Langkah-Langkah Bertaubat dari Dosa Zina

Oleh: Ust. Rifaq Ashfiya’ Lc.

 

Maksiat atau hal-hal yang diharamkan oleh Allah wajib ditinggalkan oleh setiap manusia.[1] Karena ia bukan hanya tak bermanfaat, tetapi juga membahayakan diri sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Di antara bahaya yang ditimbulkan maksiat di dunia adalah mengerasnya hati dan menghitam, hingga cahaya yang ada di dalamnya padam. Akibatnya, dia pun menjadi tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang batil.[2]

Begitu juga terhadap Hal-hal yang dimakruhkan dalam agama, juga berlebih-lebihan dalam mengerjakan hal-hal yang diperbolehkan, yang sama sekali tidak mengandung manfaat, malah justru terkadang menghalangi seseorang dari berbuat amal kebajikan.[3]

 

Teks Hadits

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ ” أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللهِ ﷺ وَهِيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا ، فَقَالَتْ : يَا نَبِيَّ اللهِ ، أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ ، فَدَعَا نَبِيُّ اللهِ ﷺ وَلِيَّهَا ، فَقَالَ : أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا ، فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللهِ ﷺ ، فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا ، فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللهِ وَقَدْ زَنَتْ ، فَقَالَ : لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلهِ تَعَالَى ؟

Dari ‘Imran bin Hushain Radhiallahu anhu (berkata), “Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam, ‘Wahai Nabi Allah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapat hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya, ‘Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).’ Wanita tersebut menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam-pen). Kemudian diperintahkanlah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita itu, beliau menshalatinya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam, ‘Engkau menshalati dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?!’ Beliau bersabda, ‘Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah niscaya itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala?’

 

Takhrij Hadits

Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim: 1700, at-Tirmidzi: 1435, Abu Dawud: 4440. Terdapat pula dalam Shahih Ibnu hibban no. 4441 dan 4403, Sunan Ibnu Majah: 2555. Semua riwayat melalui jalur ‘Imran bin Hushain Radhiallahu anhu.

 

Kapankah keislaman seseorang dianggap baik?

Para ulama berbeda pendapat:[4]

  1. Sebagian memandang bahwa kebaikan Islam seseorang dicapai dengan mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan. Inilah tingkatan golongan pertengahan, yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,

Kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. (QS. Fathir: 32)

Orang yang baik keislamannya adalah golongan pertengahan yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan sebagian yang sunnah, serta meninggalkan semua hal-hal yang diharamkan.

 

  1. Pendapat kedua mengatakan, bahwa kebaikan Islam seseorang ialah jika ia telah mencapai tingkatan ihsan yang disebutkan dalam hadits,

قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ, قَالَ: أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ, فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

Jibril bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam, “Apakah ihsan itu?” Beliau menjawab: “Kau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Seandainya engkau tidak mampu, ketahuilah bahwasanya Dia melihatmu.” (HR. Muslim: 93)

  1. Pendapat ketiga memandang bahwa kebaikan keislaman itu bertingkat-tingkat, masing-masing orang berbeda tingkatannya. Besarnya pahala dan keutamaan seseorang tergantung tingkatan kebaikan keislamannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda,

 

إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلاَمَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ

“Jika Islam salah seorang dari kalian baik, maka setiap amal kebaikan yang ia lakukan akan dicatat (pahalanya) sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat.” (HR. al-Bukhari: 42)

 

Meninggalkan Sebab

Terkadang kita semua memahami bahwa perbuatan dosa besar semisal zina dimulai dari hal yang kecil. Sebagaiaman contoh yang berkaitan dengan media sosial dan handphone secara umum. Alangkah baiknya kita memahami sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam:

 

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْه

 

“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang; jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)

 

Bagaimana kita sebagai seorang mukmin pandai menggunakan waktu dan kesempatan yang ada. Dan menjauhkan diri kita dari sebab jatuh dan tergelincir dalam dosa yang besar, maka setiap dosa kecilyang kita lakukan akan menjadi noda hitam di hati manusia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً , نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ , فَإِنْ هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ صَقُلَتْ , وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا , وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا , وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا , حَتَّى يَعْلُوَ قَلْبَهُ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : “كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ” سورة المطففين آية 14 .

Jika seorang hamba berbuat sebuah dosa, akan ditorehkan sebuah noktah hitam di dalam hatinya. Tapi jika ia meninggalkannya dan beristighfar niscaya hatinya akan dibersihkan dari noktah hitam itu. Sebaliknya jika ia terus berbuat dosa, noktah-noktah hitam akan terus bertambah hingga menutup hatinya. Itulah dinding penutup yang Allah sebutkan dalam ayat: (Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka kerjakan itu menutup hati mereka).” (QS. al-Muthaffifin: 14)[5]

 

Zina Adalah Sebuah Hutang

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda

كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ)

 

“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (Muttafaq ‘alaih)

 

Para ulama menyatakan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan.[6]

Oleh karena itu hendaknya kita senantiasa waspada dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi perangkap-perangkap perzinaan diatas, agar tidak terjerumus kedalam kenistaan ini.

Ketahuilah, sesungguhnya zina adalah utang yang pasti kita tebus, sedang tebusannya ada pada keluarga kita sendiri. Pepatah Arab menyatakan:

عُفُّوْا تَعُفُّ نِسَاؤكُمُ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَبِرُّوا أَبَاءَكُمْ يُبرِكُّم أَبْنَاؤكُمُ

Jagalah dirimu, niscaya istri dan anakmu akan menjaga dirinya. Berbaktilah kepada orang tuamu, niscaya anakmu akan berbakti kepadamu.[7]

 

Dan dalam pepatah Arab lainnya dinyatakan:

الزِّناَ دَيْنٌ قَضَاؤُهُ فِي أَهْلِك

“Perbuatan zina adalah suatu piutang, dan tebusannya ada pada keluargamu.”

 

Mengaku Berbuat Zina[8]

Mengambil faedah dari hadits di atas maka boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aib. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Sebab, ia termasuk mujahir yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mengumbar aibnya sendiri tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah tutupi. (HR. al-Bukhari: 6069 dan Muslim: 2990)

 

Namun apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menyatakan, bahwa dalam hal ini ada rincian.

Rincian pertama: Jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nasuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Semoga Allah menerima taubatnya.

Rincian kedua: Jika seseorang sulit melakukan taubat nasuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qadhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. Wallahu a’lam.

[1] Bahjah al-Qulub al-Abrar wa Qurrat ‘Uyun al-Akhbar fi Syarh Jawami’ al-Akhbar, oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, hal. 137.

[2] Badai’ at-Tafsir al-Jami’ li Tafsiri Ibn al-Qayyim, oleh Yusri as-Sayyid Muhammad, 5/153-155, dan Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, hal. 916.

[3] Bahjah al-Qulub al-Abrar, hal. 137, Syarh al-Arbain oleh Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh, hal. 80.

[4] Disadur dari https://muslim.or.id/444-meninggalkan-perkara-tidak-bermanfaat-1.html. tulisan ustadz Abdullah Zaen M.A.

[5] HR. Ahmad no. 7939, Ibnu majah no. 4244, at- Tirmidzi no. 3334, dan an-Nasa’i dalam al-Kubra no. 10179 dan 11594. Hadits ini adalah Hasan Shahih, dan dihasankan oleh al-Albani di dalam al-Jami’ ash-Shahih.

[6] Fathul Bari 11/504, Faidhul Qadir 2/247.

[7] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 15/315-323.

[8] https://rumaysho.com/3408-wanita-yang-ingin-bertaubat-dari-zina.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.