سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Menunda Menikah karena Ingin Hafalkan Al-Qur’an
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya ingin sekali menikah tapi saya takut kalau sudah menikah hafalan al-Qur’an saya jadi ndak selesai. Karena akan disibukkan urusan rumah tangga. Dan apa salah apabila menunda pernikahan karena hanya ingin menikah dengan ikhwan salaf yang hafizh juga?
(Ukhti, bumi Allah)
Jawab:
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Kami ikut bersyukur kepada Allah bila saudariku senang menghafalkan al-Qur’an. Karena al-Qur’an adalah kalamullah dan berpahala bagi yang membaca serta menghafalnya. Ia juga menjadi penyejuk jiwa, bahkan dapat memberi syafaat besok pada hari kiamat bagi yang membacanya, memahami dan yang mengamalkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. al-Bukhari 15/439)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ.
“Bacalah al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat menolong ahlinya (para pembacanya).” (HR. Muslim: 1337)
Dengan menghafal al-Qur’an serta memahami maknanya, tentu akan mempermudah mengamalkan yang wajib dan sunnah serta meninggalkan yang haram dan yang makruh.
Ukhti, menikah juga memiliki keutamaan yang tidak kalah pula pahalanya dengan menghafal al-Quran. Hal itu karena menikah merupakan kebutuhan pokok manusia, terutama bagi wanita, sangat dianjurkan agar segera menikah. Sebab, menikah lebih awal bagi wanita lebih bisa menjaga keselamatan agama dan kehormatan dirinya serta lebih jauh dari bahaya fitnah dan memfitnah. Apalagi bila melihat wanita pada zaman sekarang lebih banyak fitnahnya daripada zaman sebelumnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tiada aku tinggalkan suatu fitnah sesudahku yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada (godaan) wanita.” (HR. Muslim 5/1959)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
“Maka takutlah fitnah dunia dan takutlah fitnah wanita, sesungguhnya fitnah pertama kali yang menimpa bani Isra’il adalah fitnah wanita.” (HR. Muslim 4/2098)
Begitulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mengingatkan kita akan bahaya wanita apabila tidak segera menikah. Boleh jadi akan memfitnah atau difitnah dan menjadi pikiran keluarga di rumah. Berbeda apabila dia sudah menikah. Karena dengan menikah, wanita akan disibukkan oleh pekerjaan rumah tangga dan lebih terjaga kehormatan diri dan agamanya, insya Allah.
Adapun menghafal al-Qur’an, insya Allah bisa dilanjutkan setelah menikah. Sekalipun waktunya agak disibukkan dengan suami dan anak, tetapi pahalanya insya Allah lebih banyak juga. Karena apabila pernikahan ditunda, maka wanita yang lanjut usia biasanya akan terlambat pula mendapatkan jodoh. Sebab umumnya pria lebih suka menikah dengan wanita yang berusia muda daripada yang tua. Wallahu a’lam.