Hukum Mengeraskan Bacaan Imam Ketika Shalat

Mengeraskan Bacaan Imam Ketika Shalat Berjamaah
Oleh: Ust. Ammi Nur Baits

Bismillahwashshalatuwassalamu ‘ala Rasulillah, waba’du…

Mengeraskan suara bacaan imam ketika shalat berjamaah, agar bisa diteruskan kepada para jamaah yang tidak bisa mendengar, disebut dengan tabligh.Contoh praktik tabligh pada zaman sekarang, bisa kita jumpai di dalam Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi pada semua kesempatan shalat berjamaah, baik shalat lima waktu, shalat jenazah, maupun shalat ‘Id. Di mana ketika imam melakukantakbiratautasmi’ (bacaan: sami’allahulimanhamidah), diikutiolehsuaramuadzin yang menirukannya dengan suara yang lebih keras.

Maka selanjutnya, muncul dua penilaian yang berseberangan di masyarakat terkait praktiktersebut di dua kota suci;

  1. Sebagianmenilai, bahwa tabligh yang terjadi di Masjidil Haram sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena suara imam telah dikeraskan dengan sound system dan sudah bisa didengar oleh semua jamaah, sehingga tidakperluadanyatabligh.
  2. Sebagianmenilai,bahwa tabligh yang terjadi di Masjidil Haram bisa dipraktikkan di semua masjid, tanpa melihat latar belakangnya. Mengingat kedua masjid ini adalah masjid pusat kaum muslimin, berarti apa saja yang terjadi di masjid tersebut boleh ditiru di tempat lain.

Menilai praktik orang lain, boleh-boleh saja, namun semuanya harus didasarkan pada landasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

Agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula). (QS. al-Anfal: 42)

Permasalahan tabligh di belakang imam, sebenarnya bukan merupakan hal yang baru di zaman kita. Bahkan pada masa silam, tablighuntuk imamtentu lebih dibutuhkan, mengingat belum adanya alat pengeras suara  seperti saat ini. Ketika sudah ada alat pengerassuara, apakahtabligh imam masihdibutuhkan?Semoga tulisan sederhana ini bisa menjawab pertanyaan tersebut.

MEMETAKAN MASALAH

Ada dua pendekatan ketika kitamelihathukumtabligh di belakang imam;

  • Pendekatan dari sisi kebutuhan.
  • Pendekatan dari sisi tujuan orang melakukantabligh.

Pertama, pendekatan dari sisi kebutuhan.Pertimbangan tingkat kebutuhan adalah dengan melihat jangkauan suara imam yang sampai ke makmum. Para ulama sepakat, bahwa dianjurkan bagi imam untuk mengeraskanbacaantakbir, tasmi’ (ucapan:sami’allahulimanhamidah), dansalam, agar bisa didengar makmum. (Al-Fiqh al-IslamiwaAdillatuh 2/914)

Dalil mengenai hal ini adalah hadits dari Sa’id bin al-Harits a\, beliau menceritakan,

صَلَّىلَنَاأَبُوسَعِيدٍفَجَهَرَبِالتَّكْبِيرِحِينَرَفَعَرَأْسَهُمِنَالسُّجُودِ،وَحِينَسَجَدَ،وَحِينَرَفَعَ،وَحِينَقَامَمِنَالرَّكْعَتَيْنِوَقَالَهَكَذَارَأَيْتُالنَّبِىَّ – صلىاللهعليهوسلم –

“Abu Sa’id pernah mengimami kami.Beliau mengeraskan bacaan takbir ketika bangkit dari sujud, ketika turun sujud, ketika bangun, dan ketika bangkit setelah mendapatkan dua rakaat.Lalu beliau mengatakan, ‘Seperti ini yang saya lihat pernah dilakukan oleh Nabi n\.’” (HR. al-Bukhari:825)

Hanya saja, menurut madzhab Hanafi, jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, itu terhitung berlebihan dan (merupakan) tindakan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Radd al-Mukhtar 1/296)

An-Nawawi v\ mengatakan,

يُسْتَحَبُّلِلْإِمَامِأَنْيَجْهَرَبِتَكْبِيْرَةِالْإِحْرَامِ،وَبِتَكْبِيْرَاتِالْاِنْتِقَالَاتِ؛لِيُسْمِعَالْمَأْمُوْمِيْنَ؛فَيَعْلَمُوْاصَلاَتَهُ

“Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihramdantakbirintiqal (takbirperpindahangerakan di dalamshalat-edt) agar bisadidengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam.”

