سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Cara Salaf Damaikan Sengketa Pasutri
Cara Salaf Damaikan Sengketa Pasutri
Oleh: Abu Usamah al-Kadiri
Bagaimana cara salaf dalam memperbaiki hubungan antara pasutri yang tengah dilanda konflik. Semoga dapat memberi manfaat dan pencerahan.
KETIKA PARA SALAF MEMBERI SOLUSI BAGI PROBLEMATIKA PASUTRI
Sebagai pengikut setia Rasulullah ﷺ, kaum salaf dari generasi sahabat dan yang setelah mereka juga telah memberikan teladan yang baik dalam mendinginkan suasana hati pasutri yang tengah dilanda masalah. Posisi mereka sebagai orang ketiga di luar keluarga pasutri tersebut bisa saja sebagai teman, mertua atau bahkan pemimpin. Namun semua dari mereka telah memberikan jalan keluar yang baik dalam permasalahan yang dihadapi pasutri.
- Salman al-Farisi a\ memperbaiki keluarga Abu dan Ummu Darda’ d\. Ketika Rasulullah ﷺ telah mempersaudarakan antara para sahabat, Abu Darda’ dipersaudarakan dengan Salman al-Farisi. Tatkala ayat tentang hijab belum turun, para sahabat sudah terbiasa masuk menemui keluarga sahabatnya di rumah mereka. Suatu ketika Salman al-Farisi masuk ke rumah Abu Darda’. Di sana ia melihat Ummu Darda’ dalam keadaan lusuh tak terawat. “Bagaimana kabarmu?” Salman bertanya. Ummu Darda’ menjawab, “Saudaramu, Abu Darda’ tidak memiliki keinginan sama sekali terhadap dunia.” Maksudnya, Abu Darda’ sangat fokus beribadah hingga lupa dengan istri.
Tak berselang lama, Abu Darda’ datang. Salman pun membuatkan makanan untuknya dan mengajak Abu Darda’ makan bersama. “Aku sedang berpuasa,” jawab Abu Darda’. “Aku pun tak akan makan hingga engkau juga mau makan,” balas Salman. Keduanya lalu makan bersama.
Ketika malam tiba, Abu Darda’ hendak bangun untuk menunaikan shalat. Akan tetapi Salman mencegahnya, “Tidurlah!” Hingga tiba pada akhir malam, Salman mempersilakan Abu Darda’ untuk shalat, “Bangunlah sekarang!” Keduanya lantas shalat. Setelah itu Salman yang dari awal prihatin dengan keadaan hubungan pasutri tersebut, beliau memberi nasihat,
إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya Rabbmu memiliki hak atasmu, badanmu juga memiliki hak, keluargamu pun memiliki hak atasmu. Maka berikanlah hak masing-masing (sesuai porsinya).”
Paginya, Abu Darda’ memberitahukan kejadian itu kepada Rasulullah ﷺ. Lalu beliau ﷺ menjawab, “Salman benar.” (HR. al-Bukhari: 1968)
Lihatlah, dalam kisah di atas nampak sekali campur tangan pihak ketiga yang dipraktikkan secara bijaksana. Semisal ketika kita melihat hubungan renggang antara saudaranya dengan pasangan, lantaran adanya masalah, kita segera bertindak untuk membantu memperbaiki masalah tersebut. Baik itu dengan nasihat secara langsung, teguran atau yang lainnya dengan cara yang bagus.
- Umar bin Khaththab dan Abu Bakar d\ sebagai mertua yang bijak. Di antara yang tercatat ialah sikap Umar bin Khaththab a\ saat mendengar Rasulullah ﷺ marah terhadap para istrinya dalam masalah ‘nafkah’. Peristiwa ini telah Allah ﷻ singgung dalam permulaan QS. at-Tahrim. Saat itu termasuk yang dimarahi oleh Rasulullah adalah Hafshah putri Umar dan Aisyah binti Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhum-.
