سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…

Wanita Hamil Dilarang Berhubungan Badan?
Soal:
Assalamu’alaikum. Saya seorang akhwat yang baru menikah, (maaf jika mungkin pertanyaan sedikit vulgar) Apakah jika telah hamil dilarang untuk berhubungan badan? Dan kenapa setiap selesai berhubungan selalu ada cairan keluar dari organ intim saya? Suami khawatir itu bukan hal yang wajar terjadi. Jazakillahu khairan. (Ukhti N, Yogyakarta)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Pada pasangan baru, banyak hal yang belum diketahui secara langsung. Mungkin dalam teori banyak yang sudah dibaca, tetapi dalam praktik terkadang berbeda.
Dalam hal ini, keluarnya cairan setelah berhubungan, erat kaitannya dengan cairan sperma atau cairan lendir serviks yang keluar kembali setelah jimak. Cairan ini hanya sebagian atau seluruhnya keluar melalui organ intim wanita hingga terasa membasahi bagian luar. Hal ini masih normal, bukan merupakan kelainan, sehingga tidak perlu terlalu cemas. Cairan ini biasanya tumpah setelah seorang wanita bergerak atau bangun dari tidur begitu selesai berhubungan.
Untuk wanita hamil, masih diperbolehkan berhubungan badan selama kondisi tidak mengkhawatirkan terjadinya keguguran. Misalnya, hamil dengan perdarahan bercak, anemia, atau ada riwayat keguguran sebelumnya. Tetapi, yang perlu diperhatikan adalah kehati-hatian saat melakukan jimak dan intensitasnya dikurangi daripada waktu sebelum terjadi kehamilan. (Ummu Wildan A.Md. Keb)