Kemudian beliau melanjutkan,

إِنْكَانَضَعِيْفَالصَّوْتِلِمَرَضٍوَغَيْرِهِفَالسَّنُّةُأَنْيَجْهَرَالْمُؤَذِّنُأَوْغَيْرُهُمِنَالْمَأْمُوْمِيْنَجَهْرًايَسْمَعُالنَّاسُوَهَذَالَاخِلَافَفِيْهِ

“Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunnah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suara imam, sehingga bisa didengar jamaah.Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini.”(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 3/398)

Setelah itu an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadits dari Jabir bin Abdillah d\,

اشْتَكَىالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَصَلَّيْنَاوَرَاءَهُ،وَهُوَقَاعِدٌوَأَبُوبَكْرٍيُكَبِّرُلِيُسْمِعَالنَّاسَتَكْبِيرَهُ

“Nabi ﷺ pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk.Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar para jamaah.” (HR. Muslim: 413, Abu Dawud: 606 dan yang lainnya)

Dalam riwayat lain, dari Aisyah s\,

فَأُتِيَبِرَسُولِاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَحَتَّىأُجْلِسَإِلَىجَنْبِهِوَكَانَالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيُصَلِّيبِالنَّاسِوَأَبُوبَكْرٍيُسْمِعُهُمُالتَّكْبِيرَ

“Rasulullah ﷺ datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr.Nabi n\ mengimami jamaah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar oleh mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418)

Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam ketika hal itu dibutuhkan.Namun jika tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah.Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkanuntukmemelankansemuatakbirdan tidak dikeraskan.Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar oleh dirinya sendiri. (Al-Majmu’ Syarhal-Muhadzdzab 3/295)

Tabligh Tanpa Kebutuhan Adalah Bid’ah.

Dalam Hasyiyahath-Thahawi dinyatakan,

وَاعْلَمْأَنَّالتَّكْبِيْرَعِنْدَعَدَمِالْحَاجَةِإِلَيْهِبِأَنْيَبْلُغَهُمْصَوْتُالْإِمَامِمَكْرُوْهٌوَفِيالسَّيْرَةِالْحَلْبِيَّةِاِتَّفَقَالْأَئِمَّةُالْأَرْبَعَةُعَلَىأَنَّالتَّبْلِيْغَفِيهَذَهِالْحَالَةِبِدْعَةٌمُنْكَرَةٌأَيْمَكْرُوْهَةٌوَأَمَّاعِنْدَالْإِحْتِيَاجِإِلَيْهِبَأَنْكَانَتْالْجَمَاعَةُلَايَصِلُاِلَيْهِمْصَوْتُالْإِمَامِإِمَّالِضَعْفِهِأَوْلِكَثْرَتِهِمْفَمُسْتَحَبٌّ

“Pahamilah, bahwa mengeraskan bacaan imam ketika takbir agar sampai kepada makmum hukumnya makruh.Dalamkitabas-Sirah al-Halbiyahdinyatakan,bahwa imam yang empat sepakat bahwa tabligh dalam kondisi yang tidak dibutuhkan adalah bid’ah mungkar, artinya sesuatu yang dibenci.Namun jika dibutuhkan, di mana untuk jamaah suara imam tidak sampai, baik karena imam yang lemah atau karena jumlah jamaahnya sangatbanyak, makatablighdibolehkan.” (Hasyiyahath-Thahawihal. 175)

