Jangan Sampai Riya’ Merusak Ibadah Kita

Syarat diterimanya amal shalih di sisi Allah ﷻ ada dua; ikhlas karena mengharap wajah-Nya dan mengikuti sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Tanpa dua syarat ini maka ibadah yang dikerjakan tidak akan diterima oleh Allah ﷻ.

Penyakit yang menjangkiti syarat pertama adalah riya’ dan sum’ah , sedangkan yang sering menjangkiti syarat kedua adalah pebuatan bid’ah . Karena itulah, penting kiranya bagi kita semua untuk mengetahui bagaimana bahaya riya’ jika sampai menjangkiti sebuah amal shalih.

Definisi riya’ secara istilah

Al-Ghazali  menyebutkan, “Pada asalnya, riya’ adalah mencari kedudukan di hati manusia dengan cara menampakkan kepada mereka perangai-perangai yang baik. Dan maksud riya’ secara khusus (biasanya) mencari kedudukan di hati manusia dengan menampakkan ibadah. Dari sini riya’ yang terlarang menurut syariat dapat dimaknai: mencari kerelaan hamba dengan perantara ketaatan (ibadah) kepada Allah ﷻ.” (Ihya’ ‘Ulumuddin 3/297, melalui Mausu’ah Nadhrah an-Na’im(

Ibnu Hajar al-Haitami v\ juga menjelaskan, “Batasan riya’ yang tercela, ialah si pelaku menginginkan selain wajah Allah ﷻ dengan ibadah yang ia kerjakan, semisal ingin dikenal oleh manusia melalui ibadahnya dan akhlaknya yang sempurna, lantas ia mendapatkan harta, kedudukan atau pujian dari mereka dengan sebab itu.” (Az-Zawajir 1/43, melalui Mausu’ah Nadhrah an-Na’im(

Jenis-jenis riya’[1]

Jika riya’ dilihat dari amalan yang dijangkiti, maka dapat dikelompokkan menjadi dua bagian; riya’ dalam ibadah dan riya’ pada selain ibadah.

Jenis yang pertama, riya’ dalam ibadah. Ia biasa dilakukan dalam lima hal:

  1. Badan, semisal menampakkan raut wajah yang pucat sehingga disangka sebagai orang yang sangat rajin beribadah atau shalat malam atau supaya dikira sangat takut terhadap hari akhirat.
  2. Penampilan, semisal dengan memasang tampang yang kusut, rambut acak-acakan, kepala yang sering menunduk, gerakan yang dibuat tenang, membuat tanda sujud di kening dengan sengaja.
  3. Perkataan, semisal dengan selalu menyempatkan diri untuk memberi nasihat agama, menyampaikan perkataan-perkataan hikmah atau mutiara, supaya disangka sangat memperhatikan dan meneladani para ulama yang shalih di zaman dahulu, atau dengan menggerak-gerakkan bibir untuk membaca dzikir pada saat bersama orang banyak.
  4. Dengan amal perbuatan, seperti riya’nya orang yang melakukan shalat dengan memanjangkan berdiri, sujud, rukuk dan seterusnya.
  5. Dengan pergaulan, semisal seorang yang bersusah payah mendatangi seorang ulama, sehingga dikatakan padanya, “Sesungguhnya si fulan telah mengunjungi ulama fulan.”

Jenis yang kedua, adalah riya’ di luar ibadah. Maka pada dasarnya hukum riya’ di sini sama seperti orang yang mencari harta. Ia tidak bisa dikatakan sebagai sesuatu yang haram (secara asalnya) saat ia berusaha mencari kedudukan di mata manusia atau mengambil hati mereka. Akan tetapi sebagaimana mencari harta terdapat banyak jerat setan dan keharaman yang menyertainya, maka demikian pula mencari ‘tempat’ di mata manusia melalui urusan duniawi.

