سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Melempar Jumrah dan Thawaf Ifadhah
Melempar Jumrah dan Thawaf Ifadhah
Selesai melaksanakan wuquf di padang Arafah tanggal 9 Dzulhijjah, kemudian meneruskan bermalam (mabit) di Muzdalifah, maka pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah ini kaum muslimin masih harus meneruskan rangkaian amal ibadah haji lainnya sebelum dinyatakan sah. Yaitu melaksanakan melempar Jumrah dan Thawaf Ifadhah.
MELEMPAR JUMRAH ‘AQABAH
Tanggal 10 Dzulhijjah adalah Hari Raya Kurban dan ‘Idul Adh-ha bagi kaum muslimin.Setelah selesai menunaikan mabit (bermalam) di Muzdalifah dan menunaikan shalat Shubuh pada awal waktu di sana, maka para jamaah haji disyariatkan untuk pergi menuju Mina untuk melemparJumrah ‘Aqabah pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah.
Jamaah diperintahkan untuk melempar jumrah dengan kerikil seukuran kacang atau mendekati. Sedangkan kerikil-kerikil tersebut tidak disunnahkan diambil saat masih di Muzdalifah, akan tetapi kerikil itu boleh dikumpulkan ketika sudah di Mina atau dalam perjalanan menuju Mina, atau boleh juga dari tempat lainnya. Hal ini karena perbuatan Rasulullah ﷺ yang tidak mengumpulkan kerikil atau memerintah para sahabat untuk mengumpulkan kerikil ketika masih di Muzdalifah.
Hanya saja para tabi’in dahulu mengumpulkan kerikil tersebut ketika masih di Muzdalifah karena mereka khawatir akan tertinggal sampai di Mina untuk melempar jumrah hanya lantaran berhenti untuk memungut batu di tengah perjalanan.
Adapun Rasulullah ﷺ, beliau melempar Jumrah ‘Aqabah dari atas kendaraannya. Beliau ﷺ memerintah Abdullah bin Abbas d\ untuk mengumpulkan tujuh kerikil di sepanjang jalan lembah Muhassir bagi Nabi. Setelah kerikil dipegang oleh Nabi, beliau membolak-baliknya di telapak tangan sambil mengatakan,
أَمْثَالَ هَؤُلاَءِ ، فَارْمُوا ثُمَّ قَالَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ.
“Dengan yang seperti ini kalian melemparjumrah, dan waspadailah berlebih-lebihan dalam agama, karena penyebab utama kehancuran kaum sebelum kalian adalah berlebih-lebihan dalam perkara agama.”(HR. an-Nasa’i: 3057, Ibnu Majah: 3028, Ahmad no. 1854, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 1283)
Ketika melempar diperintahkan pula untuk mengucapkan takbir pada setiap kali lemparan, tanpa membaca bismillah.Karena memang tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ secara shahih mengucapkan basmalah, kecuali takbir saja.
Sedangkan hikmah darisyariatmelemparjumrahini, sebagaimanadijelaskandalam sebuah hadits yang dha’if,
إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللهِ
“Hanya saja dijadikan thawaf di Masjidil Haram, antara Shafa serta Marwah, juga ketika melempar jumrah ialah untuk menegakkan dzikrullah.” (HR. Abu Dawud: 1890, Ahmad no. 24396, dinilai dha’if oleh Syu’aib al-Arnauth)
Adapun kebanyakan orang yang mengatakan bahwasaatmelemparjumrahsebagaiibaratmelempar setan, maka hal ini tidaklah berdasar, kecuali dari kisah Nabi Ibrahim p\, seandainya kisah itu shahih.
-
Kapan waktunya?
Waktu permulaandisyariatkannyamelemparJumrah‘Aqabahadalahsetelah matahari terbit tanggal 10 Dzulhijjah, bagi orang-orang yang kuat dan mampu.Sedangkan bagi orang-orang yang lemah, makamerekamelemparjumrahsebelumterbitnyamatahari atau bahkan sebelum terbitnya fajar.