Syaikhul Islam menjelaskan,

وَلَارَيْبَأَنَّالتَّبْلِيْغَلِغَيْرِحَاجَةٍبِدْعَةٌ،وَمَنِاعْتَقَدَهُقُرْبَةًمُطْلَقَةًفَلَارَيْبَأَنَّهُإِمَّاجَاهِلٌ،وَإِمَّامُعَانِدٌ. وَإِلَّافَجَمِيْعُالْعُلَمَاءِمِنَالطَّوَائِفِقَدْذَكَرُوْاذَلِكَفِىكُتُبِهِمْحَتَّىفِىالْمُخْتَصَرَاتِ،قَالُوْاوَلَايَجْهَرُبِشَىْءٍمِنَالتَّكْبِيْرِإِلَّاأَنْيَكُوْنَإِمَامًا

“Kita sangatyakinbahwatabligh imam tanpaada kebutuhan termasuk bid’ah.Bahkan siapa sajayang meyakinitablightermasukibadahkhusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran.Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab merekatermasukkitabmukhtashar (fikihringkas).Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun, kecuali jika menjadi imam.”

Beliau melanjutkan,

وَمَنْأَصَرَّعَلَىاعْتِقَادِكَوْنِهِقُرْبَةًفَإِنَّهُيُعَزَّرُعَلَىذَلِكَلِمُخَالَفِتِهِالْإِجْمَاعَ. هَذَاأَقَلُّأَحْوَالِهِ، -وَاللهُأَعْلَمُ

“Dan siapa saja yang tetap bertahan dengankeyakinannyabahwatabligh imam adalahibadah khusus, maka diaberhakdihukumta’zir, karenamenyalahiijma’.Ini adalah kondisi minimalnya. Allahu a’lam.” (Majmu’ al-Fatawa 23/402)

Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi?

Kembali pada kesimpulan penjelasan Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam IbnuTaimiyah, bahwatablighdibolehkan selama dilakukan atas dasar kebutuhan.Dengan menimbang, jikatidakdilakukantabligh, dimungkinkanadasebagian makmum yang tidak mendengar suara imam.

Kita akanmelihatkondisiriil yang ada di kedua masjid di atas. Yaitu imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masihharusadatabligh yang dilakukanmuadzin?

Jika Anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas.Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau bangkit menuju rakaat berikutnya.Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya.Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalatjamaah di mas’a (tempatsa’i).Sehingga, tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sangat dibutuhkan.

Kedua, Pendekatan dari sisi tujuan orang melakukantabligh.Ulama memberikan rincian ketikamembahashukumtablighdilihatdarisisi tujuannya,

Tabligh untuk takbiratul ihram.

Para ulama menegaskan, baik imam maupun makmum, ketika mengeraskan takbiratul ihram, wajib diiringi dengan niat untuk takbiratul ihram (mengawali shalat).Jika niatnya semata-mata untuk pemberitahuanbahwa dia sedang shalat maka shalatnya tidak sah.Bahkan menurut kalangan Syafi’iyyah, ketika ada orang yang mengeraskan bacaan takbiratul ihram tanpa ada niat apapun, maka shalatnya batal.

Dalam al-Fiqh al-Islami dinyatakan,

وَيَجِبُأَنْيَقْصِدَالْمُبَلِّغُسَوَاءٌأَكَانَإِمَاماًأَمْغَيْرُهُالْإِحْرَامَلِلصَّلَاةِبِتَكْبِيْرَةِالْإِحْرَامِ،فَلَوْقَصَدَالْإِعْلَامَفَقَطْ،لَمْتَنْعَقِدْصَلَاتُهُ،وَكَذَالَاتَنْعَقِدُعِنْدَالشَّافِعِيَّةِإِذَاأَطْلَقَ،فَلَمْيَقْصِدْشَيْئاً،فَإِنْقَصَدَمَعَالْإِحْرَامِالْإِعْلَامَ،صَحَّتِالصَّلَاةُعِنْدَالشَّافِعِيَّةِوَالْحَنَفِيَّةِ

