سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Kapan Kita Lembut atau Tegas Pada Anak?
Pendidikan Anak: Kapan Kita Lembut atau Tegas?
Oleh: Ust. Abu Yusuf Ahmad Sabiq Lc.
Teks Hadits
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ« مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ».
Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kekeknya berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Perintahkan anak kalian untuk mengerjakan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah (jika mereka tidak mau shalat) saat mereka berumur sepuluh tahun serta pisahkan tempat tidur mereka.’” (Shahih, HR. Abu Dawud, Ahmad, sebagaimana tertera dalam al–Irwa’: 274)
Pendidikan merupakan salah satu tonggak terpenting dalam membangun sebuah masyarakat yang baik. Pendidikan yang bersifat menyeluruh untuk semua elemen masyarakat. Di antara yang sangat penting adalah pendidikan anak-anak sebagai generasi masa datang. Bagaimana pendidikan yang anak terima saat ini, itulah gambaran mereka yang akan datang.
Pembaca, hadits di atas adalah sebuah konsep yang diberikan Rasulullah ﷺ dalam pendidikan anak. Darinya dapat kita ambil banyak pelajaran berharga.
Pertama:
Wajibnya orang tua memberikan pendidikan kepada anaknya semenjak kecil dan belum baligh, bahkan sebelum anak itu lahir.
Dimulai dari orang tua yang harus menata dirinya dengan baik, saat dia memilih pasangan hidup yang tak lain adalah calon pendidik untuk anak-anaknya nanti, diteruskan saat anak masih dalam kandungan hingga persalinan usai.
Proses pendidikan ini akan terus berlanjut sampai anak dewasa, bahkan sampai menjadi orang tua yang akan meninggal dunia. Perhatikan bagaimana Rasulullah mendidik anak beliau, Fatimah untuk bangun shalat malam padahal tatkala itu beliau sudah dewasa.
Nabi Ya’qub alaihis salam pun menyempatkan diri mendidik anak-anaknya sesaat sebelum wafat dengan wasiat yang diabadikan Allah dalam surat al-Baqarah ayat 133. Wasiat tentang tauhid dan pemurnian ibadah hanya kepada Allah ﷻ.
Kedua:
Yang diajarkan kepada anak-anak adalah mengenalkan kewajiban-kewajiban syar’i untuk dikerjakan, perkara yang haram untuk ditinggalkan, juga adab dan akhlak yang baik. Lebih dari itu semua adalah akidah Islam yang lurus.
Karena apapun yang diterima oleh anak pada saat dia masih kecil, merupakan kebenaran yang akan dia yakini. Anak yang terdidik di sebuah lingkungan tertentu maka begitulah dia akan terbentuk dalam masyarakatnya mendatang.
Ketiga:
Umur tujuh tahun adalah umur tamyiz. Jika kita mengamati hubungan manusia sejak awal penciptaan sampai kematiannya dengan masalah-masalah syar’i akan mengalami beberapa fase hidup:
1- Dalam alam kandungan.
Sejak janin ada di rahim ibu, seorang manusia dianggap telah ada. Oleh karena itu berlakulah beberapa hukum kemanusiaan. Di antaranya adalah, janin tersebut dapat mewarisi jika ayah atau ibunya meninggal dunia meskipun dia belum lahir. Begitu pula jika ada yang membunuhnya, misalkan perut ibunya dipukul sampai dia gugur, maka si pembunuh wajib membayar diyat (denda).
2- Sejak lahir sampai sebelum tamyiz.
Setelah anak lahir, dia adalah manusia yang sempurna. Berlaku padanya semua hukum yang berkaitan dengan manusia, semisal larangan dibunuh, wajib dijaga kehormatan dan darahnya. Hanya saja karena dia masih belum baligh dan akalnya masih lemah maka belum ada beban syar’i baginya. Belum diharamkan yang haram dan belum ada kewajiban atasnya.
Meski demikian wajib bagi wali dan orang tuanya untuk membiasakannya dalam kebaikan dan menghindar dari perbuatan haram. Agar anak tersebut terbiasa dengannya.
3- Mulai umur tamyiz sampai menjelang baligh.
Umur tamyiz adalah fase peralihan dari anak manusia yang masih bayi menuju baligh. Umur tersebut ditandai dengan anak tadi sudah mulai bisa memahami beberapa perkara baik dan buruk untuk ukuran anak kecil, bisa diajak berpikir ringan dan yang semisalnya. Rata-rata umur tamyiz adalah umur tujuh tahun, tapi bisa jadi kurang atau malah lebih. Karena satu anak dengan yang lainnya juga berbeda.
Karena itulah Rasulullah memerintahkan untuk mendidik anak shalat, maksimalnya saat anak umur tujuh karena pada umur tersebut anak sudah bisa diarahkan dan dididik dengan baik. Anak pada usia ini telah bisa melaksanakan semua jenis ibadah.
4- Umur baligh.