Terkait kejadian itu, Umar pun mengunjungi Hafshah secara khusus. Beliau berkata, “Wahai Hafshah, apakah salah seorang dari kalian (para istri Nabi) sudah berani memboikot (tidak mau bicara kepada) Rasulullah ﷺ dari pagi hingga malam hari?!” Maksudnya, jika beliau tidak memiliki nafkah yang kalian minta, maka apakah kalian akan memboikot beliau hingga malam hari? Hafshah menjawab, “Ya, memang seperti itu kejadiannya.” Umar pun mengatakan, “Sungguh celaka dan rugi! Apakah kalian merasa aman dari murka Allah lantaran murka Rasul-Nya yang bisa membuat kalian celaka?!” [3]
Demikianlah para salaf berusaha memperbaiki hubungan keluarga yang renggang dengan cara-cara yang baik. Dalam kisah di atas, Umar sebagai orang tua mengingatkan anaknya agar senantiasa qana’ah dan bersabar atas kekurangan suami. Beliau pun mengingatkan, bahwa suami dari anaknya yang diboikot itu adalah Rasulullah, bukan suami biasa, yang bisa saja murka Allah langsung turun karena beliau.
Ingatlah, bahwa sabar dan pengorbanan adalah kunci dari langgengnya kehidupan berkeluarga. Jangan lupa, Allah ﷻ pasti akan membalas kesabaran dan pengorbanan yang telah kita berikan. Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci (secara keseluruhan) seorang mukminah (pasangannya). Jika ia benci dengan salah satu perangainya, niscaya ia akan dibuat ridha dengan perangai yang lain.” (HR. Muslim: 3721)
Dahulu dikisahkan, ada seorang murid yang menemui gurunya. Murid itu menjumpai sang guru dan anaknya yang sangat berbakti. Murid itu pun kagum dan heran dengan bakti sang anak. Maka ketika anak dari guru tersebut keluar meninggalkan ruangan, sang guru bertanya kepada muridnya, “Apakah engkau heran dan takjub dengan bakti anakku terhadap diriku?” Murid berkata, “Benar.” Sang guru melanjutkan, “Sungguh, sudah dua puluh tahun lebih aku hidup bersama ibunya, demi Allah, dia tidak pernah tersenyum sama sekali di hadapanku. Aku pun bersabar, lalu Allah gantikan hal itu dengan anak yang berbakti ini.”
Wasiat kesabaran ini pula yang telah disampaikan oleh Abu Bakar a\ kepada putrinya, Asma’ s\ yang dinikahi oleh Zubair bin Awam a\. Ketika Asma’ mengadu tentang kondisinya yang sangat sibuk dan hampir kewalahan mengurusi rumah tangganya tanpa pembantu, Abu Bakar pun menasihatinya supaya bersabar.
- Lihatlah, siapa sebenarnya yang terzalimi? Suatu ketika datang seorang wanita kepada Khalifah Umar a\ seraya mengadu, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya suamiku suka berpuasa dan shalat malam. Sedangkan aku sebenarnya benci untuk mengadukan hal itu padamu. Karena ia menjalankan ketaatan kepada Allah.” Umar menjawab, “Baik, suamimu itu memang benar.”
Merasa Umar tidak memahami masalahnya, wanita itu mengulangi pertanyaannya dan Umar pun menjawab dengan jawaban yang semisal. Hingga Ka’b bin Sur al-Azdi yang ada di situ ikut berbicara, “Wahai Amirul Mukminin, wanita ini sedang mengadukan suaminya yang tak mengacuhkannya (karena sibuk dengan ibadah).” Umar pun berkata padanya, “Sebagaimana engkau dapat memahami masalah wanita ini, maka kuserahkan pula putusan masalah mereka padamu.” Ka’b menjawab, “Kalau begitu, suaminya akan aku bereskan.”