“Ketika mengeraskan bacaan takbiratul ihram, baik imam maupun makmum yang mengeraskan bacaan imam, wajib berniat untuk takbiratul ihram.Jika dia hanya berniat untuk pemberitahuan saja, maka shalatnya tidak sah. Demikian pula, menurut Syafi’iyyah, jika mengeraskan takbiratul ihram dilakukan tanpa niat apapun, shalatnya juga tidak sah. Namun jika niatnya ganda, niat masuk shalat dan niat pemberitahuan, shalatnya tetap sah menurut Syafi’iyyah dan Hanafiyyah.”(Al-Fiqh al-IslamiwaAdillatuh, Dr. Wahbah Zuhaili 2/100)

Tablighuntuktakbirintiqal, tasmi’, tahmiddansalam.

Yang dimaksud tahmid ketika shalat,adalahbacaan‘rabbanaawalakalhamdu’ketikai’tidal.Sering kita jumpai, ketika imam usaimengucapkan,‘Sami’allahulimanhamidah,’sebagian makmum ada yang mengeraskankalimat, ‘Rabbanaawalakalhamdu,’ketikabangkitmenujui’tidal.

Dalam kitab fikih menurut empatmadzhab, Abdurrahman al-Jaza’iri menyinggungpasaltentangtablighmakmumuntuksuara imam. Diantara keterangan yang beliau sampaikan,

أَمَّاغَيْرُتَكْبِيْرَةِالْإِحْرَامِمِنْبَاقِيالتَّكْبِيْرَاتِ،فَإِنَّهُإِذَانَوَىبِهَاالتَّبْلِيْغَفَقَدْفَإِنَّصَلَاتَهُلَاتَبْطُلُ،وَلَكِنْيَفُوْتُهُالثَّوَابُ

“Mengeraskan bacaan takbir yang dilakukan makmum selain takbiratul ihram, jikatujuannyauntuktablighsaja, makashalatnya tidak batal.Namun ini bisa mengurangi pahala.” (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah 1/228)

Sementara itu, dalam madzhab Syafi’iyyah, hukum orang yang melakukan perbuatan seperti ini dibedakan antara orang awam dengan yang selain orang awam. Untuk yang awam, apapun tujuan mengeraskan bacaan, shalatnya tidak batal, meskipun tujuannya untuk pemberitahuan saja.

اَلشَّافِعِيَّةُقَالُوا… وَكَذَلِكَالْحَالُفِيغَيْرِتَكْبِيْرَةِالْإِحْرَامِ،فَإِنَّهُإَذَاقَصَدَبِهَامُجَرَّدَالتَّبْلِيْغِ،أَوْلَمْيَقْصِدْشَيْئاًبَطَلَتْصَلَاتُهُ،أَمَّاإِذَاقَصَدَالتَّبْلِيْغَمَعَالذِّكْرِ،فَإِنَّصَلَاتَهُتَصِحُّ،اِلَّاإِذَاكَانَعَامِياً،فَإِنَّصَلَاتَهُلَاتَبْطُلْنَوَلَوْقَصَدَالْإِعْلَامَفَقَطْ

“Syafi’iyyah menyatakan…. Demikian pula kasus makmum mengeraskan suara untuk selain takbiratul ihram, jikatujuannyasebatastabligh, atautidakada maksud apapun, maka shalatnya batal. Namunjikamaksudnyatablighdansekaligusdzikir, shalatnya sah.Kecuali bagi orang awam, shalatnya tidak batal, meskipun tujuannya hanya untuk pemberitahuan semata.”(Catatan kaki al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah 1/229)

Sementara itu, Hanafiyyah mengatakan, bahwa jika mengeraskan bacaan selain takbiratul ihram dengan maksud untuk ujub, maka shalatnya batal menurut pendapat yang lebih kuat.

Demikian, semoga bermanfaat.Allahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.