Dalam fase ini manusia telah memasuki masa sempurna, sehingga berlaku semua beban syar’i atasnya, juga kewajiban dan keharaman. Amal perbuatan pada umur inilah yang akan dipertanggungjawabkan nantinya pada hari kiamat. Rasulullah ﷺ bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena itu diangkat dari tiga orang: dari orang tidur sampai terbangun, dari anak kecil sampai baligh dan dari orang gila sampai sadar.” (Shahih, HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Dan jika manusia mengalami masa tua sampai hilang ingatan serta kesadarannya (masa pikun), sebenarnya dia kembali pada masa sebelum baligh. Terangkat darinya semua beban syar’i.
Keempat:
Bolehnya mendidik dengan ketegasan jika diperlukan dan membawa maslahat. Memang, hukum asal pendidikan itu dengan lembut, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ.
“Tidaklah kelembutan terdapat pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (HR. Muslim)
Karena memang secara fitrah manusia menyukai kelembutan. Dan dalam dunia pendidikan, jika jiwa merasa senang serta tenteram, dengan mudah dia akan menerima apa yang disampaikan kepadanya. Insya Allah.
Namun ini bukan berarti tidak boleh bersikap keras sama sekali. Rasulullah ﷺ saja membolehkan untuk memukul anak yang berusia sepuluh tahun dan tidak melaksanakan shalat jika sudah dididik sejak kecil, sejak umur tujuh tahun dilatih sebagai pelajaran bagi dia. Namun sebagai orang tua harus pandai-pandai menempatkan diri, kapan dia harus bersikap keras dalam pendidikan anak-anaknya dan kapan harus bersikap lembut. Itulah sebagian hikmah (kebijaksanaan) yang diberikan Allah kepada para hamba-Nya. (QS. al-Baqarah: 269)
Kelima:
Bolehnya memukul anak jika tidak membahayakan jiwa dan fisiknya serta dapat membawa maslahat.
Namun yang harus diperhatikan bahwa memukul dan tindakan keras ini semata-mata bertujuan mendidik. Oleh karena itu jangan sampai merusak fisiknya. Jangan memukul bagian tubuh yang sensitif seperti wajah. Para ulama menggambarkan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak sampai melukai kulit (membekas) dan tidak meretakkan tulang. Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
“Jangan memukul wajah.” (Hasan, HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya)
Keenam:
Umur sepuluh tahun ialah umur seorang anak yang sudah mulai bisa diajari mandiri dalam hidup. Terdapat satu isyarat kuat dalam hadits di atas, bahwa umur sepuluh tahun telah dianggap oleh Rasulullah ﷺ bahwa manusia seharusnya sudah bisa mandiri. Dalam artian, dia bisa melakukan apa yang menjadi tugasnya tanpa harus selalu menunggu perintah dari orang lain.
Meskipun ini bukan berarti sudah tidak perlu diawasi dan tidak diperhatikan. Pengawasan orang tua masih senantiasa diperlukan dalam setiap kondisi, dan sampai dewasa sekalipun sebagaimana keterangan yang telah lewat.
Ketujuh:
Wajib memisah tempat tidur anak laki-laki dan wanita saat umur sepuluh tahun.
Saat anak-anak sudah bisa merasakan perbedaan jenis kelamin, bahwa laki-laki berbeda sama sekali dengan wanita. Ini harus menjadi perhatian khusus bagi orang tua supaya memisahkan tempat tidurnya. Jika Allah memberikan kelapangan rezeki untuk memisahkan ruang tidur mereka masing-masing, itulah yang terbaik. Tapi apabila tidak memungkinkan maka minimalnya anak laki-laki terpisah (tidak satu tempat) dengan anak wanita. Dan hendaknya orang tua menjaga aurat mereka di hadapan saudaranya. Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ.
“Tidaklah boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurt wanita lain. Tidak boleh pula sesama laki-laki (berada dalam) satu selimut, demikian juga seorang dengan sesama wanita.” (HR. Muslim)
Kedelapan:
Wajib menghindarkan anak dari fitnah syahwat sejak dini. Fitnah syahwat pada zaman ini sangatlah rawan. Apalagi didukung dengan berbagai fasilitas modern yang merasuki kehidupan kita tanpa bisa ditolak. Hendaknya orang tua sangat selektif dalam menghadapi masalah ini.
Akhirnya, nasihat saya kepada para orang tua, hendaknya benar-benar memperhatikan tanggung jawabnya selaku orang tua terhadap anaknya. Karena itu adalah amanah kepemimpinan yang diamanahkan Allah ﷻ kepadanya. Dan semua orang pasti akan mempertanggungjawabkannya nanti. Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, dan seorang laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan akan dimintai pertanggungjwaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari, Muslim)
Cobalah kita kembali renungkan dan jadikan firman Allah dalam surat at-Tahrim ayat 6 sebagai pengingat akan amanah ini. Allah berfirman:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا قُوۡۤا اَنۡفُسَکُمۡ وَ اَہۡلِیۡکُمۡ نَارًا وَّ قُوۡدُہَا النَّاسُ وَ الۡحِجَارَۃُ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.
Wallahul muwaffiq.