Kembalikan Uang Pinjaman Plus Makanan

Kembalikan Uang Pinjaman Plus Makanan 

Oleh: Ust. Ahmad Sabiq L.c.

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, tetangga ada yang meminjam uang. Ketika mengembalikan uang yang ia pinjam, sambil memberikan makanan. Apakah hukum makanan tersebut? Apakah makanan tersebut termasuk riba, walaupun pemberi utang tidak memintanya? Apa yang harus dilakukan pada makanan tersebut? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair.

(Mia, Bekasi, +62 882-1071-7XXX)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jika pemberian makanan saat mengembalikan utang uang tersebut tidak disyaratkan di awal saat terjadi akad, atau itu bukan ‘urf (kebiasaan) yang mengikat setiap kali ada transaksi utang piutang, maka hukumnya adalah boleh. Dan makanan itu boleh dimanfaatkan.

Hal itu karena yang termasuk riba adalah bilamana ada kesepakatan di awal, atau yang dihukumi semakna dengan kesepakatan, seperti ‘urf  yang berlaku di tengah masyarakat tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Rafi’ a\, bahwasanya Nabi ﷺ pernah meminjam dari seseorang, seekor unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi ﷺ lantas menyuruh Abu Rafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Rafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik-pen).” Nabi ﷺ kemudian menjawab,

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

“Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah, sebaik-baik orang adalah yang terbaik dalam melunasi utangnya.” (HR. al-Bukhari: 2392, Muslim: 1600)

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.