Kesehatan Dalam Tinjauan Maqashid asy-Syari’ah

Kesehatan Dalam Tinjauan Maqashid asy-Syari’ah 

Oleh: Ust. Rifaq Ashfiya’ Lc.

Sesungguhnya Allah ﷻ telah mewajibkan kepada kita dengan beberapa syariat yang terkandung di dalamnya beberapa maslahat dan hikmah yang banyak belum kita ketahui. Maka mengetahui hikmah dari perintah Allah dengan mempelajari agama Islam dan ilmu Fikih, di antara yang paling banyak faedahnya. Semisal kita mengetahui suatu hikmah dari apa yang telah dihalalkan dan diharamkan oleh Allah.

Pemahaman kita terhadap agama Islam ini merupakan sebuah harapan yang paling besar, dan untuk mendapatkan pemahaman tersebut butuh jiwa yang kuat, waktu luang serta dana yang melimpah. Tentang perhatian agama Islam dalam masalah kesehatan, Imam Syafi’i pernah mengatakan, “Tidaklah aku mengetahui suatu ilmu yang lebih mulia setelah ilmu tentang halal dan haram dari ilmu kesehatan, akan tetapi ahlul kitab mereka telah mengalahkan kita dalam masalah ini.”[1] Imam Syafi’i juga pernah mengatakan, “Ilmu itu ada dua macam; ilmu agama, dan Ilmu dunia adalah kesehatan.”[2]

Imam Ibnul Qayyim juga pernah menjelaskan arahan dari Allah ﷻ kepada hamba-Nya tentang dasar-dasar kesehatan, beliau mengatakan, “Landasan kesehatan badan ada 3; Menjaga kesehatan, Membentengi dari hal-hal yang berbahaya dan membebaskan diri dari hidangan yang merusak. Maka Allah ﷻ menjelaskan tiga landasan ini dalam firman-Nya tentang puasa (yang artinya): ‘Maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, hendaknya mengganti di hari yang lain.’”[3] Maka dengan ayat ini Allah membolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan orang yang musafir untuk menjaga kesehatannya.”[4]

Pengertian Maqashid asy-Syari’ah

Allah ﷻ menjadikan risalah islamiyyah sebagai akhir dan paling sempurnanya sebuah risalah. Yang mana kesempurnaan ini tidaklah membutuhkan tambahan serta perubahan. (QS. al-Ma’idah: 2) Dan Allah jadikan di dalam risalah Nabi Muhammad ﷺ kekhususan yang memungkinkan manusia berpegang teguh dengannya pada setiap waktu dan tempat untuk menggapai maslahat yang baik dan menolak kerusakan.

Kalimat maqashid syari’ah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid yang bermakna tujuan[5] dan syari’ah yang bermakna setiap yang diperintahkan Allah dalam urusan agama.[6] Adapun makna maqashid syari’ah, yaitu tujuan dan rahasia di dalam sebuah perintah yang diletakkan syariat pada setiap hukum.[7]

Imam Ibnul Qayyim pernah mengatakan, “Tidaklah pembahasan tentang hikmah itu tercapai kecuali terhubung dengan tujuan yang baik dan keinginan yang bermanfaat, selanjutnya akan muncul panduan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta amalan yang baik. Dengan ini didapatilah sebuah tujuan yang dicari.”[8]

 Penetapan Sebuah Tujuan

Di dalam menetapkan sebuah tujuan di dalam nash al-Quran maupun al-Hadits terdapat berbagai cara serta bentuk, di antaranya:

  1. Penjelasan dari Allah ﷻ melalui kitab-Nya dari beberapa ayat yang menunjukkan bahwa Allah Mahabijak, dan ini menunjukkan bahwa hukum-hukum Allah disyariatkan karena adanya tujuan, bukan sia-sia.
  2. Penetapan Allah ﷻ atas diri-Nya sendiri, bahwa Dia Mahaluas rahmat-Nya dalam beberapa ayat. Maka ini tidaklah terjadi kecuali dengan adanya kasih sayang Allah terhadap apa yang telah Dia ciptakan, serta yang Dia perintahkan untuk manusia.
  3. Kata di dalam al-Qur’an yang menujukan bahwa Allah melakukan demikian dan demikian, serta untuk tujuan ini atau dengan menyebutkan ‘illat (alasan).
  4. Penjelasan dari Allah tentang keutamaan al-Qur’an, keagungan faedahnya dan tujuan menurunkannya. Al-Qur’an merupakan dasar dari sebuah syariat.[9]

 Sunnah Rasul ﷺ yang Menyehatkan

Pertama: Mencuci tangan setelah selesai dari istinja.

