سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Apakah Saya Sudah Hamil Lagi?
Apakah Saya Sudah Hamil Lagi?
Oleh: Ummu Wildan
Soal:
Assalamu’alaikum. Saya akhwat 26 tahun, punya anak usia 8 bulan. Tidak ikut KB, tapi pakai kondom. Sekarang saya telat 6 hari. Apa mungkin saya sudah hamil? Apa mungkin akibat dari konsumsi peluruh haid/janin? (Pembaca)
Jawab:
Wa’alaikumussalam. Kehamilan adalah suatu keadaan yang menunjukkan bahwa janin dikandung dirahim seorang wanita.Diawalidengan pembuahan dan diakhiri dengan persalinan. Kehamilan memang bisa segera dideteksi beberapa saat setelah terlambat haid,antara 1 minggu setelah terlambat haid sudah dapat dideteksi dengan pemeriksaan laboratorium atau cek urin.
Pada awal kehamilan sering ditandai dengan keadaan seperti berikut: payudara terasa penuhseperti bengkak,kesemutan pada sekitar puting,areola menjadi lebih gelap pada masing–masing payudaradikarenakan adanya penambahan produksi hormon estrogen dan progesteron. Adanya mual muntah,perut terasa penuh,kembung, atau kadang nyeri,mengantuk,lelah,pusing,meningkatnya lendir servik dan lainnya. Jika hal ini terjadi pada seorang yang terlambat haid, kemungkinan telah terjadi kehamilan.
Namun,pada wanita yang menyusui eksklusif sering tidak mendapatkan haid yang teratur atau bahkan tidak haid sama sekali. Halini dikarenakan hormonprolaktin (hormon menyusui) meningkat dan dominan sehingga kadar estrogen progesteron menurun akhirnya tidak terjadi haid. Maka keterlambatan haid pada kasus seperti ini belum tentu lantaran kehamilan. Maka,jika Anda merasa telah terlambat haid 6 hari dan menyusui penuh,belum tentu terjadi kehamilan. Tetapi jika Anda tidak menyusui penuh dan mengalami gejala awal kehamilan seperti diatas, silakan Anda tes urin untuk mengetahui lebih pasti ada tidaknya kehamilan. Bisa juga Anda mengunjungi tenaga kesehatan/bidan setempat.
Adapun tentang penggunaan obat peluruh haid/janin tidaklah dianjurkan, apapun bentuknya. Karenajika memakai peluruh haid dan ternyata terjadi kehamilan, sama halnya itu adalah bentuk dari aborsi atau menggugurkan janin dengan sengaja. Jika terjadi keguguran maka akan perlu pembersihan rahim menyeluruh melalui kiret. Danbila tidak terjadi keguguran atau kehamilan tetap berlanjut, akan dapat menimbulkan kecacatan permanen atau cacat lahir.
Bila dilakukan diluar kehamilan,itu juga tidaklah baik bagi kesehatan reproduksi. Penggunaan obat peluruh haid bisa mengakibatkan perdarahan diluar haid dan haid bisa menjadi lebih banyak dari biasanya. Tidakjarang pula sering menimbulkan rasa sakit pada rahim dan juga anemia karena trombosit yang kurang akibat perdarahan. Tidak menutup kemungkinan juga penggunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan penyakit baru pada tubuh, karena komposisi yang terdapat pada obat tersebut.