Bayari Zakat Ibu yang Tak Pernah Shalat

Soal:

Assalamualaikum. Maaf, Ustadz, apakah seorang anak laki-laki punya kewajiban bayar zakat fitrah ibunya, sedangkan selama hidupnya beliau tidak pernah beribadah? Barakallahu fikum. (Lia, Wonogiri, ‪+62 895-3286-58XXX)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Menurut asal zakat fithrah hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang mampu pada saat diwajibkan zakat fithrah, berdasarkan hadits Ibnu Umar d\ yang berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah (sejumlah) satu sha’ sya’ir atau satu sha’ kurma dari setiap orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan kaum muslimin.” (Shahih Sunan Abi Dawud 1428, 1432, al-Irwa’: 832)

Seorang ibu yang selama hidupnya tidak pernah ibadah, karena dia orang kafir, maka anak dialarang menzakati fithrah ibunya, karena zakat fithrah wajib bagi orang yang beragama Islam, berdasar kan hadits di atas dan firman Allah ﷻ:

وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ

Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka infaqnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya. (QS. at-Taubah: 54)

Bagaimana kalau ibu yang kafir, bolehkah diberi zakat?

Imam an-Nawawi mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab asy-Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata, bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan. Yaitu tidak boleh menyalurkan zakat mal pada kafir dzimmi (yang dilindungi pemerintah muslim). Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amru bin Maimun, Umar bin Syurahbil, Murrah al-Hamdani. Sedangkan Malik, al-Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al-Majmu 6/70)

Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin, dan tidak perlu menzakati orang tuanya yang kafir. Tetapi jika orang tua atau ibu yang tidak pernah beribadah, dia orang muslim, hanya saja memiliki kelainan jiwa, apakah wajib mengelurakan zakat fithrah? Ulama beda pendapat dalam hal ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Ustaimin berkata, “Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mereka berkata, ‘Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf (terbebani syariat).’ Sementara sebagian ulama lainnya berkata, ‘Wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,’ dan inilah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak dilihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): ‘Ambillah dari harta mereka.’ (QS. at-Taubah: 103)” (Fatawa Arkanil Islam hal. 423). Wallahu alam. 

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.