سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Agar Anak Tak Hamil Sebelum Menikah
Oleh: Ust. Aunur Rofiq Lc.
Sering kita jumpai orang tua menangis dan sedih karena putrinya hamil sebelum menikah. Padahal orang tua telah membesarkan anaknya dengan susah payah, namun kadang hanya tinggal menunggu waktunya mau menikahkan, ternyata putrinya sudah hamil duluan. Karena harus menanggung malu, beberapa orang tua berusaha menggugurkannya. Walaupun dengan hal itu belumlah bisa menghilangkan kesedihan orang tua atau anak.
Di sisi lain, jika anak harus dipaksa menikah dengan pria yang menodainya, juga masih menyisakan masalah. Karena akan bercampur “air” yang halal dan haram. Seharusnya menunggu sampai melahirkan, baru dinikahkan. Karena keumuman ayat surat at-Thalāq ayat 4, bahwa wanita hamil, masa ‘iddahnya (masa tunggu boleh menikah) bila sudah melahirkan. Meski ada sebagian ulama yang membolehkan ia dinikahkan dengan pria yang menodainya, walaupun belum melahirkan. Semoga putri kita terjaga dari musibah yang menyedihkan hati dan pikiran. Allahul musta’an…
Wanita fitnah utama bagi kaum pria
Tidaklah heran bila kita menyaksikan wanita lantas menarik nafsu kita. Sebab, dia adalah fitnah utama bagi kaum pria, karena kaum pria diberi syahwat mencintai wanita. Bila wanita keluar rumah tak berhijab (apalagi masih gadis), tentu ia akan menguji keimanan para pemuda. Maka bagaimana bila pakaiannya tidak menutup aurat, semisal pakaian ketat sehingga membentuk badannya, atau berpakaian transparan menembus kulit? Bagaimana bila dia bepergian jauh tanpa mahram dengan pakaian seperti itu? Maka tak mustahil ini menjadi sebab kerusakan pikiran para pemuda yang tidak beriman. Boleh jadi pikiran mereka memberontak sehingga dia mengganggu wanita tadi dengan lisan atau tangannya. Na’udzubillah, bila sampai terjadi pemerkosaan dan tindakan kriminal lainnya. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mengingatkan kita tentang fitnah wanita, beliau Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah setelah aku meninggal dunia yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melainkan wanita.” (HR. al-Bukhari: 5096)
Di lain hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam mengingatkan kita akan bahaya wanita keluar dari rumah dan berhias diri, “Wanita itu aurat, apabila keluar disambut dan digoda oleh setan.” (HR. at-Tirmidzi: 1206, dishahihkan oleh al-Albani)
Oleh sebab itu orang tua hendaknya mencegah putrinya dari menjadi penyebab fitnah di atas. Karena semua hal di atas dilarang oleh syariat, sedangkan Islam tidaklah melarang perkara tersebut kecuali karena berbahaya bagi pemeluknya.
Menjaga kesucian anak perempuan lebih berat daripada anak laki-laki
Menjaga kesucian kehormatan anak perempuan lebih berat daripada menjaga kehormatan anak laki-laki. Sebab wanita kurang akal dan kurang agamanya, lemah fisik, dan mudah tergoda. Akhirnya banyak wanita yang dirugikan, menjadi korban penodaan kaum pria yang tak bertanggung jawab. Dari sinilah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam berpesan kepada kita agar senantiasa mendidik dan menasihati wanita dengan lembut dan bijaksana, bersabar atas godaannya, agar tetap baik fitrahnya dan bertambah kuat imannya. Maka insya Allah, putri yang terdidik dengan agama yang kuat, Allah akan memelihara kesucian putri kita dan keluarga kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Pergaulilah wanita dengan menasihatinya yang lembut, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok yang terdapat tulang rusuk adalah bagian paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya, namun jika kamu membiarkannya maka ia pun akan selalu dalam keadaan bengkok. Karena itu pergaulilah wanita dengan penuh kebijakan.” (HR. al-Bukhari: 4787)
Rasulullah menganjurkan kita, terutama kaum ibu, agar menasihati putri dan keluarga dengan lemah lembut, beliau Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda, “Sebaik-baik wanita Quraisy adalah sifat lembutnya terhadap anak di masa kecilnya, dan kepandaiannya menjaga harta suaminya.” (HR. al-Bukhari: 4946)
Dan tanggung jawab orang tua terhadap putrinya ialah sampai dinikahkan. Karenanya, orang tua hendaknya menjaga kesucian fitrah dan agama putrinya sampai dia mampu menikahkan putrinya. Bahkan setelah dinikahkan, orang tua masih dituntut menasihati putrinya, karena watak wanita yang selalu bengkok. Memang berat, namun Rasulullah memberi kabar gembira kepada orang yang bersabar ketika mendidik putrinya, “Barangsiapa dapat mengasuh dua orang anak perempuannya hingga dewasa, maka aku akan bersamanya di hari kiamat kelak.” Beliau merapatkan kedua jarinya. (HR. Muslim: 1769)
Penyebab hamil sebelum menikah
Ada beberapa sebab, mengapa wanita hamil sebelum menikah. Sebab ini perlu diketahui oleh orang tua, terutama yang punya putri belum menikah, agar tak menyesal di kemudian hari. Di antara sebabnya:
Putrinya sudah berkeinginan kuat untuk menikah tetapi orang tua menundanya dengan alasan yang tidak syar’i, semisal, agar melanjutkan kuliahnya, karena kakaknya belum menikah, karena harus membantu adik-adiknya, atau alasannya lain. Jika hal ini masih menjadi pegangan kuat orang tua, tidak mustahil anak akan menjual kehormatan dirinya sebagai jalan pintas sehingga berakibat buruk bagi semuanya.
