Kewajiban Muslim Terhadap Anak Yatim

Kewajiban Muslim Terhadap Anak Yatim 

Oleh: Abu Bakr

Anak-anak yatim merupakan pintu-pintu kebahagiaan dan keberkahan dalam masyarakat Islam. Hal itu karena akan membuat hati lembut, pengantar menuju surga dan penanggung hidupnya akan dekat dengan Nabi ﷺ di hari kiamat apabila ia mendidiknya, mengarahkannya dan berbuat baik kepadanya.

Namun ironisnya, anak yatim terkadang dipandang sebelah mata dan terkesan hanya diserahkan urusannya kepada pemerintah, padahal tidak mau memuliakan mereka adalah sifat dari orang yang mendustakan hari kiamat.

Diantara kewajiban seorang muslim terhadap anak-anak yatim diantaranya:

  1. Memuliakan mereka.

Memuliakan anak yatim bukan hanya tuntunan Islam, tetapi juga ajaran agama terdahulu.Allahﷻ berfirman (yang artinya):

Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari bani Isra’il (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, danberbuatkebaikanlahkepadaibubapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.(QS. al Baqarah: 83)

Demikian pula tatkalaKhadirmemperbaikirumah yang hampir roboh tanpa meminta imbalan.Iapun mengemukakan alasannya:

Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih.(QS. al-Kahfi: 82)

Demikianlah keshalihan orang tuamerupakansebabterjaganyahak-hakketurunandandipeliharanyapeninggalanmereka,baik harta maupun ilmu. (Tafsir al-Qurthubi 11/34, Fathul Qadir 3/304)

  1. Memenuhi kebutuhan hidup sosialnya.

Kebutuhan mereka diterangkan oleh Allahﷻ dengan firman-Nya yang artinya:

Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu?Dan Dia mendapatimu sebagaiseorang yang bingung lalu Dia memberikan petunjuk?Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan?(QS. adh-Dhuha: 6-8)

Dari ayat tersebut terkandung tiga kebutuhan yang harus dipenuhi bagi anak yatim, yaitu; rumah tempat tinggal, pendidikan yang shalih(baik) dan shahih(benar) sehingga anak yatim tidak tersesat dari jalan hidayah dan nafkah harta. Jika belum memenuhi tiga kebutuhan tersebut, terutama kebutuhanrohaninya (pendidikanislaminya) maka belumlah dikatakan sebagai kafilyatim. Berkata al Hafizh Ibnu Hajar,”Berkata guru kami dalam Syarh at-Tirmidzi,‘Hikmahdarikafil (penanggung) yatimdekat kedudukannya dengan Nabi ﷺ, karena Nabi diutus kepada orang-orang yang tidak mengerti urusan agama mereka,sehinggabeliaumenjadikafilmerekasekaliguspendidik dan penunjuk jalan.Begitupula kafilyatim,iamenanggung anak yang tidak mengerti urusan agama, bahkan dunianya dimana ia menuntunnya, mendidiknya dan memperbaiki akhlaknya.Makanampaklah kesesuaian hal tersebut.” (Fathul Bari 10/536-537)

  1. Bersikap lembut dan santun kepada mereka.

Allahﷻ melarang Nabi-Nya ﷺ yang mulia untuk menghardik dan berlaku sewenang-wenang kepada anak yatim dengan firman yang artinya:

Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. (QS. adh-Dhuha: 9)

Memperlakukan anak yatim sewenang-wenang, merendahkan, mencibirdanmenghardikparapemintaadalah sifat dari orang-orang yang hatinya keras.Padahal jika mereka memahami obatnya, justru ada pada si yatim dan peminta-minta.

Dari Abu Darda\a\, bahwasanya seseorang pernah mendatangi Nabi ﷺ yang mengeluhkan keras hatinya. Maka Nabi memberikannya penawar hati,

Kasihanilah anak yatim, usaplah kepalanya dan berikan makan dari makananmu maka hatimu akanlembutdankebutuhanmuakanterpenuhi.” (HR. ath-Thabrani, Ahmad, Shahihat-Targhib 2/676)

  1. Menjaga harta mereka apabila mendapatkan harta peninggalan.

Diantara adab bermuamalah dengan harta anak yatim:

  1. Memberikan nafkah kepada anak yatim dari harta mereka dengan cara yang ma’ruf dengan mengutamakan kebutuhan primer terlebih dahulu, baru kebutuhansekundermaupuntersier. Tidak boleh mendahulukan kebutuhan yang lainsebelumkebutuhanprimernya. (Adh-Dhawabithasy-Syar’iyyahli IdaratSunduqAmwal al-Yatama, Dr.Husain Syahatah,hal.2) Termasukdi sini keperluan makan, pakaian, berobat dan pendidikannya.
  2. Hendaknya nafkah tersebut dalam hal yang halal dan baik secara syar’i yang kembali manfaatnya kepada anak yatim tersebut. Tidak boleh boros dan melampaui batas dalam membelanjakan harta mereka, karena itu diharamkan. (Adh-Dhawabithasy-Syar’iyyah2)
  3. Apabila hartanya lebih dari kebutuhan nafkahnya maka bagi wali yang menanggungnyadiperbolehkanuntukmengembangkannya,baikdengansistem bagi hasil, produksi, pertanian, dan lainnya. Berkata Umar binKhaththab a\:

اِتَّجِرُوا بِأَمْوَالِ الْيَتَامَى لاَ تَأْكُلُهَا الزَّكَاة

“Berdaganglah dengan menggunakan harta anak-anak yatim, jangan sampai habis oleh zakat.” (Diriwayatkanoleh ad-Daraquthnidan al-Baihaqidania berkata, bahwa sanadnya shahih)

  1. Diperbolehkan bagi penanggung anak yatim untuk makan dari harta anak yatim apabila ia termasuk orang yang fakir.Namunjika ia kaya atau berkecukupan maka menahan diri lebih baik baginya. Allahﷻ berfirman (yang artinya):

Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. (QS. an-Nisa’: 6)

  1. Tidak boleh bagi penanggunguntukmemberikan, menyedekahkan, mewasiatkansebagiandari hartaanak yatim untuk orang lain. Tidak boleh pula untuk meminjam atau meminjamkannya kepada orang lain, karena akan berakibat tertundanya mengembangkan hartatersebutdanmemadharatkan sang anak (terlebihjikatertundapelunasannya). (Al-Mausu’ah al-Kuwaitiyyah 7/213)
  2. Tidaklahbolehmenginvestasikanhartaanakyatim pada bank-bank ribawi (konvensional), kecuali untuk menyimpan saja. Tidak boleh juga mengembangkan harta mereka padausaha-usaha yang diharamkan secara syar’i.
  3. Wajib mengeluarkan zakat harta anak yatim tersebut apabilatelahsampaihaulnyadanmencapainishab.
  4. Wajib menyerahkan harta anak yatim kepadanya apabila ia telah baligh dan pandai membelanjakan harta, setelah uji kelayakan terlebih dahulu.
  5. Menghadirkan saksi dalam penyerahan harta tersebut untuk menghindari masalah dikemudian hari. Allahﷻ berfirman (yang artinya):

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebihdaribataskepatutandan (janganlahkamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelummerekadewasa.Barangsiapa(di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS. an-Nisa’: 6) Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.