Sebagaimana juga mencari harta yang sekadar cukup itu menjadi hal terpuji, demikianpun mencari kedudukan di mata manusia dengan jumlah sekadarnya. Dan mencari kedudukan dalam urusan duniawi yang sebatas wajar pernah juga dilakukan oleh Nabi Yusuf p\. Yaitu tatkala beliau berhasil menakwilkan mimpi raja dan ingin supaya diangkat menjadi bendaharawan negara. Nabi Yusuf p\ mengatakan tentang alasan supaya memilih dirinya, “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55)

Di sisi lain, kita juga tidak bisa mengatakan bahwa mencari kedudukan di mata manusia dalam kadar yang banyak sebagai hal yang haram, kecuali jika pelakunya sampai menerjang keharaman untuk memperolehnya.

Intinya, bahwa seorang yang gemar mencari kedudukan di mata manusia dalam porsi besar melalui urusan duniawi, itu dapat mengurangi kesempurnaan agamanya, namun tidak sampai dikatakan sebagai hal yang haram.

Jika riya’ menjangkiti ibadah?[2]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin v\ menjelaskan, bahwa jika riya’ menjangkiti sebuah ibadah yang seharusnya dikerjakan atas dasar keikhlasan, maka akan mengandung salah satu dari tiga konsekuensi di bawah ini:

Pertama, Seorang melakukan ibadah karena niat awalnya semata-mata ingin riya’ atau dipuji oleh manusia selainnya. Seperti seorang yang shalat karena ingin dipuji maka shalatnya sia-sia dan tidak akan diterima oleh Allah ﷻ.

Kedua, Riya’ yang menjangkiti sebuah ibadah ketika di tengah-tengah waktu pelaksanaannya. Artinya, pada awal melakukan ibadah itu seseorang ikhlas karena Allah ﷻ, akan tetapi di tengah-tengah ibadah tersebut muncul niatan riya’ . Maka keadaan yang seperti ini mengandung dua kemungkinan;

  • Kemungkinan pertama, bahwa ibadah yang dikerjakan tidak ada sangkutannya antara bagian awal dan akhir. Maka bagian yang pertama (ikhlas) menjadi ibadah yang diterima, sedangkan bagian yang kedua adalah riya’ yang tertolak. Misal: Seorang memiliki 100 real dan ingin menyedekahkannya. Ia lalu menyedekahkan 50 real dengan niatan ikhlas untuk sedekah karena Allah ﷻ. Setelah itu niat riya’ muncul pada 50 real sisanya. Maka status 50 real pertama dinilai sebagai sedekah yang diterima, sedangkan sisanya adalah sedekah yang batil karena keikhlasan pelakunya telah dicampuri oleh riya’.
  • Kemungkinan kedua, bahwa ibadah yang dikerjakan masih berkaitan antara bagian awal hingga akhirnya.  Maka kemungkinan ini juga mengandung dua keadaan;
  1. Seorang yang dijangkiti riya’ ini senantiasa melawan perasaan tersebut dan tidak pernah tenang dengannya, bahkan ia membenci dan berusaha untuk berpaling dari riya’ . Maka riya’ yang muncul itu, bagi orang tersebut tidak mempengaruhi ibadah yang ia kerjakan. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda,
 إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah ﷻ telah memaafkan bagi umatku apa saja yang dikatakan pada batinnya selama belum dikerjakan atau dikatakan (melalui lisan).” (HR. al-Bukhari: 5269)

2. Seorang yang dijangkiti oleh riya’ pada sela-sela ibadah yang ia kerjakan, dirinya tidak merasa risih dan tidak pula melawan perasaan tersebut. Maka dalam keadaan semisal ini, ibadah yang ia kerjakan dinilai sia-sia. Karena bagian awal dari ibadah yang ia kerjakan masih berkaitan dengan akhirnya. Misal: Seseorang memulai shalat ikhlas karena Allah ﷻ, kemudian riya’ muncul pada rakaat yang kedua, maka shalat orang ini batal secara keseluruhan, karena bagian awal shalat masih berkaitan dengan akhirnya.

Ketiga, Riya’ muncul ketika telah selesai meaksanakan ibadah. Maka riya’ tersebut tidak berpengaruh padanya, tidak pula membatalkannya. Karena ibadah tersebut sudah dilakukan dengan cara yang benar, maka tidaklah menjadi rusak karena munculnya riya’ setelah itu.

