Mengenal Macam-Macam Thawaf

Mengenal Macam-Macam Thawaf

Oleh: Ust. Abdul Khaliq L.c.

Sidang pembaca yang semoga senantiasa dirahmati Allah, dalam kesempatan kali ini –insya Allah– pembahasan akan kita khususkan pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah thawaf, walaupun mungkin dalam beberapa kesempatan sebelumnya masalah ini sudah kita singgung secara sekilas.

Thawaf secara bahasa, artinya berputar mengelilingi sesuatu. Secara istilah, artinya berputar mengelilingi Ka’bah dalam rangka beribadah kepada Allah dengan cara yang telah dicontohkan Rasulullah n\.

Macam-macam Thawaf

 Thawaf yang disyariatkan dalam agama Islam dan berkaitan dengan ibadah haji ada tiga macam:

  1. Thawaf Qudum. Yaitu thawaf yang disyariatkan untuk dilakukan pada awal kedatangan seseorang di kota Makkah. Thawaf ini juga dinamakan Thawaf Wurud atau juga Thawaf Tahiyyah (thawaf penghormatan), karena thawaf ini disyariatkan bagi orang yang datang dari luar kota Makkah sebagai bentuk penghormatan terhadap Masjidil Haram. Thawaf ini hukumnya sunnah menurut pendapat mayoritas para ulama.

Seluruh kaum muslimin dari belahan bumi manapun, selain penduduk Makkah, disunnahkan untuk melakukan thawaf ini ketika mereka masuk kota Makkah sebagai bentuk penghormatan terhadap Ka’bah. Mereka mengatakan, bahwa thawaf ini hukumnya sunnah, dikarenakan kedudukan Thawaf Qudum sebagai bentuk penghormatan terhadap Masjidil Haram, maka ia seperti shalat Tahiyyatul Masjid. Mereka mengatakan pula, bahwa sebagaimana Tahiyyatul Masjid hukumnya sunnah, maka Thawaf Qudum hukumnya juga sunnah.

Namun sebagian ulama yang lain ada yang berpendapat bahwa Thawaf Qudum hukumnya wajib, sehingga apabila ditinggalkan, wajib membayar dam. Sedang pendapat yang lebih kuat –insya Allah– adalah pendapat jumhur. Wallahu a’lam.

Dari Aisyah, ia berkata,

أَنَّهُ أَوَّلُ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِينَ قَدِمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ، ثُمَّ لَمْ تَكُنْ عُمْرَةً

“Sesungguhnya pertama kali yang dimulai oleh (Rasulullah) ketika datang (di Makkah) adalah beliau berwudhu, kemudian thawaf di Ka’bah dan tidak ada umrah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Jabir bin Abdillah berkata ketika menjelaskan sifat haji Rasulullah:

حَتَّى إِذَا أَتَيْنَا الْبَيْتَ مَعَهُ، اسْتَلَمَ الرُّكْنَ فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا

“Sehingga ketika kami sampai di Masjidil Haram bersama Rasulullah, beliau mengusap Hajar Aswad, lalu beliau berlari kecil pada tiga putaran dan jalan biasa pada empat putaran berikutnya (melakukan thawaf).” (HR. Muslim)

  1. Thawaf Ifadhah. Ia juga dinamakan Thawaf Ziyarah. Thawaf ini merupakan salah satu rukun di antara rukun haji, yang tidak dianggap sah haji seseorang kecuali dengan melakukannya. Ia tidak bisa diganti dengan sesuatu yang lain, dan jamaah haji belum diperbolehkan melakukan tahallul yang besar (tahallul tsani) yang dengannya telah halal baginya semua larangan ihram, kecuali dengan melakukan Thawaf Ifadhah.
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS. al Hajj: 29)

Waktunya:

 Ulama berselisih pendapat dalam masalah waktu pelaksanaan Thawaf Ifadhah, baik berkaitan dengan waktu permulaan ataupun batasan akhir. Berkaitan dengan waktu permulaan, di antara mereka ada yang mengatakan, bahwa waktunya dimulai sejak munculnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan sebagian yang lain ada yang mengatakan, waktunya dimulai sejak pertengahan malam tanggal 10 (Dzulhijjah).

Demikian juga yang berkaitan dengan waktu batasan akhir, sebagian mereka ada yang mengatakan sampai berakhirnya hari Tasyriq. Ada pula yang mengatakan sampai akhir bulan Dzulhijjah, dan ada di antara mereka yang mengatakan tidak ada ketentuan batasan waktu akhirnya, karena memang tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya dilaksanakan pada tanggal 10 atau hari-hari Tasyriq. Dan tidak ada fidyah seandainya diakhirkan setelah hari Tasyriq atau setelah bulan Dzulhijjah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Lalu melakukan Thawaf Ifadhah, seandainya memungkinkan maka dilakukan pada tanggal 10, jika tidak maka dilakukan setelahnya, akan tetapi sebaiknya pada hari-hari Tasyriq. Seandainya dilakukan setelah itu, maka hukumnya diperselisihkan.”

