سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Jauhkan Anakmu dari Menyerupai Orang Kafir
Oleh: Ust. Aunur Rofiq Lc.
Orang kafir (non-muslim) tidak beriman kepada Allah dan hari pembalasan. Hidup mereka dikendalikan oleh hawa nafsu. Mereka tidak mengenal halal dan haram, yang penting mereka senang dan puas, tidak berpikir mafsadat dan maslahat. Apalagi berpikir tentang pahala atau siksa. (QS. Muhammad: 12)
Mereka itu musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi was salam dan orang yang beriman. Mereka ingin mengajak orang Islam agar mengikuti jejak mereka dengan memakai segala macam cara.
MENIRU ORANG KAFIR
Meniru orang kafir yang menjadi kekhususan mereka hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bahkan ijma’ ulama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. (QS. al-Baqarah: 109)
Mengapa kita dilarang meniru orang kafir secara lahiriah? Ibnu Taimiyyah berkata, “Keserupaan dalam perkara lahiriah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir.” (Majmu’ al–Fatawa 22/ 154)
Beliau juga berkata, “Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ al-Fatawa 25/332)
Keterangan beliau ini, walaupun kita dan anak kita tidak bermaksud meniru mereka, namun jika gaya bicara dan amal kita meniru kekhususan mereka, tentu mereka bangga dan senang. Oleh karena itu hukumnya haram.
Berdasarkan dalil di atas, walau anak kita belum baligh, kita harus larang meniru mereka. Sebab anak yang masih muda umumya suka meniru apa yang mereka lihat dan yang mereka dengar karena keterbatasan akal dan kemampuannya, belum bisa membedakan yang halal dan haram, yang maslahat dan yang membahayakan.
ANAK MUDAH MENIRU, APALAGI BELUM BERILMU
Rasulullah mengingatkan anak dan cucu kita ketika lahir yang belum melihat dan mendengar sesuatu, mereka dalam keadaan bersih dari noda, tetapi sesudah itu mereka umumnya berubah bicara dan tingkah lakunya karena susuatu yang mereka dengar dan yang mereka lihat. Sudahkah orang tua dan para pendidik menjaga fitrah mereka agar tetap bersih dan bertambah baik ibadah dan akhlaknya? Ataukah sebaliknya? Na’udzubillahi min dzalik. Kita kelak akan dimintai pertanggungan jawab ketika berjumpa dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ.
“Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang membuatnya menjadi seorang Yahudi, Nasrani maupun Majusi. Sebagaimana seekor binatang yang melahirkan seekor anak tanpa cacat, apakah kamu merasakan terdapat yang terpotong hidungnya?” (HR. Muslim: 4803)
Berkata Imam Badruddin al-‘Aini, “Dua orang tualah yang mengajari dia beragama Yahudi atau Nasrani dan yang memalingkan fitrahnya, sehingga dia mengikuti agama orang tuanya.” (‘Umdatul Qari’ Syarh Shahih al-Bukhari 13/39)
POLA PAKAIAN ANAK ORANG KAFIR
Pakaian berfungsi menutup aurat manusia agar tidak seperti hewan. Tentu aib bila terlihat auratnya. Namun perhatikan gaya pakaian anak-anak mereka; berpakaian tipis, tebal tapi press body, membuka aurat, bergambar makhluk hidup, anak wanita berpakaian di atas paha. Gaya pakaian mereka terkadang sama antara anak laki-laki dan perempuan; pria berambut panjang, putrinya dipangkas, prianya pakai anting, kalung dan yang serupa. Intinya, membuka aurat dan tidak jelas bedanya antara pria dan wanita. Ini semua haram ditiru oleh anak kita berdasarkan dalil, di antaranya:
- Hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki, sabdanya Shallallahu ‘alaihi was salam:
أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Keluarkanlah mereka dari rumah kalian!” Ibnu Abbas melanjutkan, “Maka Nabi pernah mengeluarkan si fulan, begitu juga Umar bin Khaththab Radhiallahu ‘anhu.” (HR. al-Bukhari: 5436)
- Hadits Aisyah Radhiallahu ‘anha, dia berkata, “Asma’ binti Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam berpaling darinya dan berkata,
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
“Wahai Asma’, Jika wanita telah mengalami haid (baligh) maka dia tidak boleh memperlihatkan auratnya kecuali ini dan ini —beliau memberi isyarat pada wajah dan kedua telapak tangan-.” (HR. Abu Dawud: 4104, Shahih, al-Hijab hal. 24)
- Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam melaknat kaum pria yang menyerupai wanita, dan kaum wanita yang menyerupai pria.” (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam al-Fath 10/272-274, melalui Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal. 149)
Berdasarkan dalil di atas, anak umat Islam hendaknya tidak meniru cara berpakaian dan kekhususan orang kafir. Anak kita cukup meniru pakaian anak orang muslim yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam.