Adapun seseorang yang merasa berbahagia karena ternyata baru tahu ada orang yang mengetahui ibadahnya,  maka ini bukanlah termasuk riya’. Karena ia muncul setelah orang tersebut selesai melakukan ibadah.

Bukan termasuk riya’ pula apabila seseorang merasa senang dengan perbuatan taatnya kepada Allah ﷻ. Sebab, hal itu menjadi tanda akan keimanannya. Rasul ﷺ bersabda,

مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَذَلِكَ الْمُؤْمِنُ

“Barangsiapa yang dibuat bahagia dengan kebaikannya dan merasa buruk karena kejelekannya, maka itulah seorang mukmin.” (HR. at-Tirmidzi: 2165, dishahihkan oleh al-Albani)

Abu Dzar juga pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Bagaimana pendapat Anda, jika ada seseorang yang beramal kebaikan lantas orang-orang memujinya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda,

« تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ ».

Itu adalah kabar gembira yang disegerakan (di dunia) bagi seorang mukmin.” (HR. Muslim: 6891)

(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 2/29-30)

Meninggalkan amal shalih karena takut riya’[3]

Banyak terjadi pada masyarakat, sebagian orang yang ingin melaksanakan sebuah ibadah namun ia gagalkan karena khawatir dengan riya’. Maka hendaknya ia tidak usah memperhatikan waswas tersebut. Karena yang wajib bagi kita adalah melaksanakan perintah Allah ﷻ dan selalu meminta pertolongan kepada-Nya dan bertawakal agar senantiasa diberi petunjuk untuk melaksanakan ketaatan sesuai dengan yang diperintahkan.

Ibnu Muflih al-Hanbali mengatakan, “Tidak pantas sama sekali meninggalkan amalan yang disyariatkan hanya lantaran takut riya’.”

Imam an-Nawawi v\ juga berkata, “Tidak patut meninggalkan dzikir dengan lisan dan hati secara bersamaan karena khawatir disangka riya’. Bahkan ia harus berdzikir dengan keduanya (hati dan lisan) secara bersamaan dan senantiasa mengharap wajah Allah ﷻ.”

Ibrahim an-Nakha’i  menasihatkan, “Jika engkau didatangi oleh setan ketika dalam keadaan shalat, lalu ia berkata padamu, ‘Kau ini riya’,’ maka panjangkanlah shalatmu.

Adapun beberapa riwayat dari ulama salaf yang memotong ibadah mereka karena khawatir riya’, maka hal tersebut dimungkinkan bahwa mereka merasa saat melakukan ibadah itu (ketika dilihat oleh orang lain) ada rasa ingin memperindah. Seperti riwayat dari al-A’masy v\ saat berada di samping Ibrahim an-Nakha’i v\ yang tengah membaca al-Qur’an. Tiba-tiba ada seorang yang meminta izin masuk, maka Ibrahim pun menutupi mushafnya. Setelah itu Ibrahim berkata, “Jangan sampai ada orang yang menyangka aku selalu membaca al-Qur’an setiap waktu.”

Taubat setelah riya’[4]

Ketika kita –na’udzubillahi min dzalik– tergelincir dalam riya’, maka seharusnya kita segera bertaubat. Akan tetapi pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah ketika kita sudah bertaubat dari riya’, amal shalih yang rusak dan telah kita lakukan itu akan dicatat kembali oleh Allah ﷻ pahalanya, ataukah tidak?

Maka para ulama berselisih mengenai status amal shalih yang rusak karena terjangkiti riya’ setelah bertaubat darinya. Sebagian mereka mengatakan, bahwa amal shalih yang rusak itu tetap tidak dianggap. Namun sebagian lagi menyatakan, bahwa amal shalih yang rusak itu akan tetap dianggap karena telah ditaubati.

Adapun pendapat yang lebih dekat kepada dalil-dalil yang shahih ialah pendapat yang kedua. Yaitu amal shalih yang rusak karena riya’, kemudian pelakunya bertaubat kepada Allah ﷻ, maka amal tersebut kembali dianggap sebagai amal shalih yang diterima.