Putrinya sudah punya pilihan calon suami, baik hasil pilihan orang tuanya atau pilihannya sendiri dan sudah dilamar, tetapi orang tua tidak segera menikahkannya dengan alasan di atas, maka bisa jadi dengan kuatnya syahwat akan terjatuh kepada perbuatan keji.
Orang tua tak peduli dengan pergaulan putrinya bersama pria yang bukan mahramnya, baik itu teman kuliah atau teman kerja, baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya. Jika orang tua tak mengontrolnya, tidak mustahil putrinya akan jatuh kepada perbuatan keji, apalagi sifat asal wanita adalah lemah akal dan agamanya. Wallahul musta’an.
Anak bepergian jauh tanpa mahram juga sangat berbahaya, apalagi dengan dandanan yang tidak syar’i, sehingga tidak mustahil terjadi pemerkosaan dan perbuatan keji lainnya di jalan. Lantas, siapa yang bertanggung jawab bila demikian keadaannya?
Orang tua tidak segera menikahkan putrinya ketika sudah berumur. Tatkala anak perempuan sudah baligh, orang tua harus menyadari keberadaan dirinya pada masa mudanya, apa yang terlintas dalam pikirannya? Tentu ingin segera mendapatkan jodoh. Jika putrinya tidak segera dinikahkan, tidak mustahil setan akan menggodanya sehingga jatuh kepada perbuatan keji. Saksikan sekarang, berapa banyak anak perempuan masih muda tetapi sudah hamil duluan? Bahkan an-Nawawi menganjurkan agar segera menikahkan anak wanita yang masih muda karena akan lebih bisa dicintai oleh suami. (Syarah Shahih Muslim 5/70)
Jaga kehormatan anak wanita agar tak hamil di luar nikah
Setelah kita melihat kenyataan dan bahaya pergaulan bebas zaman sekarang yang ditunjang oleh media yang murah dan mudah dijangkau, maka upaya untuk menjaga kehormatan putri kita agar selamat agama, fitrah, dan kehormatannya ialah:
Segera mencarikan jodoh putrinya dengan pria yang shalih dan baik agamanya. Karena bila orang tua menunggu anaknya dilamar tentu terlalu lama. Padahal fitnah syahwat semakin membesar. Umar bin Khaththab pernah menawarkan Hafshah kepada Ustman, karena ditolak, beliau menawarkannya kepada Abu Bakar, sehingga akhirnya dinikahi oleh Rasulullah.
Jika ada pria yang melamar putrinya, sedangkan agamanya, akidah, dan akhlaknya baik, putrinya pun setuju, maka segera nikahkan sekalipun dia dari keturunan orang miskin. Karena jika tidak diterima, belum tentu mendapatkan yang lebih baik. Bahkan bisa jadi akan timbul fitnah di muka bumi. (HR. at-Tirmidzi: 1005, dihasankan oleh al-Albani Mukhtashar Irwa’ul Ghalil 1/370)
Menjauhi kebiasaan penghambat pernikahan, semisal menunda pernikahan sampai berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun, entah sebab kakaknya belum nikah, karena kuliahnya belum selesai, karena harinya tidak cocok, atau persiapan belum cukup. Semuanya bukan alasan syar’i. Semoga ini menjadi perhatian bagi orang tua.
Jika putrinya sudah punya pilihan, mungkin lewat kenalan di kuliah, tempat kerja, atau dunia maya semisal facebook, orang tua hendaknya segera menelusurinya, agar anak tidak jatuh kepada perkara yang hina. Apabila pria yang disenangi adalah orang yang baik agama dan akhlaknya, sebaiknya orang tua menyetujui dan menikahkan segera, agar tidak terjadi hal yang membuat malu orang tua dan merusak kehormatan agama putrinya. Karena jika ditunda akan berakibat buruk. Sebaliknya, jika pria yang disenanginya orang yang tidak baik agamanya, orang tua hendaknya segera menggagalkannya dengan cara yang lembut. Jika mungkin, pria itu disuruh belajar agama terlebih dulu. Insya Allah ini cara yang baik untuk melihat, dia mau mengubah akhlaknya yang buruk atau tidak. Semoga dengan cara ini sang putri mengerti apa yang diinginkan oleh orang tua.
Jika putrinya belum mendapat jodoh, maka orang tua hendaknya bersabar mengawasi tingkah lakunya dan mendidiknya dengan baik. Dengan siapa dia berhubungan atau berkawan? Ke mana dia pergi? Dengan siapa dia pergi? Sambil berusaha mencarikan jodohnya.
Jika orang tua kaya, sedang putrinya lama menunggu belum mendapatkan jodoh, orang tua bisa mencarikan jodoh putrinya dengan pria “miskin” yang baik agama dan akhlaknya, lalu dibantu agar bisa bekerja bersama orang tuanya. Insya Allah ini juga cara yang baik, karena merasa dibantu dan disayangi oleh mertua. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga kehormatan kita dan keluarga dari perbuatan keji dan mungkar. Amin.