سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Kemungkaran yang Sering Kita Jumpai Dalam Pernikahan
Kemungkaran di Dalam Pernikahan
Oleh: Ust. Abu AniisahSyahrul Fatwa bin Lukman
Mengetahui Kesalahan Agar Selamat
Mengetahui kesalahan dan kemungkaran bukanlah sebuah aib yang tercela.Karena tujuannya ialah introspeksi dan perbaikan di masa mendatang. Oleh karenanya, pada kesempatan kali ini kami ingin mengulas secara ringkas tentang beberapa kemungkaran yang biasa terjadi di dalam pernikahan (dan banyak bersinggungandengankaumhawa-edt), denganharapan agar kita lebih waspada dan takmudah terjerumus di dalamnya, sebagaimana kata seorang penyair:
عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّ شَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ
وَمَنْ لاَ يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ الْخَيْرِ يَقَعْ فِيْهِ
Aku tahu kejelekan bukan tuk kulakukan
Tetapi hanya untuk kewaspadaan
Barangsiapa tidak mengenal kejelekan,
niscaya dia akan jatuh di dalamnya.[1]
Diantara perkara seputar pernikahan yang mungkar dan perlu diluruskan, diantaranya:
- Berdandanketika di-nazhar(dilihatsaatlamaran).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v\ berkata: “Wanita yang akandilamarseoranglaki-lakisebelum akad nikah,statusnyamasihwanitaajnabibagilaki-lakitersebut. Hanya saja, syariat ini membolehkan bagi laki-laki yang akan menikahinya untuk melihat wanita tersebut, karena hal ini dapat melanggengkan pernikahan. Maka ketikaterjadi proses nazharataulamaran, tidak boleh bagi wanita yang akan dinikahi keluar dalam keadaan berhias, berdandan, baik berhias dengan pakaiannya atau dengan make up, karena dia masih non-mahram bagi laki-laki tersebut. Yang dibolehkansaatnazhar, laki-lakimelihatwajah, kedua kaki, kepala dan betis dengan syarat tidak berdua-duaan dan tidak memperpanjang pembicaraan.Demikian pula sebelum akad nikah tidak boleh pasangan yang akan menikah ini saling berhubungan via telepon, karena hal ini dapat membuat fitnah yang akan dijadikan indah oleh setan di hati laki-laki serta wanita yang akan menikah ini.”[2]
- Tukar cincin.
Ini adalah kemungkaran yang nyata.Kaum muslimin banyak yang melakukannya karena meniru kebiasaan orang-orang kafir.Kebiasaan semacam ini berasal dari kebiasaan orang-orang Nasrani,[3] dan kita dilarang mengikuti kebiasaan orang-orang kafir. Terlebih lagi saat acara tukar cincin ini, laki-laki akan menyentuh tangan wanita yang akandinikahinya, padahalmerekabelum halal, lantaran mereka belum menikah!!
Rasulullah ﷺ bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi[4] hal itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”[5]
- Laki-laki keluar bersama wanita yang sudahdilamar.
Ini termasuk kebiasaan mungkar yang sudah dianggap lumrah, bahkan orang tua wanita mengizinkan hal tersebut! Sehingga jadilah sepasang insan yang belum resmi menikah ini berjalan berduaan, bergandengan tangan, saling menyentuh, memandang, menampakkan kemesraan layaknya sepasang suami istri!! Allahul Musta’an…
Ketahuilah saudaraku, sepasang insan yang baru proses lamaran, mereka masih belum halal! Maka janganlah beralasan dengan argumen usang, bahwa,“Toh, kami nanti akan resmi menjadi suami istri.”Inihanyalah alasan manis yang hakikatnya beracun dan merupakan jebakan setan. Betapa banyak karena peremehan masalah ini terjadilah perzinahan, hamil di luar nikah?!!Pada akhirnya akan membawa gagalnya pernikahan dan wanita yang akan mengalami kerugian serta penyesalan mendalam. Camkanlah, wahai saudaraku!Berpeganglah dengan aturan agama, niscaya Anda akan selamat.
- Meminta maskawin yang mahal.
Karena Rasulullahn\ bersabda:
مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَسْهِيْلُ أَمْرِهَا وَقِلَّةُ صَدَاقِهَا
“Termasuk kebaikan dan keberkahan wanita adalah mudah dalam urusannya dan ringan dalam maharnya.”[6]
Maka hendaknya wanita yang telahdilamarlaki-lakisupayamempermudah urusannya, meringankan mahar agar mampu dipenuhi.Karena yang lebih penting dari mahar adalah bagaimana membina kehidupan setelah akad nikah, memenuhi kebutuhan tempat tinggal, makan sehari-hari, nafkah anak dan sebagainya.
- Melihat aurat pengantin wanita.
Sering terjadi para wanita melihat aurat pengantin wanita laindenganalasaninginmendandanidanmembantupengantin berhias.Akhirnya, pengantin hanya memakai selembar kain, dimandikan, disiram, tangasandenganuap air dan dilihat oleh banyak wanita. Jelas ini perkara mungkar, karena Rasulullahn\ bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Jangan seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan jangan seorang wanita melihat aurat wanita.”[7]
- Menyuguhkan perkara maksiat dan dosa.
