سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Kesalahan-kesalahan Seputar Shalat (Bag.1)
Kesalahan-Kesalahan Seputar Shalat (Bag. 1)
Oleh: Usth. Hafid al-Musthofa Lc.
Shalat lima waktu adalah amalan yang sangat penting dan utama di dalam Islam. Ia adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat nanti. Jika baik shalat seseorang maka baiklah seluruh amalan, namun jika buruk shalatnya maka buruklah seluruh amalan.
Para ulama sepakat, bahwa ibadah dalam Islam -selain shalat- bila ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya tidak sampai kufur, kecuali jika ia mengingkari kewajibannya. Berbeda dengan shalat lima waktu, jika seseorang meninggalkannya walaupun tidak mengingkari kewajibannya, maka sebagian ulama berkata, bahwa ia telah kufur. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya batas pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[1]
Keberuntungan besar akan didapat oleh orang yang memperhatikan ibadah yang agung ini, dan kerugian yang besar akan menimpa orang yang menyia-nyiakannya. Allah ﷻ berfirman tentang orang yang memperhatikan shalatnya:
Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya. (QS. al-Mu’minun: 1-2)
Dan Allah ﷻ berfirman tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya:
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (QS. al-Ma’un: 4-5)
Maka orang yang bijak dan cerdas akan berupaya meningkatkan kualitas shalatnya. Yaitu dengan mengilmui hal-hal yang bisa mewujudkan kesempurnaan shalat itu sendiri serta memahami kekeliruan-kekeliruan yang bisa mengurangi kualitasnya. Berikut ini kami hadirkan pembahasan seputar kesalahan-kesalahan dalam shalat:
Pertama: Tidak mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah.
Shalat fardhu secara berjamaah sangatlah dianjurkan bagi pria. Memang para ulama tidak semuanya mengatakan wajib. Pendapat mereka tentang hukum shalat berjamaah berbeda-beda, ada yang mengatakan fardhu ‘ain, ada yang mengatakan fardhu kifayah ada yang mengatakan pula sunnah mu’akkadah. Terlepas dari semua itu, yang jelas mereka sepakat bahwa shalat berjamaah lebih baik dan lebih besar pahalanya berkali-kali lipat daripada shalat secara munfarid. Rasulullah ﷺ bersabda:
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ وَحْدَهُ سَبْعًا وَعِشْرِينَ
“Shalat seorang lelaki dengan berjamaah mengungguli shalatnya secara sendiri sebanyak 27 derajat.”[2]
Sehingga perbedaan pendapat di kalangan ulama tidak semestinya menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkan shalat berjamaah atau bermalas-malasan untuk mengerjakannya. Seandainya kita bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji 200 ribu per hari selama 5 jam, kemudian suatu ketika ada tawaran tambahan jam kerja menjadi 6 jam dalam sehari namun gaji kita akan dilipatkan menjadi 2 juta, tentu semua kita akan bersemangat mengambil tawaran ini. Padahal itu adalah tawaran duniawi! Sementara Allah Yang Mahamenepati janji telah berjanji kepada kita semua dengan sebuah janji ukhrawi, bahwa siapa yang mau berjuang sedikit untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjamaah, Allah akan lipatkan pahalanya menjadi 27 kali lipat. Lantas, apa yang menghalangi kita untuk menyambut tawaran ukhrawi ini? Bukankah kita semua yakin bahwa akhirat lebih baik dan lebih kekal?
Apa alasan yang membuat kita tidak berangkat berjamaah? Bukankah Allah telah memberi kita dua buah mata yang dengannya kita bisa melihat dan bisa berjalan memenuhi panggilan-Nya? Tahukah kita, bahwa orang buta yang tidak bisa melihat saja tetap diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ untuk memenuhi panggilan adzan?! Dari Abu Hurairah a\, ia berkata,
“Datang orang buta kepada Rasulullah ﷺ maka ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah agar memberi keringanan untuk bisa shalat di rumahnya. Rasulullah pun memberi keringanan kepadanya. Ketika orang buta itu berpaling, Rasulullah memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar seruan adzan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah bersabda, ‘Kalau begitu, penuhilah (seruan itu)!’”[3]
Apa lagi alasan kita? Bukankah kita dalam kondisi aman, tidak berperang, tidak diserang musuh, yang dengan kondisi itu kita bisa dengan tenang menunaikan shalat berjamaah? Tahukah kita, bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat f\ tetap diperintahkan oleh Allah ﷻ untuk mendirikan shalat berjamaah, padahal mereka dalam kondisi tidak aman, yaitu di masa-masa peperangan. Allah ﷻ berfirman:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah ke belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu mengerjakan shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan tetap menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekali serbu. (QS. an-Nisa’: 102)
Demikianlah, mereka mendirikan shalat tetap dengan berjamaah meski dalam kondisi genting di medan peperangan, di mana sewaktu-waktu musuh bisa menyerang mereka.