Thawaf Ifadhah juga harus dilaksanakan setelah melakukan wuquf di padang Arafah. Seandainya Thawaf Ifadhah dilaksanakan sebelum wuquf di padang Arafah maka thawafnya dianggap tidak sah dan belum dianggap dapat menggugurkan kewajiban.

Wanita haid sebelum melakukan Thawaf Ifadhah

Wanita yang haid sebelum melakukan Thawaf Ifadhah ada dua kemungkinan;

Yang pertama: Memungkinkan baginya dengan tanpa ada masyaqqah (keberatan) untuk menunggu sampai suci, lalu melakukan thawaf setelah dia suci. Maka dalam keadaan seperti ini diwajibkan baginya untuk menunggu sampai suci lalu melakukan thawaf dalam keadaan sudah suci dari haid. Rasulullah n\ bersabda kepada Aisyah s\ ketika dia haid:

افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

“Lakukan semua apa yang dilakukan oleh orang yang haji, melainkan kamu jangan melakukan thawaf di Ka’bah sampai kamu dalam keadaan suci.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Adapun sesuatu yang saya tidak mengetahui ada perselisihan di dalamnya, sesungguhnya tidak diperbolehkan baginya (kaum wanita) untuk melakukan thawaf dalam keadaan haid, ketika dia memiliki kemampuan untuk thawaf dalam keadaan suci. Dan saya tidak mengetahui adanya perselisihan tentang haramnya (thawaf dalam keadaan haid) dan pelakunya berdosa. Namun mereka berselisih tentang keabsahannya. Pendapat Abu Hanifah, mengatakan tentang sahnya. Dan ini juga merupakan pendapat dalam madzhab Imam Ahmad…” (Majmu’ Fatawa)

Yang kedua: Tidak memungkinkan baginya menunggu sampai suci untuk melakukan thawaf, dikarenakan keterikatan dia dengan jadwal kepulangan. Dan seandainya dia menunggu sampai suci, maka dia akan ketinggalan rombongan pulang ke tanah air serta dia akan tinggal di Makkah sendirian, dan tentunya ini sangat membahayakan bagi wanita tersebut. Maka dalam kondisi darurat seperti ini diperbolehkan bagi wanita tersebut untuk melakukan Thawaf Ifadhah walaupun masih dalam keadaan haid dikarenakan darurat.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata, “Inilah pendapat yang nampak bagi saya dalam masalah ini, dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahaagung. Seandainya bukan karena darurat dan sangat butuhnya manusia terhadap penjelasan ini, baik secara ilmu (teori) maupun amal (praktik), sungguh saya tidak akan membicarakannya karena saya belum menemukan penjelasan dalam masalah ini selain dari diri saya, dan sesungguhnya ijtihad dalam situasi darurat itu adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah q\.” (Majmu’ Fatawa)

  1. Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan). Yaitu thawaf yang dilakukan oleh jamaah haji setelah amalan haji selesai dan mereka hendak meninggalkan Makkah untuk kembali ke tanah air masing-masing atau tempat tinggal masing-masing. Thawaf ini juga dinamakan Thawaf Akhir al-‘Ahdi (thawaf akhir perjanjian).

Dari Abdullah bin Abbas  berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الحَائِضِ

“Manusia diperintahkan supaya terakhir kali perjanjian mereka adalah (thawaf) di Ka’bah, hanya saja diberikan keringanan bagi wanita haid.” (HR. al-Bukhari, Muslim)

Thawaf ini hukumnya wajib menurut pendapat mayoritas para ulama. Seluruh jamaah haji ketika mereka hendak meninggalkan kota Makkah untuk kembali ke tanah air, masing-masing diwajibkan bagi mereka untuk melakukan Thawaf Wada’. Adapun wanita yang sedang haid, diperbolehkan baginya untuk meninggalkan kota Makkah tanpa melakukan Thawaf Wada’ karena udzur haid yang ada pada dirinya berdasarkan hadits di atas. Dia pun tidak terkena dam. Namun seandainya dia telah suci sebelum melakukan perjalanan pulang ke tanah air, dan dia masih berada di kota Makkah, maka wajib baginya untuk melakukan Thawaf Wada’.

Tidak ada wada’ bagi penduduk Makkah

Tidak diwajibkan melakukan Thawaf Wada’ kecuali bagi jamaah haji yang datang dari luar kota Makkah. Adapun penduduk Makkah maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukan Thawaf Wada’, karena thawaf ini diwajibkan sebagai bentuk perpisahan antara jamaah haji dengan Baitullah Ka’bah. Maka hal ini tidak perlu dilakukan oleh penduduk Makkah, karena mereka tetap berada di Makkah, dan mereka tidak pergi ke mana-mana, sehingga mereka tidak perlu melakukan perpisahan dengan Ka’bah. Wallahu A’lam.

Demikian pembahasan yang bisa disampaikan dalam kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Amin…!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.