سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Pacaran dengan Wanita Ahli Kitab
Pacaran dengan Wanita Ahli Kitab
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron
Soal:
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana kalau seorang pria muslim berpacaran dengan seorang wanita nonmuslim (ahli kitab), apakah itu boleh, Ustadz? Dan kalau kedua orang tua mau menikahkan atau merestuinya, bagaimana itu, Ustadz? Terima kasih.
(Pembaca, +6281990xxxxxx)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Pacaran menurut adat adalah hubungan dengan lain jenis dalam rangka ingin menjalin pernikahan atau hanya iseng untuk melampiaskan hawa nafsunya. Pacaran ini biasanya dilakukan dengan bertatap muka, bercanda dengan telepon, pergi bersama ke tempat tertentu, tukar cincin dan lainnya. Ini semuanya dalam rangka melampiaskan hawa nafsu birahi dan merupakan pemula perbuatan zina yang hakiki, atau disebut pula zina mata, lisan, tangan dan kaki, bahkan bisa jadi jatuh kepada puncaknya perbuatan zina itu sendiri. Na’udzubillahi min dzalik!
Melihat fakta ini maka hukum pacaran adalah haram, sama saja baik sesama agama atau dengan yang berbeda agama. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. al-Isra’: 32)
Di antara perkara yang mendekatkan manusia kepada perbuatan zina adalah bergaul dengan lawan jenis atau bepergian tanpa mahram. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki bersepi-sepi dengan seorang wanita melainkan bersama mahramnya, dan janganlah wanita itu bepergian melainkan bersama mahramnya.” (HR. Muslim: 2391
Mengapa kita dilarang berbuat seperti ini? Karena hal itu berbahaya, dan tidak mungkin Rasulullah ﷺ melarang umatnya mengerjakan suatu perbuatan tanpa ada bahaya dan bencananya.
Orang Islam laki-laki boleh menikah dengan wanita ahli kitab. Sebaliknya, laki-laki ahli kitab dilarang untuk menikahi wanita muslimah. Kebolehan menikahi wanita ahli kitab ini tidak mutlak, karena wanita ada yang akhlak perbuatannya rendah dan perusak agama, maka jika demikian keadaan wanitanya, hukumnya adalah haram.
Kendati wanita ahli kitab itu terjaga kehormatan dirinya, sebaiknya kita tidak menikahi mereka, karena pertimbangan masa depan pendidikan anak dan keturunan juga. Apalagi kita sekarang hidup di zaman penuh fitnah. Kita menikah dengan wanita muslimah lebih utama, karena turut membantu dan menolong mereka. Wallahu a’lam.