سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Sedekah Istri Tanpa Sepengetahuan Suami
Soal:
Assalamu’alaikum… Ustadz, bagaimana pandangan Islam jika seorang istri suka memberikan sumbangan ke tempat/lembaga yang dianjurkan oleh agama Islam tanpa minta izin kepada suami, juga bersedekah kepada teman (yang pernah mengenalkan as-Sunnah kepada kita dan sedang dalam kesulitan) tanpa sepengetahuan suami? Dengan pertimbangan; suami tidak akan merestui kedua-duanya, tetapi suaminya sifatnya baik, mungkin suaminya hanya tidak ingin istrinya kesulitan. Yang perlu dicatat pula, istri membantu pekerjaan suami dalam berbisnis. Syukran. (+62 821-9293-7999)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Perlu dimaklumi, bahwa laki-laki dilebihkan oleh Allah ﷻ dari perempuan dengan beberapa hal. Wanita ketika sudah menikah hendaknya dia menaati suaminya dalam hal kebaikan. Hendaknya istri memberitahu suami jika membelanjakan hartanya. Abu Umamah al-Bahili a\ mengatakan, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di dalam khutbah beliau pada saat Haji Wada’,
لَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الطَّعَامُ قَالَ ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا
“Janganlah seorang istri menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya.” Ditanyakan kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tidak juga makanan?” Beliau menjawab, “Makanan adalah harta kita yang paling utama.” (HR. Abu dawud: 3565, dishahihkan oleh al-Albani)
Dengan keterangann ini, maka istri dilarang membelanjakan harta milik suami melainkan harus mendapat izinnya. Tetapi jika mendapatkan izin, maka keduanya akan mendapatkan pahala. Aisyah s\ mengisahkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا تَصَدَّقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا كَانَ لَهَا بِهِ أَجْرٌ وَلِلزَّوْجِ مِثْلُ ذَلِكَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ وَلَا يَنْقُصُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مِنْ أَجْرِ صَاحِبِهِ شَيْئًا لَهُ بِمَا كَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ
“Apabila seorang istri bersedekah dari rumah suaminya, maka ia memperoleh pahala. Suaminya dan orang yang menyimpannya juga memperoleh pahala yang serupa. Masing-masing di antara mereka tidak mengurangi pahala yang lainnya sedikit pun. Suami (mendapatkan pahala) apa yang ia usahakan, sedangkan istri (mendapatkan pahala) apa yang ia sedekahkan.” (HR. an-Nasa’i: 2539, dishahihkan oleh al-Albani)
Syaikh Abdul Azhim al-Badawi berkata, “Termasuk haknya suami yang harus diperhatikan oleh istri, hendaknya tidak menafkahkan harta miliknya sendiri melainkan dengan izin suami, dengan dasar sabda Rasulullah:
وَلَيْسَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَنْتَهِكَ شَيْئًا مِنْ مَالِهَا إِلا بِأُذُنِ زَوْجِهَا.
“Tidaklah istri punya hak untuk membelanjakan harta miliknya melainkan dengan izin suaminya.” (al-Mu’jamul Kabir ath-Thabarani 15/458, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 775; Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz hal. 308)
Dengan dasar dalil di atas, jelaslah bahwa istri dilarang membelanjakan harta suami, walapun niatnya baik untuk membantu temannya yang pernah mengenalkan sunnah dalam keadaan kesulitan. Apalagi yang dibantu adalah pria (dalam kasus di atas), bisa jadi akan timbul fitnah (bila tidak izin).
Jika suami baik agamanya, sedangkan istri mau membelanjakan hartanya sendiri, sebaiknya memberitahu, sehingga suami bisa mengarahkan kepada yang lebih baik, mengingat keterbatasan akal wanita. Dan insya Allah, suami yang baik agamanya tidak akan menghalangi istrinya berbuat baik.
Tetapi jika suami memang kelihatan bakhil, tidak senang istri membelanjakan hartanya sendiri, padahal istri ingin membantu orang miskin, terutama kepada kerabatnya, tidak mengapa bila tanpa izin suami. Sebab, watak suami yang kurang baik. Wallahu a’lam.
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.