Adapun batasakhirmelemparjumrah, terjadiperselisihan di kalangan ulama.Sebagian besar ulama menyatakan, bahwa batas akhirwaktumelemparjumrahialahsaattenggelamnya matahari.Sehingga seseorang yang pada tanggal 10 Dzulhijjah belumsempatmelemparJumrah ‘Aqabah, harusmelakukannya pada keesokan harinya.
Sebagian yang lain menyatakan, bahwa siapa saja yang belum bisa melakukannya pada saat pagi atau siang hari, hendaknya ia melakukannya pada malam hari sebagai gantinya. Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat –insya Allah-, berdasarkan alasan berikut:
- Karena ada riwayat dalam Shahih al-Bukhari (no. 1721) yang menyebutkan seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ perihal keadaannya yang terlambatmelemparjumrah. Nabi ﷺ lantas menjawab, “Tidak mengapa.”
- Rasulullah ﷺ telah memberikan waktu permulaandibolehkannyamelemparjumrah, namundalamsaat yang bersamaan, beliau tidak memberikan batasan akhir waktubolehmelemparjumrah. Wallahu a’lam.[1]
AdapunmelempartigajumrahsaathariTasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah); JumrahShughra, JumrahWustha, dan ‘Aqabah, maka harus dilakukan dengan berurutan dan dilakukan setelah matahari tergelincir, dan boleh diberi jeda (tidak harus bersambung langsung).
Jika ada seseorang yang melempartigajumrahtersebuttidakberurutan atau sebelum matahari tergelincir, maka dia harus mengulanginya, jika masih berada di Mina.[2]
-
Bagaimana caranya?
Caranya, dengan menghadapkearahjumrahdanmenjadikan Mina di arah kanannya, serta Ka’bah di arah kiri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.(Muttafaq ‘alaihi, al-Bukhari: 1747, Muslim: 1296)
SetelahselesaimelemparJumrah ‘Aqabahpadahari raya ‘Idul Adh-ha, Rasul ﷺ pergi untuk menyembelih hadyu.Selesai menyembelih, beliau ﷺ memotong rambutsampaihabis (al-halqu) ataumemendekkannya (taqshir).Dan memotong gundul lebih utama.Sebab, Nabi ﷺ mendoakan kebaikanbagi yang menggundul, tiga kali lebih banyak daripada mereka yang hanya memendekkan rambutnya.[3]
-
Bolehkah diwakilkan?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin v\ menjelaskan, “Padaasalnyamelemparjumrahadalahkewajibandari rangkaian amalan haji. Karenanya, jamaah haji harus melakukannya sendiri.Sebab, asal dari amalan wajib adalah dikerjakan sendiri oleh pelakunya.Maka dari itu, tidak boleh bagi seseorang mewakilkanuntukmelemparjumrahkepada orang lain, kecuali jika memang darurat. Misalnya, dia tidak bisa sama sekali melempar jumrah. Maka yang pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah dibolehkan untuk mewakilkan, dan tidak usah membayar fidyah (dam). ………. Hal ini karena amalan para sahabat f\ dahulu yang melempar jumrah sebagai wakil dari para anak kecil.” (HR. at-Tirmidzi: 927, Ibnu Majah: 3038, namun hadits ini didha’ifkan oleh al-AlbanidalamHajjatu an-Nabiyyi ﷺ hal. 50)
Kesalahan saat melempar jumrah
- Sebagian jamaah haji berkeyakinan bahwa mereka melempar setan, maka mereka melempar jumrah itu dengan penuh amarah.
- Melempar jumrah dengan kerikil besar atau dengan sandal, kayu, bongkahan semen atau beton, dll.
- Berdesak-desakan dan bergontok-gontokan di tempat melempar jamrah.
- Melempar jumrah seluruh kerikil yang tujuh dengan sekali Maka perbuatan semisal ini hanya terhitung satu lemparan saja.
- Lemparan tidak sampai masuk tempatnya.