Suami wanita itu lalu didatangkan. Ka’b berkata padanya, “Allah telah halalkan bagimu empat (istri), maka jadikanlah satu malam (sebagai jatah istrimu) dari empat malam yang Allah halalkan bagimu itu, sedangkan tiga yang lainnya adalah untuk ibadah.” Umar lalu berkata kepada Ka’b, “Aku tidak tahu, diriku merasa heran dengan sebab apa; pemahamanmu terhadap masalah wanita itu ataukah putusan darimu untuk mereka berdua? Kalau begitu, pergilah, sesungguhnya aku telah serahkan urusan peradilan kota Bashrah padamu!”
- Bantuan dari penguasa yang baik. Bantuan dari pemerintah sejatinya sangat dibutuhkan oleh pasutri yang sedang bertikai. Karena merekalah yang memiliki kuasa di atas masing-masing pasutri. Penguasa pun bebas menentukan putusannya, tanpa harus merasa takut atau sungkan terhadap pasutri yang bertikai.
Dahulu Umar bin Khaththab didatangi oleh wanita yang mengadukan suaminya, bahwa si suami banyak kejelekan dan sedikit kebaikannya. Umar pun merasa heran, karena suaminya dikenal sebagai seorang yang baik.
Suaminya lalu didatangkan dan dikonfrontir. Si suami berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sungguh jelek apa yang dia katakan! Karena dia adalah wanita yang paling banyak pakaiannya, rumahnya paling mewah, hanya saja suaminya sudah tak sanggup lagi memberi nafkah batin (karena tua).”
“Bagaimana menurutmu?” sergah Amirul Mukminin. “Dia benar,” jawab si wanita. Lantas Umar mengambil tongkat kecilnya (dirrah) dan memukul si wanita. Seketika itu si wanita sadar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Takutlah kepada Allah, dan perbaiki pergaulanmu dengan orang tua ini!” Perintah Umar. Suaminya pun hidup kembali bersamanya.
Jika kasus yang dihadapi oleh Khalifah Umar diputuskan dengan cara yang agak keras, maka pemimpin bisa juga memutuskan sengketa antara pasutri dengan cara yang lebih lunak. Semisal dengan menjelaskan hukum syariat terkait kasus mereka berdua.
Dahulu Abul Aswad menemui Khalifah Mu’awiyah disertai oleh istrinya. Mereka berdua bercerai di hadapan Mu’awiyah dan sang Khalifah pun mendengar penuturan mereka dengan saksama. Di akhir kisah, keduanya bersengketa mengenai hak asuh anak yang masih kecil.
Awalnya Abul Aswad langsung merampas anak kecil itu dari tangan si wanita. Namun Mu’awiyah berkata padanya, “Pelan-pelan, Abul Aswad! Tunggu dulu.” Abul Aswad memberi alasan, “Aku telah mengandungnya sebelum anakku dikandung oleh istriku,” maksudnya, dikandung dalam tulang sulbiku sebelum dikandung oleh rahim istriku. “Dan aku telah melahirkannya terlebih dulu sebelum dilahirkan oleh istriku,” maksudnya, aku telah melahirkan ‘benihnya’ sebelum istriku melahirkannya dalam bentuk bayi. “..maka akulah yang lebih berhak (atas hak asuhnya).”
Si wanita pun menjawab, “Dia memang benar, akan tetapi dia mengandung anakku dalam keadaan ringan, sedangkan aku dengan kepayahan. Dia pun melahirkannya dalam keadaan nikmat, sedangkan aku melahirkannya dalam keadaan sekarat. Pangkuanku adalah peraduannya, perutku adalah pelindungnya, dan putingku adalah tempat minumnya.”
Khalifah Mu’awiyah pun memerintahkan agar anak kecil itu diberikan kepada ibunya. Sembari menjelaskan hukum syar’i, bahwa hak asuh anak kecil adalah milik ibunya.
Demikianlah beberapa contoh campur tangan pihak ketiga dalam membantu menyelesaikan masalah antara pasutri di zaman salaf. Semoga dapat diambil pelajaran yang berharga dan manfaatnya. Wallahu a’lam.
[1] Disarikan dengan berbagai tambahan dari: www.al-munajjid.com.
[2] Vol. 103 dalam rubrik Taman Pasutri.
[3] HR. al-Bukhari: 2468.