Niat Shalat Didobel, Bolehkah?

Soal:

Assalamu’alaikum. Apakah niat shalat boleh didobel? Seperti niat shalat sunnah wudhu, tahiyyatul masjid, dan sunnah qabliyah jadi satu dan hanya mengerjakan shalat 2 rakaat karena takut ketinggalan shalat jamaah? Dan apakah puasa sunnah juga boleh demikian, dikarenakan sama harinya? Syukran. (0838490XXXX)

Jawab:

Oleh: Ust. Abu Yusuf Ahmad Sabiq Lc.

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Menggabungkan antara dua niat dalam satu ibadah itu boleh apabila terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini diungkapkan oleh al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali saat menjelaskan kaidah ini di dalam Qawai’d beliau (no. 18) dengan lafadz:

إذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ لَيْسَتْ إحْدَاهُمَا مَفْعُولَةً عَلَى جِهَةِ الْقَضَاءِ وَلَا عَلَى طَرِيقِ التَّبَعِيَّةِ لِلْأُخْرَى فِي الْوَقْتِ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُهُمَا ، وَاكْتَفَى فِيهِمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ

“Apabila ada dua ibadah yang satu jenis dan dikerjakan dalam satu waktu, sedangkan salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha’, juga bukan karena mengikuti ibadah lainnya yang satu waktu, maka dengan mengerjakan satu saja bisa mewakili yang lainnya.”

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menjamak ibadah yang masuk dalam kaidah ini, apabila memenuhi beberapa syarat:

  • Pertama: Kedua ibadah tersebut masih satu jenis, semisal sama-sama berjenis puasa, shalat, thawaf atau ibadah sejenis yang lainnya.
  • Kedua: Salah satunya bukan mengikuti yang lainnya. Oleh karena itu shalat sunnah qabliyyah Shubuh tidak bisa digabungkan dengan shalat Shubuh, karena shalat qabliyyah mengikuti shalat wajibnya.
  • Ketiga: Keduanya dikerjakan dalam satu waktu.
  • Keempat: Salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha’ ibadah wajib yang pernah ditinggalkannya. Oleh karena itu tidak boleh menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadha’ Ramadhan yang telah dia tinggalkan. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Ini adalah salah satu nikmat Allah dan kemudahan dari-Nya, karena satu amal perbuatan bisa mewakili banyak amal.” (Al-Qawa’id 73)

Masalah ini secara umum sebenarnya telah masuk dalam keumuman hadits Umar Radhiallahu ‘anhu berikut ini, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

‘Sesungguhnya amal perbuatan itu akan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang telah dia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya hanya untuk mendapatkan dunia, maka dia akan mendapatkannya, atau hijrahnya untuk seorang wanita, maka dia akan menikahinya. Maka hijrahnya itu tergantung kepada apa yang dia hijrahi untuknya.’” (HR. al-Bukhari: 1, Muslim: 1907)

Maka kasus di atas itu adalah salah satu contohnya. Maka jika ada seseorang yang berwudhu lalu dia masuk ke dalam masjid setelah adzan Zhuhur –misalnya- maka dia disyariatkan untuk melakukan tiga shalat, yaitu shalat sunnah wudhu, shalat tahiyatul masjid dan shalat qabliyyah Zhuhur. Padahal tujuan, waktu, jenis dan cara melakukannya satu. Maka dalam kondisi demikian boleh bagi orang tersebut untuk melakukan shalat dua rakaat dengan tiga niat dan insya Allah dia akan mendapatkan pahala tiga shalat. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.