THAWAF IFADHAH
Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Tidaksah haji seseorang bila sampai meninggalkan thawaf Ifadhah.Ada perkara yang harus diperhatikan dalam mengerjakan thawaf Ifadhah ini. Yaitu iaharusdikerjakansetelahwuquf di Arafahdanmabit di Muzdalifah. Jika seandainya ada seseorang yang memajukan thawaf Ifadhah ini sebelum wuquf dan mabit, makathawafIfadhahnyatidaklahsah. Hal ini didasari oleh firman Allah Ta’ala dalam surat al-Hajj ayat 29 yang artinya:
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Yang menjadi pembahasan adalah kata ثُمَّ dalam bahasa Arab menunjukkan arti secara tertib disertai dengan selang waktu.Juga telah dimaklumi, bahwa menghilangkan kotoran (mencukur rambut, bersih-bersih badan, dan sebagainya)tidak bisa dilakukan kecuali setelah hari raya ‘Idul Adh-ha danmelakukanmabit di Muzdalifah. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala yang lain:
Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram (Muzdalifah). (QS. al-Baqarah: 198)
Maka, tidak pernah disebutkan, bahwasetelahwuquf di Arafahselain di Muzdalifah.Jadi dapat dipahami dari dua ayat di atas, bahwa thawaf Ifadhah tidak sah dilakukan kecuali dengan melaksanakan wuquf di Arafahdan Muzdalifah.
Sedangkan dalil dari as-Sunnah, bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksanakan thawaf Ifadhah kecuali setelah melakukan wuquf di Arafahdan Muzdalifah. (HR. Muslim: 1227, an-Nasa’i: 2732, dari sahabat Ibnu Umar d\)[4]
-
Tata caranya
Tata cara thawaf Ifadhah adalah samadenganthawafQudumsaatjamaah haji baru tiba di Masjidil Haram. Jumlahnya sama, tujuh kali putaran, dimulai dari letak Hajar Aswad. Hanya saja yang membedakan, pada saat thawaf Ifadhah ini jamaah haji tidakperlumelakukanraml (berlarikecilsebanyak tiga kali putaran) danidhthiba’ (menyampirkanujungkainbagian kanan melewati bawah ketiak kanan ke arah pundak bagian kiri).
-
Waktu pelaksanaan thawaf Ifadhah
Yaitu setelah melempar Jumrah ‘Aqabah pada pagi ‘Idul Adh-ha, tanggal 10 Dzulhijjah.Boleh diakhirkan sampai selesai hari-hari Mina (Tasyriq). Ketika para jamaah haji telah melaksanakan thawaf Ifhadah ini, maka telah halal pula seluruh larangan Ihram, sampaipun berhubungan intim dengan pasangan yang halal.
Setelah itu jamaah haji diperintahkan untuk minum dari air Zamzam dan melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali putaran, yang dinamakan dengan Sa’i Haji.
Kemudian para jamaah haji diperintahkan untuk kembali ke Mina untuk menginap di sana pada tiga hari Tasyriq (atau hanya dua malam saja bagi yang ingin segera meninggalkan Makkah), dalam rangka menunaikan amalanmelempartigajumrah. (QS. al-Baqarah: 203)Dan perkara ini hukumnya adalah wajib.[5]
-
Yang diperintahkan saat hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)
Pada hari-hari tasyriq ini tidak ada manasik haji, kecuali hanya melempar jumrah. Maka para jamaah haji seharusnya melakukan:
- Memperbanyak takbir, bukan talbiyah.
- Melempar tiga jamarat, dilaksanakan siang hari setelah matahari tergelincir, bukan pagi hari.
- Melantunkan takbir setiap kali lemparan.
- Memperbanyak dzikir dan doa.
- Selalu tenang dan tentram.
- Tidak berdesak-desakan, emosi.
- Disunnahkan ketika selesai dari melempar Jumrah Sughra dan Wustha, berhenti menghadap kiblat untuk berdoa sambil mengangkat tangan.
- Setelah melempar Jumrah ‘Aqabah tidak perlu berdoa.
Wallahu a’lam.
[1]MudzakkirahFiqh 2/107.
[2]Idem 2/109.
[3]MudzakkirahFiqh 2/102-105, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
[4]MudzakkirahFiqh 2/92, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
[5]Panduan Manasik Haji Praktis, Ust. Abu AniisahSyahrul Fatwa