Perkara ini perlu diperhatikan dengan serius.Pesta pernikahan dewasa ini sangat jauh dari nilai-nilai suci keagamaan. Anda bisa membuktikan hal ini di berbagai tempat;adanya band tunggal, biduanita, pestajoget, penghamburan harta, minumankeras dan sebagainya telah menjadi pemandangan luar biasa yang menyelisihi aturan agama dalam pesta pernikahan!! Padahal Allah ﷻ berfirman yang artinya:
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS.al-A’raf: 31)
Allah ﷻ juga berfirman yang artinya:
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (QS.Luqman: 6)
Sahabat Ibnu Mas’ud a\ berkata, “Demi Allah, maksud perkataan yang tidak berguna disini adalah musik.”[8]
Sahabat Ali bin Abi Thalib a\ berkata, “Aku pernah membuat makanan dan mengundang Rasulullah.Tatkaladatang, beliau melihat gambar-gambar di rumahku, maka beliau langsung pulang.Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah yang membuat Anda langsung pulang?’Beliau bersabda,‘Sesungguhnya di rumahmu ada kain penutup yang bergambar dan sesungguhnya para Malaikat tidak memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.’”[9]
- Pengantin pria dan wanita dipajang dalam satu tempat.
Ini merupakan kemungkaran yang lazim terjadi dalam pesta pernikahan.Pengantin wanita dipajang bersama pengantin pria dalam satu tempat sehingga tamu undangan seluruhnya dapat melihat kedua pengantin ini.Yang benar, pengantin pria dipajang di tempat tamu undangan pria, dan pengantin wanita dipajang di tempat tamu undangan wanita. Tidak malah dicampur baur!! Rasulullah n\ bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا.
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling awal.”[10]
Berkata Imam an-Nawawi v\ dalam Syarah Shahih Muslim, “Bahwa sesungguhnya shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang dan shaf laki-laki yang paling baik adalah yang paling awalnya.Halini dikarenakan agar keadaan shaf perempuan dan shaf laki-laki saling menjauh, sehingga tidak terjadi ikhtilath dan saling memandang satu dengan yang lainnya.”[11]
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَار:ِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ. قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Waspadalah kalian untuk masuk kepada wanita!”Kemudian ada seorang sahabat Anshar yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan saudara ipar?”Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian.”[12]
Maka hendaknya bagi pemangku hajat, berusahauntuk memisahkan antara tamu undangan laki-laki dan wanita, karena bercampurnya tamu laki-laki dan wanita dalam satu tempat-terlebihlagiwalimahan-akanmenimbulkan fitnah yang besar.Karenapada umumnya, pada acara semacam ini para wanita dan laki-laki datang dengan berhias dan berdandan.Nas’alullah as-salamah…..
- Hanya mengundang orang-orang yang kaya.
Sunnahnya, bagi yang mengadakan walimah adalah tidak membedakan tamu undangan, dengan mengundang seluruh kaum muslimin dari berbagai lapisan; kaya, miskin dan lainnya. Rasulullah n\ bersabda:
لاَتُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ
“Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”[13]
Abu Hurairah a\ berkata:
شَرُّالطَّعَامِطَعَامُالوَلِيمَةِ،يُدْعَىلَهَاالأَغْنِيَاءُوَيُتْرَكُالفُقَرَاءُ
“Sejelek-jeleknya makanan pesta adalah makanan walimah yang hanya diundang orang-orang yang kaya dan tak diundang orang-orang yang miskin.”[14]
Imam an-Nawawi v\ berkata, “Makna haditsiniadalahpengabaranmengenaiapa yang terjadi pada kebanyakan manusia setelah Nabi n\, yang mereka hanya memperhatikan orang-orang kaya dalam pesta nikah dan selainnya.Merekamengkhususkan orang kaya dalam undangan, mengutamakan orang kaya dengan memberikan makanan yang enak, meninggikan majelis tempat duduk mereka dan selain dari itu yang sering terjadi dalam sebuah pesta nikah.Kita memohon pertolongan kepada Allah atas hal tersebut.”[15]
Demikianlah sebagian kemungkaran yang sering terjadi dalam pesta pernikahan. Semoga kita semakin takut kepada Allah dengan carameninggalkan kemungkaran-kemungkaran diatas. Amin.
[1]Diwan Abu Firas al-Hamdani 350.
[2]Kitab ad-Da’wah hal.5.
[3]Adabaz-Zifafhal.212, al-Albani.
[4]Dikhususkan penyebutan jarum besi karena dia lebih kuat, lebih terasa sakitnya dan lebih tajam dalam menusuk. (Faidhul-Qadir 5/258)
[5]Hasan.Lihat secara lengkap dalam ash–Shahihah no.226.
[6]HR. al-Hakim 2/181, Ibnu Hibban: 1256, al-Bazzar: 2/158, al-Baihaqi 7/235. Sanad hadits ini kuat sekali, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam al-Insyirah fi Adab an-Nikah hal.33-34.
[7]HR.Muslim: 338.
[8]Tafsir Ibnu Katsir 6/330.
[9] HR.Ibnu Majah: 3359, Abu Ya’la: 436. Disahihkanoleh al-AlbanidalamAdabaz-Zifafhal.89.
[10]HR.Muslim: 440.
[11]Syarh Shahih Muslim2/183.
[12]HR. al-Bukhari: 9330, Muslim: 5/16.
[13] HR. Abi Dawud: 4811, at-Tirmidzi: 2506, Shahihal–Jami’ash–Shaghir no. 7341.
[14] HR. al-Bukhari: 5177, Muslim: 1432.
[15]SyarhShahihMuslim 9/237.