Mahar pernikahan dari pihak wanita, bolehkah?

Mahar pernikahan dari pihak wanita, bolehkah?
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Soal:  

Assalamu’alaikum. Ustadz, ada calon mempelai wanita memberi uang dan emasnya (untuk mahar) kepada calon mempelai laki-laki dan nantinya akan dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan mereka. Apakah ini dibolehkan? Dan apakah pernikahan mereka sah? Syukran. (+6281350000XXX)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Sebaiknya sebelum menikah tidak mengadakan hubungan dengan yang bukan mahramnya, baik bermaksud untuk membantu atau hal lainnya. Karena hal itu bisa jadi akan membawa fitnah atau terjadi sesuatu yang haram sebelum menikah, seperti zina tangan, mata dan lainnya, apalagi sudah ada ikatan pemberian sesuatu, yang ini sangat mungkin mengundang hubungan, minimalnya bicara atau yang lainnya.

Maka wanita yang lemah akal (perasaan) dan agamanya dengan menyerahkan sesuatu yang belum waktunya, sehingga terjadi perbuatan dosa, khususnya pada zaman sekarang yang banyak terdapat perangkat komunikasi, seperti HP pintar yang menghubungkan antara lelaki dan wanita. Allah ﷻ berfirman yang artinya:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.dan suatu jalan yang buruk. (QS. al-Isra’ (17):32

Dari Abu Hurairah a\, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kepada anak Adam bagiannya dari zina, pasti akan menjumpainya, maka zinanya mata melihat (yang bukan mahramnya) dan zinanya lisan adalah bicaranya, dan zinanya jiwa berangan-angan dan berkeinginan sedangkan farji membuktikannya atau menolaknya.” (HR. al-Bukhari 20/283)

Jika penanya memberikan sesuatu kepada calon suaminya lewat orang tua dengan orang tua atau kerabatnya yang terdekat insya Allah boleh dan lebih baik dan aman dari fitnah.

Namun dari sisi lainnya, jika hal itu telah terjadi, bahwa calon wanita memberikan sesuatu kepada calon suami, baik secara langsung maupun lewat orang tua atau lainnya yang nantinya akan digunakan sebagai mahar, maka itu sah.

Karena itu dua akad yang berbeda. Pertama akad hibah, yang konsekuensinya adalah harta tersebut berpindah kepemilikan kepada calon suami. Setelah itu calon suami menjadikannya sebagai mahar dari hartanya sendiri yang merupakan pemberian dari calon istrinya tersebut.

Meskipun ini sebaiknya tidak perlu dilakukan, karena mahar bisa dengan apa pun yang dimampui oleh suami. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.