سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Bakti Wanita Pada Orang Tua Setelah Menikah
Soal:
Bismillah. Ustadz, jika wanita sudah menikah diperintahkan untuk berkhidmat kepada suaminya dan taat pada perintah suami, lalu bagaimana cara wanita tersebut berbakti kepada orang tuanya jika suami hanya memperhatikan orang tua kandungnya? Karena kebanyakan ikhwan sekarang hanya peduli terhadap orang tuanya, sementara mertuanya hanya mendapatkan perhatian sekadarnya. Dan kebanyakan demi menjaga keutuhan rumah tangga, si wanita juga jadi tidak peduli dengan orang tuanya sendiri, akhirnya banyak orang tua yang mengeluh, sejak anaknya ikut ngaji benar mereka bertambah rajin ibadah dan taat kepada suami, tetapi orang tua merasa disia-siakan. Lalu kebanyakan suami juga tidak mau silaturrahim ke keluarga istri dengan alasan ikhtilath, padahal itu bisa diatur agar tidak ikhtilath. Barakallahu fikum. (Ummu Ibra, Blora)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Wanita setelah menikah tentu ketaatan kepada suaminya lebih dipentingkan daripada kepada lainnya. Hal ini harus dimaklumi oleh sang istri, karena istri sudah dalam pengawasan suami, semua tindakan istri hendaknya sepengetahuan suami. Dalilnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku menyuruh orang agar sujud kepada orang tentu aku menyuruh istri agar sujud kepada suaminya.” (HR. at-Tirmidzi 5/1, dishahihkan oleh al-Albani)
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. al-Bukhari; Bab: Shaumil mar’ah, Taudhihul Ahkam 3/199)
Suami membantu orang tuanya, itu haknya suami, karena orang tuanya adalah kerabat dekatnya. Anak harus berbuat baik kepada orang tuanya, sekalipun dia sudah berkeluarga, karena orang tua orang yang pertama kali berbuat baik kepada anaknya. Adapun kedudukan orang tua, tidak sama dengan mertua. Seandainya suami membantu sekadarnya atau tidak membantu, tidak ada masalah. Inilah yang harus dimengerti oleh sang istri. Tetapi dengan keterangan di atas, bahwa suami tidak mau silaturahmi ke mertua dengan alasan ikhtilath, ini perlu diluruskan, karena hal itu bisa diupayakan supaya tidak ikhtilath. Maka suami perlu dinasihati dengan lembut.
Upayakan istri tidak menuntut banyak kepada suami pada hal yang bukan haknya, karena hal ini akan membuat retaknya kehidupan berkeluarga. Karena kaum pria, walaupun sudah menikah, dia tetap punya kewajiban berbuat baik kepada orang tua dan keluarganya, tentunya apabila tidak merugikan hak istrinya. Berbeda dengan istri, apabila sudah menikah, maka berbuat baik kepada orang tua tidak sebebas seperti sebelum menikah. Perhatikan kembali hadits di atas.
Istri mau berbuat baik kepada orang tua, bisa ditempuh dengan telepon, jika suami belum sempat berkunjung ke rumah mertua, mendoakan agar orang tuanya dirahmati oleh Allah, dan bisa memberi sesuatu jika barang itu miliknya suami dan mendapat izinnya. Selanjutnya istri hendaknya menyadarkan orang tua yang masih awam, agar tidak banyak menuntut menantunya untuk kepentingan dirinya. Karena hal ini bukan kewajiban menantu. Dan perlu disadarkan pula pada orang tua tentang kedudukan putrinya apabila dia sudah menikah, maka hak penuh untuk mengatur putrinya adalah suaminya, karena suami bertanggung jawab atas kebaikan istrinya. Istri pun bertanggung jawab di rumah suami, punya kesibukan yang tidak pernah dipikul sebelum menikah. Inilah yang perlu diberitahukan kepada orang tua.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
“Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari 2/901)
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.