Hukum Pewarna Kuku

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, mohon pencerahannya. Apakah bedanya antara cuttek dan henna (semisal Ran* Kon*)? Mana yang bisa kita pakai? Sepengetahuan saya, setelah saya bedakan, cuttek itu mirip-mirip dengan cat. Namun kalau henna itu tidak. Karena ia meresap ke dalam kuku. Apakah benar demikian, Ustadz? Mohon pencerahannya. Selama ini saya suka mewarnai kuku dengan henna. Jazakumullahu khairan.

(Ummu Abdillah, 085743664570)

 Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Apapun nama dan istilahnya, yang jelas bahwa pewarna kuku terbagi menjadi dua macam:

Pertama, yang menutupi kuku semacam cat. Pewarna kuku jenis ini maka tidak boleh digunakan, karena akan menghalangi air wudhu sampai ke kuku dan itu akan menjadikan wudhu tidak sah. Karena kuku termasuk anggota wudhu. Pewarna kuku jenis ini hanya boleh dipakai kalau wanita tersebut sedang tidak shalat. Seperti pada waktu haid atau nifas.

Kedua, pewarna kuku yang tidak menghalangi air wudhu. Artinya, warna tersebut meresap ke dalam kuku, sehingga yang nampak tetap kuku dengan warna berbeda. Pewarna kuku jenis ini boleh digunakan, bahkan sebagian ulama mensunnahkannya (anjuran) bagi kaum wanita. Karena ini tidak  menutupi kuku, bahkan merupakan ciri khas kuku wanita.

Wallahu a’lam. 

Oleh: Ust. Ahmad Sabiq L.c.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.