Hal ini dianalogikan dengan keadaan seseorang yang kafir lantas masuk Islam. Maka kebaikan yang ia lakukan semasa kekafirannya tetap akan tetap dicatat oleh Allah ﷻ sebagai kebaikan. Perhatikanlah kisah Hakim bin Hizam yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 1436) dan Muslim (no. 338) berikut:

Hakim bin Hizam berkata kepada Rasulullah ﷺ,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثُ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ ، أَوْ عَتَاقَةٍ وَصِلَةِ رَحِمٍ فَهَلْ فِيهَا مِنْ أَجْرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ..

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang berbagai ibadah (ketaatan atau amal shalih) yang aku lakukan semasa jahiliah, semisal sedekah, memerdekakan budak dan silaturahmi; apakah aku bisa mendapatkan pahala darinya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Engkau masuk Islam bersama perbuatan baikmu sebelumnya.

Ibnu Rajab (Fathul Bari 1/146) menjelaskan hadits di atas, “Siapa saja yang memiliki amal shalih lantas ia berbuat suatu kejelekan yang dapat menghapusnya, kemudian ia bertaubat, maka pahala amal shalih yang rusak tadi akan kembali kepadanya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pun menyatakan, bahwa seorang munafik, orang yang kafir, ataupun orang yang riya’ maka ketika ia bertaubat dari perbuatan jeleknya, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ (mengganti) amal shalih yang ia tinggalkan. Karena pada masa Rasulullah ﷺ terdapat banyak orang-orang munafik yang bertaubat, namun Rasulullah ﷺ tidak menyuruh mereka untuk mengqadha’ amal shalih yang mereka rusak dengan riya’ dan kemunafikan.

Mereka pun akan mendapatkan ganti pahala dari amalan yang telah mereka rusak atau tinggalkan setelah bertaubat. Setelah itu Syaikhul Islam menyebutkan hadits Hakim bin Hizam di atas. (Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah 20/21-22)

Syaikhul Islam juga menjelaskan di tempat yang lain, “Seorang yang bertaubat itu seperti orang yang tidak memiliki dosa. Maka jika dosa telah dihilangkan, hilang pula hukuman dan segala konsekuensinya. Sedangkan terhapusnya amalan ialah termasuk dalam konsekuensinya.” (Syarh al-‘Umdah 1/39)

Cara menjauhi riya’[5]

Cara menjauhi riya’ terbagi dalam dua keadaan;

Pertama, dengan cara memangkas dari asalnya. Yaitu rasa cinta pujian, takutnya dicela, dan tamak terhadap yang dimiliki orang. Tiga hal ini yang menggerakkan seseorang untuk berbuat riya’. Maka cara memangkasnya, ialah dengan mengetahui bahaya riya’ bagi diri kita di dunia dan akhirat. Jika kita selalu memikirkan tentang bahaya-bahaya itu, niscaya akan lebih mudah untuk tidak riya’ di hadapan sesama manusia.

Di antara cara jitu yang juga masuk dalam poin ini, ialah dengan berusaha menyembunyikan ibadah kita dari pandangan manusia.

Kedua, dengan cara melawan riya’ yang muncul tiba-tiba. Hadirkan bahwa Allah ﷻ yang membalas perbuatan hamba, bukan makhluk. Katakan pada diri kita, “Apa urusanmu dengan pengetahuan mereka terhadapmu?! Allah ﷻ yang mengetahui, walaupun mereka tak tahu.”  

Semoga bermanfaat.  


[1] Disarikan dari Mukhtashar Minhaj al-Qashidin hal. 206-209, al-Bahr ar-Ra’iq hal. 145-147 dengan beberapa penyesuaian.

[2] Disarikan sepenuhnya dari https://islamqa.info/ar/9359

[3] Disarikan dengan ringkas dari https://islamqa.info/ar/21880

[4] Kami sarikan sepenuhnya dari https://islamqa.info/ar/125565

[5] Disarikan dari Mukhtashar Minhaj al-Qashidin hal. 212-214, al-Bahr ar-Ra’iq hal. 147-148 secara ringkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.