Alasan Wanita Telat Nikah

MENGAPA PARA MUSLIMAH TERLAMBAT MENIKAH? 

Oleh: Ust. Aunur Rofiq Lc,

Alasan-alasan yang membuat para muslimah kita menjadi terlambat menikah. Maka berikut ini adalah beberapa alasan tersebut yang sebagiannya kadang terkesan asal-asalan.

 1. MENUNDA NIKAH KARENA TERLALU TINGGI MENETAPKAN KRETERIA CALON SUAMI

Terkadang alasan wanita terlambat menikah karena dirinya sendiri atau keluarganya telah menetapkan kriteria tinggi untuk calon suaminya. Akibatnya, ketika ada pria yang melamar, mereka menolaknya karena tidak memenuhi kriteria yang telah mereka tetapkan.

Abu Barzah al-Aslami berkata sebagai berikut, “Dulu kaum Anshar, jika salah seorang di antara mereka memiliki anak gadis, dia tidak menikahkannya sampai dia tahu apakah Nabi ﷺ menginginkan putrinya atau tidak. Lalu Rasulullah bersabda kepada salah seorang dari kaum Anshar, ‘Nikahkanlah putrimu untukku.’ Dia menjawab, ‘Ini adalah sebaik-baik anugerah, kehormatan dan kebahagiaan bagi kami, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Aku tidak menginginkannya untuk diriku sendiri.’ Dia bertanya, ‘Lalu, untuk siapakah, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Untuk Julaibib.’ Dia berkata, “Kalau begitu, aku akan bermusyawarah dengan istri dari putriku.’ Dia menemui istrinya seraya berkata, ‘Rasulullah melamar putrimu.’ Istrinya menjawab, ‘Ini adalah sebaik-baik anugerah, kehormatan, dan kebahagiaan bagi kita.’ Suaminya berkata, ‘Beliau melamar bukan untuk diri beliau sendiri. Beliau melamar putri kita untuk Julaibib!’ Wanita itu pun berkata, ‘Apakah Julaibib anak itu?! Apakah Julaibib anak itu?! Apakah Julaibib anak itu?! Demi Allah, aku tidak akan menikahkan putriku dengan Julaibib! Padahal sebelumnya kita telah melarangnya menikah dengan Fulan bin Fulan?!’” (HR. Ahmad 4/422)

Sudahkah kita perhatikan, wahai para wali dan wanita muslimah? Kasihanilah muslimah kita. Mari kita bantu mereka agar cepat menikah, sekalipun kita kurang berkenan. Tetapi jika hal itu baik untuk muslimah kita karena pria itu baik agama dan akhlaknya, mari segera kita nikahkan.

2. TERLAMBAT MENIKAH MENUNGGU BIAYA RESEPSI?

Terkadang para muslimah terlambat menikah karena biaya resepsi yang sangat besar dan belum siap. Ini juga merupakan adat yang buruk. Mengapa? Karena jika menurut adat, orang yang ingin menikah harus menyewa panggung, rias penganten, mengundang kawan jauh dan teman kerja, karena ada yang diharapkan di balik itu, undangan khusus untuk muda-mudi, untuk bapak-bapak, ibu-ibu, dan sederet daftar kebutuhan yang “diadakan” lainnya. Inilah kebiasaan yang menyulitkan dan terkadang menjadikan pertengkaran antara keluarga karena tidak bisa menutup utang. Perhatikan walimah Rasulullah ﷺ tatkala beliau menikah.

Anas bin Malik  berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِسَوِيقٍ وَتَمْرٍ

“Bahawa Nabi ﷺ membuat walimah untuk Shafiyah dengan sawiq dan kurma.” (Shahih; Al-Adab al-Mufrad 69-70, Mukhtashar asy-Syama’il 150; Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain Anas bin Malik a\ juga berkata,

شَهِدْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيمَةً مَا فِيهَا لَحْمٌ وَلَا خُبْزٌ

“Aku pernah menghadiri sebuah walimah (yang diadakan oleh) Nabi ﷺ, yang tidak terdapat di dalamnya daging dan roti.” (Shahih; Al-Adab al-Mufrad; Muttafaq ‘alaih)

3. TERTUNDA MENIKAH KARENA TAKUT DENGAN HARI DAN BULAN?

Terkadang kita jumpai di masyarakat, mereka menunda pernikahan para muslimah karena alasan yang tidak benar, bahkan jatuh kepada syirik besar. Misalnya, takut sial karena tanggal lahir calon suami dan istri serta bulan menurut mereka akan membawa sial jika jadi dinikahkan. Dan ini adalah kebiasaan jahiliah yang telah dilarang dalam Islam.

Ummul Mukminin Aisyah  berkata,

تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللهِ –صلى الله عليه وسلم– فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى

“Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal dan mulai berkeluarga denganku di bulan Syawal. Maka siapakah istri Rasulullah ﷺ yang lebih beliau cintai daripada aku?!” (HR. Muslim)

Al-Imam an-Nawawi berkata, “Dan maksud Aisyah dengan ucapan ini (maka siapakah istri Rasulullah yang lebih beliau cintai daripada aku?!-edt), adalah untuk membantah kesyirikan jahiliah dan takhayul sebagian orang-orang awam hari ini yang menganggap makruhnya menikah, menikahkan dan mulai berkeluarga di bulan Syawal. Ini adalah anggapan yang batil, tidak ada asalnya (dalam syariat), dan ini dari sisa-sisa jahiliah, yang dulu mereka melakukan tathayyur (merasa sial) untuk menikah di bulan Syawal.” (Syarh Shahih Muslim 9/209)

Sebenarnya sial itu bukan karena hari atau bulan, tetapi karena kezaliman manusia itu sendiri.