POLA MAKAN DAN MINUM ANAK ORANG KAFIR
Kita saksikan orang kafir makan dan minum tidak mengenal halal dan haram, makan dan minum bersandar, mencela makanan, banyak yang makan dengan tangan kiri (bahkan terkadang dengan sepuluh jari), tidak baca basmalah, berlebih-lebihan (bahkan membuang makanan sesukanya), tidak menjilati jarinya setelah makan, makanan jatuh pun tidak diambil. Anak kita tidak boleh meniru mereka, karena semua yang disebut hukumnya terlarang.
Dalil yang melarang hal di atas di antaranya;
- Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam tidak pernah mencela sama sekali pada suatu makanan. Jika beliau ingin makanan itu, beliau pun memakannya. Jika tidak menyukainya, maka beliau tinggalkan -tanpa mencelanya-.” (HR. al-Bukhari: 5409)
- Salamah bin al-Akwa’ Radhiallahu ‘anhu mengisahkan, bahwa ada seorang lelaki makan di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam dengan tangan kirinya, lalu Nabi bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang itu menjawab, “Saya tidak dapat -makan dengan tangan kanan-.” Beliau lalu bersabda, “Engkau tidak bisa? Tidak ada yang menyebabkan ia berbuat sedemikian itu kecuali karena kesombongan.” Maka orang itu tidak dapat mengangkatkan tangan kanannya ke mulut -untuk selama-lamanya sejak saat itu-. (HR. Muslim: 107)
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Jikalau seseorang dari engkau semua makan sesuatu makanan, maka janganlah mengusap jari-jarinya sebelum menjilatnya -untuk mendapatkan keberkahan- atau menjilatkannya -kepada orang lain seperti kepada anaknya, muridnya dan lain-lain.” (HR. al-Bukhari: 5140)
Masih banyak lagi dalil yang menjelaskan larangan cara makan dan minum seperti mereka, hal ini bisa dilihat dalam kitab adab dan lainnya.
POLA BICARA ANAK ORANG KAFIR
Anak orang kafir seperti orang tuanya, berbicara tanpa dipikir terlebih dahulu. Mereka pun berbohong, bercerita dusta, berteriak-teriak, bertepuk tangan, menyanyi, menari, membunyikan terompet, meniup seruling, mencela, mengolok-olok dan perkataan keji lainnya. Maka anak kita jangan sampai terpengaruh oleh akhlak seperti ini, baik dari teman atau dari tayangan TV.
Adapun dalil keharaman perbuatan tersebut, di antaranya;
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ
“Pada umat ini akan terjadi penenggelaman ke dalam bumi, perubahan rupa, dan pelemparan batu.” Seseorang dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan hal itu akan terjadi?” Beliau menjawab, “Jika para penyanyi wanita dan para pemain musik (tampil) muncul terang-terangan, dan khamer diminum.” (HR. at-Tirmidzi: 2212, Hasan sebagaimana dalam ash-Shahihah no. 1604)
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nasrani, karena Yahudi memberi salam dengan isyarat jari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya.” (HR. at-Tirmidzi: 2911 dihasnkan oleh al-Albani)
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mengingatkan agar anak kita tidak berbicara melainkan yang diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena bahaya lisan sangat besar. Beliau bersabda:
“Barangsiapa bisa menjamin kepadaku (untuk menjaga) apa yang ada di antara dua janggutnya dan dua kakinya, maka kuberikan kepadanya jaminan masuk surga.” (HR. al-Bukhari: 6474)
Imam Abu Hatim Ibnu Hibban al-Busti berkata “Orang yang berakal selayaknya lebih banyak diam daripada bicara. Hal itu karena betapa banyak orang yang menyesal karena bicara, dan sedikit yang menyesal karena diam. Orang yang paling celaka dan paling besar mendapat bagian musibah adalah orang yang lisannya senantiasa berbicara, sedangkan pikirannya tidak mau jalan.” (Raudhah al-‘Uqala’ wa Nuzhah al–Fudhala’ hal. 45)
POLA PERGAULAN ANAK ORANG KAFIR
Pergaulan anak kafir bebas bercampur lelaki dan perempuan, bercanda, berboncengan dengan lain jenis yang bukan mahram, berjabat tangan dengan lawan jenis tanpa tahu siapa mahramnya. Karena itu kita sering jumpai mereka jatuh kepada perbuatan mesum karena mereka tidak mengenal adab bergaul yang baik.
Adapun dalil keharaman perbuatan tersebut, di antaranya;
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ , أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Jauhkan dirimu masuk di rumah wanita!” Lalu ada seorang Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu menemui ipar?” Beliau menjawab, “Dia dapat membawa kematian.” (HR. al-Bukhari: 5232)
- Umar bin Khaththab Radhiallahu ‘anhu berkata:
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Dan jauhkan dirimu dari berfoya-foya serta model orang musyrik.” (Muslim no. 5532)
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
“Janganlah laki-laki berduaan dengan perempuan (lain) kecuali perempuan itu didampingi mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan (safar) kecuali didampingi mahramnya.” (HR. Muslim: 2844)
Begitu belas kasih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mengingatkan umatnya agar berhati-hati bergaul dengan yang bukan mahram, padahal tidak sedikit pendidikan sekarang kurang memperhatikan perkara ini. Semoga kita dan anak-anak kita dilindungi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari murka-Nya. Amin.