Istinja adalah membersihkan apa-apa yang telah keluar dari suatu jalan (di antara dua jalan: qubul atau dubur) dengan menggunakan air atau dengan batu atau yang sejenisnya (benda yang bersih dan suci). Adapun hukumnya adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dari Maimunah, ia berkata,

صَبَبْتُ لِلنَّبِيِّ ﷺ غُسْلاً، فَأَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ، فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ، ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ الأَرْضَ، فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ، ثُمَّ غَسَلَهَا، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَأَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ، فَلَمْ يَنْفُضْه بِهَا

Aku pernah meletakkan (menuangkan) air untuk Nabi ﷺ untuk dipakai mandi (janabah) kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya atas tangan kirinya, lalu beliau membasuh kemaluannya: lalu beliau menggosok-gosokkan tangannya ke atas tanah kemudian mencucinya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidungnya, membasuh wajah kemudian menyiramkan air ke kepalanya, lalu bergerak dari tempatnya dan mencuci kedua kakinya, kemudian dibawakan saputangan kepada beliau, tetapi beliau tidak menggunakannya untuk mengusap tubuhnya.” (HR. al-Bukhari, sebagaimana di dalam Fathul Bari 1/442)

Juga dari Aisyah s\, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seorang di antara kamu pergi ke tempat buang hajat besar, maka bersihkanlah dengan menggunakan tiga batu. Karena sesungguhnya dengan tiga batu itu bisa membersihkannya.” [HR. Ahmad 6/108, an-Nasa’i: 44, Abu Dawud: 40. Dan asal perintah menggunakan tiga batu ada dalam riwayat al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud, hadits no. 155)

 Faedah dari sisi kesehatan

Mencuci tangan merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit. Maka penyakit yang masuk dalam tubuh manusia bisa melalui berbagai jalan, bisa dari mulut melalui makanan atau minuman, dll.

Secara umum manusia mencuci tangan dengan sesering mungkin. Dalam ajaran Islam, semisal adanya syariat wudhu dengan mencuci tangan sebanyak tiga kali, maka jika dilakukan pada setiap shalat 5 waktu akan menjadi 15 kali seorang muslim mencuci tangannya. Begitu juga dengan anjuran mencuci tangan sebelum makan dan sesudahnya, tak lupa ketika selesai dari buang hajat dan sebelum tidur.[10]

Tidak pula diragukan bahwa petunjuk Nabi ﷺ dengan mengajarkan umatnya yang berkaitan dengan adab istinja dengan segala perinciannya merupakan sebuah keajaiban dalam ilmu kedokteran. Dan menjaga kesehatan dalam ilmu kedokteran merupakan sebuah tindak pencegahan, yang mana ilmu ini telah ada sebelumnya dalam syariat Islam.[11]

 Kedua: Sunnah fitrah dan faedah dari sisi kesehatan.

Sungguh Allah ﷻ telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, dan Allah menjadikan fitrah dalam diri manusia menyukai keindahan dan kesempurnaan penampilan. Allah ﷻ berfirman,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. at-Tin: 4)

Juga firman Allah ﷻ yang artinya:

(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (QS. ar-Rum: 32)

Adapun makna fitrah secara bahasa adalah penciptaan[12] dan sunnah[13] yang berarti segala sunnah Nabi ﷺ yang kita diperintahkan untuk mengikutinya.