- Masalah meninggalkan shalat jamaah karena safar.
Sebagian saudara kita ketika sendirian dalam safar memilih meninggalkan shalat berjamaah. Mereka merasa mendapat rukhshah (keringanan) untuk menjamak dan mengqashar shalat, sementara qashar dan jamak tidak bisa dikerjakan dengan bermakmum di belakang imam yang mukim. Akhirnya mereka memilih shalat sendiri agar bisa menjamak dan mengqashar shalat. Shalat berjamaah pun ditinggalkan. Padahal tidak semestinya hal seperti itu dilakukan. Namun seseorang hendaknya memperhatikan jenis safarnya agar ia bisa bersikap dengan benar; kapan dia menjamak dan mengqashar dan kapan ia meninggalkan jamak serta qashar itu.
Seorang yang melakukan safar adakalanya ia berada dalam perjalanan menuju suatu tujuan dan adakalanya ia sudah sampai pada tujuannya dan singgah untuk beberapa saat di tempat tersebut. Dua kondisi safar ini tidaklah sama.
Ketika seorang sedang dalam perjalanan dan dia kerepotan bila melakukan shalat secara berjamaah, karena khawatir tertinggal rombongan atau sebab yang lain maka ia dipersilakan menjamak dan mengqashar, baik dengan berjamaah maupun munfarid. Namun ketika dia sudah sampai tujuan dan ia singgah di situ untuk beberapa saat, kemudian di tempat tersebut ada masjid dan di sana didirikan shalat berjamaah, hendaknya dia ikut shalat berjamaah bersama masyarakat setempat, walaupun konsekuensinya dia harus meninggalkan jamak dan qashar.
Syaikh Ibnu Baz v\ pernah ditanya, “Apabila seorang melakukan safar ke Jeddah misalnya, apakah boleh baginya untuk shalat dan mengqashar, ataukah dia harus shalat berjamaah di masjid?”
Beliau menjawab, “Apabila seorang musafir sedang di perjalanan maka tidak mengapa. Namun apabila ia sudah tiba di kota tujuan maka janganlah ia shalat sendirian, tetapi dia harus shalat berjamaah bersama manusia dan menunaikan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Adapun ketika dia sedang berada di perjalanan sendirian dan waktu shalat telah tiba maka boleh dia shalat sendirian dan ia mengqashar/meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.”[4]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin v\ juga pernah ditanya, “Kapan dan bagaimana shalatnya seorang musafir?”
Beliau menjawab, “…. dan shalat berjamaah tidaklah gugur dari seorang musafir, karena Allah memerintahkan berjamaah pada kondisi perang. Allah ﷻ berfirman:
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah ke belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu mengerjakan shalat denganmu. (QS. an-Nisa’: 102)
Berdasarkan ayat ini maka apabila seorang musafir singgah di suatu kota yang bukan kotanya, wajib baginya untuk menghadiri jamaah di masjid apabila dia mendengar adzan, -kecuali jika masjid itu jauh atau ia khawatir tertinggal dari rombongan-. Hal ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi yang mendengar adzan dan iqamah.”[5]
Kedua: Tidak mengindahkan syarat dan rukun shalat.
Syarat, rukun dan wajib-wajib shalat adalah perkara yang inti dalam shalat. Shalat seseorang tidaklah sah jika ia sengaja meninggalkan salah satu dari hal-hal tersebut. Bahkan sebagian dari syarat dan rukun jika ditinggalkan karena lupa sekalipun atau tidak sengaja tetap juga menyebabkan tidak sah shalatnya, sehingga seseorang harus mengulangi shalatnya walaupun sudah keluar waktunya. Namun demikian masih kita jumpai sebagian kaum muslimin teledor dalam menjaga syarat, rukun atau wajib shalat. Keteledoran yang sering dijumpai, di antaranya:
Tidak menutup aurat secara sempurna.
Menutup aurat adalah syarat sah shalat, dan ini adalah kesepakatan ulama, kecuali sebagian kecil saja dari mereka. Berdasarkan firman Allah ﷻ:
Hai anak Adam, pakailah perhiasanmu/pakaianmu di setiap (memasuki) masjid. (QS. al-A’raf: 31)
Maksud dari “pakailah pakaianmu” adalah: tutuplah auratmu jika hendak mendirikan shalat. Karena dahulu orang-orang jahiliah berthawaf di sekeliling Ka’bah dalam keadaan telanjang, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk mereka.[6]
Di antara aurat dalam shalat yang hendaknya ditutup oleh kaum laki-laki adalah apa yang berada di antara pusar dan lutut. Namun sebagian laki-laki masih didapati berpakaian asal-asalan dalam shalatnya. Kita lihat sebagian mereka mengenakan celana panjang namun tidak sampai menutupi pusarnya, kemudian mengenakan kaos yang teramat pendek, hampir memperlihatkan pusarnya. Pada saat rukuk dan sujud kaos itu akan tertarik sehingga nampaklah auratnya dengan begitu jelas. Maka shalat yang semacam ini adalah shalat yang buruk dan tidak sah.
