Cucu ingkari janjinya

Cucu ingkari janjinya

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Soal:

Bismillah. Ada anak perempuan yang dari kecil diasuh nenek dan kakek sampai menikah. Sekarang si kakek sudah tua dan sakit-sakitan. Janji suami pas akan nikah mau merawat kakek serta nenek itu dan tinggal bersama. Seiring waktu berjalan, janji itu hanya manis di mulut. Mereka meninggalkan dan tidak mau merawat, sedangkan mereka mendapat warisan harta kakek nenek. Mereka pun sekarang berani berkata kasar kepada orang tua sendiri. Apakah ini termasuk durhaka kepada orang tua? Apakah anak perempuan tadi masih wajib mengurus kakek nenek sesuai janjinya dulu? Bagaimana jika janji itu dilanggar oleh mereka? Syukran. (Ummu Mubarok, Gresik, +62 896-0392-3516)

Jawab:

Alhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Menurut asalnya, mengingkari janji melakukan perbuatan baik seperti di atas (merawat nenek-edt), hukumnya haram karena bersengaja sebelumnya menyelisihi janji, maka ia terkena sifat orang munafik sampai dia mau meninggalkannya. Rasulullah Shallallahu ala’ihi wasallam bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu; jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari dan jika dipercaya berkhianat.” (HR. al-Bukhari: 5630)

Adapun kasus tersebut di atas adalah kasus anak perempuan yang diasuh oleh kakek dan neneknya, dia berjanji mau merawat kakek dan nenek setelah menikah, namun ternyata mereka menyelisihi janji. Perlu dimaklumi, bahwa wanita ketika setelah menikah lebih banyak berkewajiban melayani dan menaati perintah suami daripada orang tua atau kakek dan neneknya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ala’ihi wasallam:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

”Seandainya aku menyuruh orang agar sujud kepada orang tentu aku menyuruh istri agar sujud kepada suaminya.” (HR. at-Tirmidzi 5/1. Dishahihkan oleh al-Albani)

Seandainya suami melarang istrinya keluar pun juga harus diatati, karena tanggung jawabnya sudah berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja jika suami mau menerima usulan dari istrinya dan bisa mengatur waktu untuk menemani dan melayani kakek serta neneknya dengan baik dan tidak mengorbankan kewajiban dirinya sebagai istri, tentu lebih baik. Rasulullah Shallallahu ala’ihi wasallam bersabda:

 مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ وَمَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللهَ

“Barangsiapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak. Dan barangsiapa tidak berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak akan bersyukur kepada Allah.” (HR. Ahmad: 18946, dihasankan oleh al-Albani dalam as-Silisilah ash-Shahihah no. 667)

Apalagi dia memperoleh harta yang banyak dari kakek dan neneknya, tentu wajib membantu kakek dan neneknya sekuat tenaganya, dengan tidak merugikan hak suaminya.

Anak tidak boleh durhaka kepada kedua orang tua, sekalipun orang tua salah, mengingat betapa besar jasa orang tua dan mengingat betapa besar dosanya durhaka kepada kedua orang tua. Rasulullah Shallallahu ala’ihi wasallam bersabda:

أَلَا أُحَدِّثُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ

”Maukah kalian aku beritahu tentang dosa yang paling besar!” Para sahabat menjawab, ”Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ala’ihi wasallam bersabda, ”Dosa yang paling besar adalah menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” (HR. al-Bukhari 2/939)

Wallahu alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.