  1. Siwak.

Siwak secara bahasa adalah memijat atau menekan atau ayunan.[14] Secara istilah siwak adalah nama untuk sebuah kayu yang digunakan untuk menggosok gigi. Atau jika ditinjau dari perbuatannya, siwak adalah menggosok/membersihkan gigi dengan kayu atau sejenisnya untuk menghilangkan kuning dan kotoran gigi, juga untuk membersihkan mulut.[15]

Bersiwak hukumnya sunnah (dianjurkan) pada setiap saat, sebagaimana hadits dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhai oleh Allah.” (HR. al-Bukhari, Fathul Bari 4/187)

Sayyid Sabiq mengatakan, “Lebih baik lagi jika yang digunakan untuk menyikat gigi adalah kayu ‘arak yang berasal dari negeri Hijaz, karena di antara khasiatnya yaitu: menguatkan gusi, menghindarkan sakit gigi, memudahkan pencernaan, dan melancarkan buang air kecil. Walaupun demikian, sunnah ini bisa didapatkan dengan segala sesuatu yang dapat menghilangkan kuning gigi dan membersihkan mulut, seperti sikat gigi, dan semacamnya.”[16]

  1. Khitan.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Khitan adalah nama dari perilaku orang yang sunat. Ia adalah mashdar (kata benda) seperti kata ‘nizal dan qital’. Dinamakan juga tempat berkhitan. Maka ada hadits, ‘Ketika bertemu dua khitan (kemaluan maksudnya jimak), maka dia harus mandi.’ Jika untuk wanita dinamakan ‘khifdhan’. Dikatakan ‘Khatantu al-gulam khitaanan’ dan ‘Khafidhtu al-jaariyah khifdhan,’ (anak kecil laki-laki dikhitan dan anak kecil perempuan dikhifadh). Bagi lelaki juga dinamakan I’dzaran’, sementara orang yang belum disunat dinamakan ‘aghlaf dan aqlaf.”[17]

Khitan merupakan bagian dari syariat Islam. Khitan dalam Islam termasuk bagian dari fitrah. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Muslim: 257)

Dokter Muhammad Ali al-Bar (Anggota Kuliah Kedokteran di US, Penasihat Bagian Kedokteran Islam di Markaz Malik Fahd lil Buhuts ath-Thibbiyyah Universitas King Abdul Aziz di Jeddah) mengatakan dalam tulisannya terkait dengan khitan, “Sesungguhnya khitan pada bayi yang baru lahir (maksudnya di bulan-bulan pertama dari kelahirannya) berdampak terhadap berbagai kesehatan (bayi), yang paling penting adalah: 1. Menjaga dari infeksi di penis. 2. Radang saluran kencing. 3. Terjaga dari kanker penis. 4. Penyakit kelamin. 5. Penjagaan istri dari kanker.”[18]

  1. Mencukur bulu kemaluan.

Dalam pembahasan fikih mencukur bulu kemaluan disebut dengan al-istihdad. Al-Hafizh Ibnu Hajar mendefinisikan al-istihdad, “Penggunaan alat cukur untuk mencukur bulu pada tempat khusus dari badan manusia.[19] Adapun yang dimaksud dengan bulu kemaluan adalah setiap bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki dan di sekitar farji wanita maupun bagian atasnya.[20] Hukum memotongnya adalah sunnah.

Banyak risiko kesehatan yang nantinya akan timbul ketika bulu kemaluan tidak dicukur atau dibersihkan dengan baik, seperti bakteri akan mudah berkembang di sana, dan pada akhirnya bakteri-bakteri tersebut akan mengakibatkan berbagai macam gangguan pada alat reproduksi tersebut. Seperti serangan penyakit maupun timbulnya bau pada kemaluan.[21]

  1. Mencabut bulu ketiak.

Ibnu Qudamah menjelaskan, “Mencabut bulu ketiak adalah sunnah, karena bagian dari fitrah. Membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk. Jika dihilangkan dengan mencukur atau dengan tawas hukumnya boleh, akan tetapi dicabut lebih utama, karena lebih sesuai teks hadits. Imam Harb mengatakan, ‘Aku bertanya kepada Ishaq, ‘Mana yang lebih Anda sukai; mencabut bulu ketiak ataukah menghilangkannya dengan tawas?’ Jawab Ishaq, ‘Mencabutnya, jika dia mampu.’” (Al-Mughni 1/65)

