سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Bagaimana Cara Mengubur Ari-Ari Bayi (Plasenta)?
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimanakah tata cara menguburkan ari-ari (plasenta) bayi? Apakah sama seperti menguburkan jenazah? Jika ada, tolong sertakan haditsnya. Jazakallah khairan. (Ummu Fajar, Bekasi, +62 856-9174-8XXX)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Diriwayatkan dengan jalan yang dha’if, dari jalur Aisyah, beliau berkata,
كَانَ يَأْمُرُ بِدَفْنِ سَبْعَةِ أَشْيَاءَ مِنَ الْإِنْسَانِ : اَلشَّعْرُ وَ الظُّفْرُ الدَّمُ وَ الْحَيْضَةُ وَ السِّنُّ وَ الْعَلَقَةُ وَ الْمَشِيْمَةُ
“Beliau ﷺ memerintah untuk mengubur tujuh hal dari badan manusia; rambut, kuku, darah, haidh, gigi, gumpalan darah dan plasenta.” (Disebutkan dalam al-Jami’ ash-Shaghir no. 10000, as-Suyuthi. Dinilai dha’if oleh al-Albani dalam Dha’if al-Jami’ no. 4525)
Lembaga Fatwa Palestina memberikan fatwa terkait mengubur plasenta:
“Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa dianjurkan mengubur apa saja yang terpisah dari badan manusia, baik itu kuku, rambut, dan darah, karena ada atsar dari sahabat –radhiyallahu ‘anhum– tentang hal itu. Imam Ahmad mengatakan, ‘Dahulu Ibnu Umar juga mengubur rambut dan kukunya.’ (al-Mughni 1/100)
Gumpalan darah serta daging yang dikeluarkan oleh seorang wanita dianjurkan untuk dikubur. (al-Mausu’ah al-Kuwatiyyah 21/21)
Adapun tidak menguburkan benda-benda yang disebutkan di atas tak sampai menjerumuskan seseorang ke dalam dosa. Sebab, memang tidak ada dalil yang shahih dari Nabi ﷺ yang menunjukkan hal tersebut.
Dan yang lebih utama, ialah menguburkan apa saja yang keluar dari rahim wanita setelah proses kelahiran. Dan tidak disyaratkan untuk dibedakan antara (plasenta) milik wanita muslimah ataupun yang kafir. Alasannya, karena setiap yang keluar dari seorang muslim atau selainnya dihukumi sebagai kotoran. Wallahu a’lam.” (www.darifta.org/fatawa2014)
Kesimpulan
Mengubur plasenta diperselisihkan hukumnya oleh para ulama. Sedangkan yang rajih adalah menguburkannya, karena untuk menjaga kebersihan dan supaya tidak dipergunakan untuk hal-hal yang buruk (semisal sihir).
Adapun cara penguburannya, maka tidak ada cara khusus sebagaimana menguburkan jenazah.
Dan keyakinan mengubur plasenta dengan diterangi lampu selama 40 hari dan menyertakan beberapa benda guna ‘menemani’ plasenta itu dengan keyakinan dapat membuat si bayi tumbuh menjadi cerdas atau sebagainya, maka hal tersebut dikhawatirkan akan menjerumuskan kepada perbuatan syirik. Wallahu a’lam.