Apa Hukum Walimah Khitan??

Soal:

Assalamu’alaikum. Di tempat saya banyak orang yang menggelar walimah khitan sebagaimana jika ada pernikahan. Sebenarnya bagaimanakah hukum mengadakan acara semisal ini di dalam Islam? Bagaimana pula menyelenggarakan acara khitan sesuai sunnah Rasulullah ﷺ? Terima kasih.

(Ari, Tuban, Jatim)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pertanyaan semisal di atas pernah ditanyakan kepada Syaikh Shalih al-Munajjid, beliau menjawab:

Tidak mengapa mengadakan acara walimah pada acara semisal khitanan anak untuk menunjukkan kegembiraan serta mengakui nikmat Allah ﷻ. Ibnu Qudamah (al-Mughni 7/286) menyatakan, “Hukum menghadiri undangan pada khitanan dan seluruh undangan lainnya selain walimah (pernikahan-edt), adalah dianjurkan, karena di dalamnya ada pemberian makan, maka memenuhi undangan tersebut adalah dianjurkan, tidak sampai wajib. Inilah pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan kawan-kawan (madzhab)nya.

Mendatangi undangan setiap orang yang mengundang adalah dianjurkan, karena dapat menyenangkan hati si pengundang. Dan Imam Ahmad dahulu pernah diundang untuk menghadiri khitanan, beliau pun hadir dan makan.

Adapun hukum bagi orang yang mengundang (mendakan acara), maka tidak ada keutamaan khusus yang terkait dengan perbuatan tersebut. Sebab, memang tidak ada di dalam syariat yang memerintahkannya (secara khusus-edt). Hanya saja kedudukan hal itu semisal undangan yang tidak memiliki sebab secara khusus. Jika si pengundang meniatkan untuk mensyukuri nikmat Allah atasnya, supaya dapat memberi makan orang lain, maka ia akan mendapatkan pahala dengan sebabnya, insya Allah.”

Lajnah Da’imah KSA (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 5/142) memberikan fatwa, “Bahagia karena acara khitan termasuk perkara yang disyariatkan. Sebab Allah ﷻ telah berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)

Sedangkan khitan termasuk karunia dari Allah ﷻ dan kasih-Nya. Tidak mengapa membuat hidangan untuk acara ini, sebagai ungkapan syukur kepada Allah ﷻ atas terlaksananya khitan tersebut.”[1]

Intinya, mendatangi undangan khitan menurut Imam Empat adalah dianjurkan. Sedangkan bagi si pengundang, tidak mengapa mengadakan acara walimah atau syukuran pada acara khitan yang berhasil ia laksanakan.

Namun, acara makan-makan saat khitanan tetap tidak boleh melanggar keharaman. Jika acara tersebut diisi dengan perbuatan haram maka ia menjadi haram.

Kapan melakukan khitan?

Khitan wajib bagi lelaki dan sunnah bagi wanita. Tidak mengapa anak lelaki dikhitan ketika umur tujuh hari sebagaimana Rasul mengkhitan cucu beliau. Namun jangan sampai membiarkan anak lelaki tidak berkhitan hingga usia baligh.

Imam an-Nawawi mengatakan, “Waktu wajibnya khitan ialah ketika dewasa. Akan tetapi dianjurkan bagi para wali anak-anak untuk mengkhitan mereka ketika masih kecil, karena itu lebih menyayangi mereka.” Wallahu a’lam.


[1] www.islamqa.info/ar/203192

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.