Infak Bulanan dari Penghasilan

Soal:

Assalamualaikum. Ustadz, apakah infak dari penghasilan kita tiap bulan itu harus berupa uang, atau bisa diwujudkan dalam bentuk lain, semisal sembako? Lalu, berapakah ukurannya? Syukran.

(Arip, Gresik, +6281330230XXX)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jika yang dimaksud dengan infak adalah sedekah dari harta yang dimilikinya maka terserah sekehendak pemilik harta; bisa disedekahkan berupa uang atau barang.

Namun jika yang dimaksudkan dengan infak tersebut adalah zakat, maka seseorang tidak wajib zakat, kecuali terpenuhi 2 syarat:

Pertama, hartanya telah mencapai hitungan nishab. Dan nishabnya uang, dalam pendapat yang lebih kuat, adalah nishab emas, yaitu 20 dinar yang senilai 85 gram emas murni.

Kedua, harta satu nishab tersebut dimiliki selama genap satu tahun hijriah.

Apabila seseorang terpenuhi dua syarat di atas, maka dia wajib mengeluarkan zakat harta yang dimilikinya. Boleh dengan jenis harta yang dizakati, juga boleh diwujudkan dengan yang lainnya. Hal ini karena Rasulullah ﷺ mewajibkan bagi yang punya unta 5 ekor untuk mengeluarkan zakat satu ekor kambing, menunjukkan zakat mal tidak harus sama dengan harta aslinya. Wallahu a’lam.

Oleh: Ust. Ahmad Sabiq L.c.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.