Tidak tumakninah.
Tumakninah atau berhenti sejenak adalah salah satu rukun dalam shalat, yang jika ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang. Maka seseorang yang melakukan rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud dan gerakan rukun lainnya, hendaknya tidak tergesa-gesa. Akan tetapi dia pastikan semua tulang dan persendiannya mapan dan tenang pada posisinya. Sebagaimana terdapat dalam sabda Rasulullah ﷺ:
إِنَّهَا لَمْ تَتِمَّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ……ثُمَّ يُكَبِّرَ وَيَرْكَعَ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِيَ
“Sesungguhnya tidaklah sempurna shalat salah seorang dari kalian hingga ia menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah…….. kemudian bertakbir dan rukuk sampai persendiannya tenang dan mapan secara sempurna pada posisinya.”[7]
Sebagian ulama menetapkan kadar minimal tumakninah, ialah sekadar cukup untuk membaca bacaan dalam gerakan itu sekali.
Dahulu Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang yang shalat tanpa tumakninah. Maka beliau menegurnya seraya bersabda kepadanya:
ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Ulangi shalatmu karena sesungguhnya engkau belum shalat.”[8]
Ini menunjukkan bahwa meninggalkan tumakninah adalah kesalahan fatal yang bisa merusak shalat, dan bahwa seseorang yang seperti itu kondisi shalatnya maka shalatnya tidak sah.
Ketiga: Memperlama sujud terakhir.
Sebagian saudara kita menyengaja memperlama sujud terakhir. Alasan mereka, adalah untuk memperbanyak doa pada saat itu. Karena saat-saat sujud adalah saat mustajab untuk berdoa. Ini adalah kesalahan yang perlu diluruskan. Sujud memang waktu mustajab untuk berdoa, namun hadits yang berbicara tentang hal itu tidak menyatakan suatu pengkhususan pada sujud terakhir. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ، وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Sedekat-dekatnya hamba dengan Allah adalah ketika ia bersujud maka perbanyaklah doa.”[9]
Demikianlah haditsnya, tidak menyebutkan pengkhususan pada sujud terakhir saja. Maka yang benar, kita tidak mengkhususkannya. Di samping itu, memperlama sujud terakhir akan menyebabkan ketidakserasian durasi gerakan shalat. Pada saat gerakan-gerakan lain durasinya sebentar, tiba-tiba sujud terakhir begitu lama. Dan ini menyelisihi sunnah. Yang sesuai dengan sunnah, ialah durasi yang seimbang antara gerakan yang satu dengan gerakan lainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin v\ pernah ditanya mengenai masalah ini, “Memperlama sujud terakhir untuk berdoa dan beristighfar, sehingga sujud itu lebih panjang dibandingkan dengan rukun-rukun yang lain, apakah hal tersebut termasuk sebuah kecacatan dalam shalat?”
Beliau menjawab, “Memeperlama sujud terakhir bukan termasuk sunnah. Yang sunnah, adalah gerakan-gerakan shalat itu durasinya hampir sama, baik itu rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Sebagaimana dikatakan oleh al-Barra’ bin ‘Azib a\:
رَمَقْتُ الصَّلَاةَ مَعَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ فَرَكْعَتَهُ، فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوعِهِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجَلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيمِ وَالِانْصِرَافِ، قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ
‘Aku mencermati gerakan-gerakan shalat bersama Nabi Muhammad ﷺ, maka aku dapati berdirinya, rukuknya, i’tidalnya setelah rukuk, sujudnya, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan duduknya menjelang salam hampir sama.’ [10]
Inilah yang afdhal. Akan tetapi di sana ada kesempatan untuk berdoa selain sujud, yaitu saat tasyahud. Karena Nabi ﷺ saat mengajarkan tasyahud kepada Abdullah bin Mas’ud a\ bersabda:
ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ
‘Hendaknya seorang hamba (setelah tasyahud) memilih doa yang ia mau.’[11]
Maka hendaknya seorang meletakkan doa, baik panjang maupun pendek, pada saat setelah tasyahud akhir, sebelum salam.”[12]
Demikian pembahasan seputar kesalahan-kesalahan dalam shalat. Insya Allah, bersambung pada edisi bulan depan, biidznillah ta’ala.
[1] HR. Muslim: 82.
[2] HR. Muslim: 650.
[3] HR. Muslim: 653.
[4] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Syaikh Abdul Aziz bin Baz 12/297.
[5] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 15/252.
[6] Shahih Muslim no. 3028.
[7] HR. an-Nasa’i :1136, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.
[8] HR. al-Bukhari : 757.
[9] HR. Muslim: 482.
[10] HR. Muslim: 471.
[11] HR. Muslim: 402.
[12] Fatawa Nur ‘ala ad-Darb lil ‘Utsaimin, [al-Maktabah as-Syamilah].