untukmu perbuatan menyia-nyiakan harta.” (HR. al-Bukhari Muslim)

  1. Perokok adalah kawan duduk yang jelek dan peniup api yang bisa membakar orang di sekitarnya atau menyebabkan bau yang tidak sedap. Rasulullah ﷺ:

اِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَ الْجَلِيْسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَ نَافِخِ الْكِيْرِ

Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api (tukang pandai besi).” (HR. al-Bukhari Muslim)

  1. Rokok lebih busuk daripada bau bawang putih atau bawang merah. Sedangkan Rasulullah bersabda bagi orang yang memakan bawang:

مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا وَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَليقْعُدْ بَيْتَهُ

Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir (menjauh) dari kita dan menjauhi masjid kami dan duduklah di rumah.” (HR. al-Bukhari Muslim)

Setelah ini semua, masihkah ada yang ngotot mengatakan bahwa rokok halal atau hanya sekadar makruh? Semoga Allah menunjukkan kita jalan kebenaran.

Adapun hukum menjualnya. Maka apapun yang diharamkan oleh Allah maka haram pula menjualbelikannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.