Batasan Waktu Menunggu sebelum Akad Nikah

Soal:

Assalamu’alaikum. Apakah ada di dalam syariat tentang batas waktu memberikan masa tunggu bagi calon wanita yang ingin kita jadikan sebagai istri, semisal empat bulan atau satu tahun? Syukron. (AB, Gresik)

Jawab:

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Sepanjang ilmu yang kami pelajari, kami belum menemukan dalil tentang batas tertentu masa menunggu jawaban dari pihak wanita. Yang penting bila penanya mengharapkan menikahi wanita yang disukai, segeralah menghubungi walinya, jika sudah bertemu dengan walinya dan belum memberikan jawaban yang pasti pada saat itu, karena masih bermusyawarah dengan putri dan keluarganya, maka pelamar bisa meminta waktu kepada walinya, kapankah akan mendapatkan jawaban. Jika pemberian tempo itu dirasa oleh pria terlalu lama, ia boleh memberikan syarat kepada wali si wanita dengan waktu yang diinginkan oleh penanya. Atau di tengah memberikan syarat ternyata pelamar hendak membatalkan lamarannya karena ingin melamar wanita yang lain, juga dibolehkan asal pihak wanita pertama diberitahu terlebih dahulu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا، وَأَحَلَّ حَرَامًا , وَالصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ النَّاسِ إِلا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلالا

“Orang Islam tergantung persyaratannya, kecuali bila persyaratan itu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram maka dilarang. Manusia boleh damai kecuali damai yang menghalakan yang haram atau mengharamkan yang halal, maka dilarang.” (Al-Mu’jam 11/409, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah: 2353)

Kita lebih husnuzhan (berprasangka baik) kepada Allah itu lebih baik, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menentukan pilihan yang paling baik; menanti atau mencari pilihan yang lain. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.