4. TERLAMBAT MENIKAH KARENA CALON SUAMI DUDA

Ini juga sering terjadi di kalangan masyarakat. Orang tua malu jika putrinya yang gadis dinikahi oleh duda, baik yang beranak atau tidak. Padahal kebaikan manusia bukan tergantung pada jejaka dan dudanya. Cukuplah untuk membantah prinsip orang tua yang tidak berdalil ini dengan sabda Nabi ﷺ:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Apabila datang kepadamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) makan kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah; as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 1022, al-Misykah no. 2579)

5. NIKAH TELAT KARENA MASIH KULIAH ATAU KAKAK BELUM MENIKAH

Ini juga alasan yang tidak berdalil, dan membuat banyak para muslimah berusia tua tanpa suami. Karena harus menunggu sekian tahun, menunggu wisuda, menunggu selesai praktik magangnya, sampai kelamaan menentukan siapa jodoh saya, karena wanita bertambah umur, bertambah kurang kecantikannya dan jelas pula terlambat jodohnya karena sibuk mencari karier. Wallahul musta’an.

6. TERLAMBAT NIKAH KARENA CALON MANTU ORANG JAUH

Ya Allah, ternyata banyak sekali pelambat para muslimah kita untuk menikah! Gara-gara orang tua yang suka mengatur tanpa alasan yang benar. Bukankah muslimah yang sudah menikah itu diserahkan kepada suaminya? Mengapa harus diikat ini dan itu, bahkan terkadang orang tua putri mengatur menantunya bagikan budaknya? Na’udzubillahi min dzalik. Bahkan terkadang sampai hati putrinya dipisahkan setelah menikah, karena menantu tidak mau tinggal bersama si mertua, tak mau membantu adik-adiknya, tak mau membantu orang tuanya.

Ini semua merugikan putri kita sendiri, apalagi jika putri kita sudah punya anak, lalu bercerai karena paksaan orang tua; apakah orang tua mau menanggung risiko putri dan cucunya?! Apakah orang tua dapat hidup terus sehingga bisa membantu putrinya? Apakah wanita yang janda, apalagi punya anak, pasti segera mendapatkan jodoh?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Apabila wanita sudah menikah, maka suaminya lebih berhak daripada ayahnya. Istri lebih wajib menaati suami daripada ayahnya.” (HR. al-Bukhari, Bab: Shaumil Mar’ah; Taudhihul Ahkam 3/199)

Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak boleh berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. al-Bukhari, Bab: Shaumil Mar’ah; Taudhihul Ahkam 3/199) 

7. LAMBAT MENIKAH KARENA TAK MAU DIMADU?

Wanita memang berhak memilih pasangan hidupnya. Maunya wanita hidup dengan suami yang tidak berpoligami. Mengapa wanita tidak berpikir nasib dirinya dan masa depannya bila tidak menikah? Tidak selamanya orang tua bisa membantu dirinya. Tidak selamanya saudara bisa membantu. Bahkan sampai hati karena dangkalnya pemikiran dan agamanya, sebagian muslimah yang sudah diberi rezeki seorang suami mengatakan kepada suaminya, “Lebih baik aku dicerai daripada aku dimadu!” Padahal kalau sudah dicerai pun tidak kunjung padam dendam di dalam hati.

Jumlah wanita pada zaman sekarang banyak sekali. Banyak wanita yang belum menikah, belum lagi yang janda. Tidak ada jalan keluar yang bagus kecuali mau dimadu, asal pria yang menikahinya berilmu agama dan mampu bertanggung jawab atas kewajibannya. Allah ﷻ berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. an-Nisa’: 3)

8. TERLAMBAT NIKAH KARENA SUSAH MENGHUBUNGI WALINYA YANG BERJARAK JAUH

Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Mufti KSA dahulu-edt) ditanya: “Ada seorang wanita yang ingin nikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil, perbatasan antara Yaman Utara dan Yaman Selatan, sedang transportasi ke daerah tersebut terputus. Sementara itu wanita tersebut harus menikah segera?”

Beliau menjawab: “Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalat maka yang menjadi wali adalah wali jauh. Dan bila tidak ada maka ia menikah dengan wali Hakim (pemerintah) sebab ia (hakim) adalah wali bagi yang tidak mendapatkan wali. Yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelah syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan.” (Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim 10/101)

Demikianlah yang harus dimaklumi oleh orang tua. Hendaknya segera mencarikan jodoh putrinya, dengan ditawarkan kepada tetangga yang shalih, atau gurunya, muridnya, atau orang lain yang baik akidah, agama serta akhlaknya. Semoga kita dan para muslimah semuanya mendapatkan kemudahan dalam segala urusan. Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.