Mengenai hikmah mengapa dicabut, bukan dicukur saja, Syaikh Hasan bin Abdus Satir an-Nu’mani berkata, “Sesungguhnya Rabb Kita ﷻ tidaklah mensyariatkan kecuali ada hikmah, sedang hikmah ini (mencabut bulu ketiak) sebagaimana pemahaman para ulama adalah bermanfaat sesuai keadaan di ketiak, karena menjadikan ketiak lembut, terjaga, mencabut akar rambut dari asalnya (folikel) dan mencegah dari bau yang tidak enak. Jika dicukur maka bisa menambah (lebatnya) bulu ketiak, membuat kulit menjadi tebal dan kaku serta bisa menjadi tempat timbulnya bau tidak enak. Oleh karena itu yang lebih utama adalah mencabut, akan tetapi terasa sakit pada sebagian orang.”[22]

  1. Memotong kuku.

Memotong kuku termasuk sunnah fitrah. Sebagaimana hadits shahih yang menunjukkan akan hal itu. Dianjurkan dimulai dari sisi kanan, sebagaimana telah ada ketetapan dalam Shahih al-Bukhari (no. 163), Aisyah s\ berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Biasanya Nabi ﷺ menyenangi kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam seluruh urusannya.”

Imam an-Nawawi (al-Majmu’ 1/339) mengomentari, “Memotong kuku termasuk sesuatu yang disepakati merupakan sunnah. Baik lelaki maupun perempuan. Dua tangan dan dua kaki, dianjurkan memulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri. Kemudian kaki kanan lalu kaki kiri.”

Adapun faedahnya, bahwa tangan yang kita pakai untuk makan dan bekerja serta mencuci terkadang meninggalkan penyakit. Maka dengan adanya sunnah memotong kuku, merupakan kebaikan buat manusia, untuk bisa menjadi manusia yang sehat.” Wallahu a’lam. 


[1]                            Siyar A’lam an-Nubala’ 10/57, Diwan al-Imam asy-Syafi’i hal. 59.

[2]                            Siyar A’lam an-Nubala’ 10/41, Diwan al-Imam asy-Syafi’i hal. 68.

[3]                            QS. al-Baqarah: 184.

[4]                            Diringkas dari kitab Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbari man Dzahab oleh Syihabuddin Abul Fallah Abdul Hayy Ahmad bin al-Ammad 8/292.

[5]                            Mu’jamul Wasith 2/744, 745.

[6]                            Dinukil dari at-Ta’rifat oleh Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani hal. 127.

[7]                            Maqashid Syari’ah wa Makarimuha oleh Ilal Fashi, menukil dari kitab Maqashid Syari’ah oleh Ibn Taimiyyah hal. 74.

[8]                            Lihat kitab Syifaul Alil fi Masa’ili Qadzo’ wal Oadar wal Hikmah wa Ta’lil oleh Imam Ibn Qayyim hal 190

[9]                            Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah oleh Dr. Muhammad al-Yubi hal. 110.

[10]                         Wa fi Shalat Sihhatun wa Wiqayah oleh Dr. Faris Alwan hal. 260.

[11]                         Rawai’i Thibbil Islami oleh Dr. Muhammad Nazzar ad-Daqr 2/80.

[12]                         Lisanul ‘Arab 6/361.

[13]                         Lisanul ‘Arab 6/365 dan an-Nihayah 3/457.

[14]                         Lisanul A’rab 12/330, Qamus al-Muhith hal. 1219.

[15]                         Taisirul ‘Allam hal. 35.

[16]                         Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq I/45. Dan pendapat ini juga dipilih oleh penyusun Shahih Fiqh as-Sunnah. Wallahu a’lam.

[17]                         Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud oleh Imam Ibnul Qayyim 1/152.

[18]                         Dinukil dari kitab (Al-Khitan) hal. 76 karangan Dokter Muhammad Al-Bar. Lebih jelas masalah ini silahkan buka penjelasan Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajjid dalam https://islamqa.info/id/7073

[19]                         Fathul Bari 10/355.

[20]                         Al-Majmu’ 2/289.

[21]                         Penjelasan lengkapnya dalam Wa fi ash-Shalati Sihhatun wa Wiqayah oleh Dr. faris Alwan hal. 78, 214, 215 dan Rawai’ athThibbul Islami oleh Dr. Muhammad Nazzar.

[22]                         Sumber http://ejabat.google.com/ejabat/thread?tid=32d5ee40958080bb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.