سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Beberapa Hukum Terkait KB dan Alat Kontrasepsi
Beberapa Hukum Terkait KB dan Alat Kontrasepsi
Oleh: dr. Raehanul Bahraen
Latar belakang tulisan ini adalah adanya beberapa kaum muslimin yang salah paham. Merekaanggap menggunakan KB terlarang secara mutlak. Ada di antara merekayang kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran,atau beralasan kaku bahwa kita tidak boleh menolak anak yang akan dianugerahkan kepada kita secara mutlak. Ataupun menganggap kaku bahwa tindakan KB yang harusmelakukantindakaninvasifpadakemaluan yang kurang sesuai dengan syariat dan alasan lainnya.
Perlu diketahui, bahwa KB memiliki rincian penjelasan dari para ulama mengenai hukumnya berdasarkan metodenya. Hal ini yang tidak diketahui oleh sebagian kaum muslimin. Tidakjarangkitamendengar berita ada seseorang yang istrinya mengalami rupturerahim (rahimnyajebol), atauharusoperasicaesardarurat ataubayinyakurangsehatdanharusdirawatintensif di NICU (Neonatal Intensif Care Unit) sertamembutuhkanbiaya yang tidaksedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat, ditambah lagi kondisi istri yang kurang baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.
HUKUM KB
Hukumnya sudah dijelaskan oleh para ulama dengan rinciannya.HukumKB berdasarkan tujuannya sebagai berikut:
- Membatasi kelahiran / [تحديد النسل] Tahdid an–nasl
Jelas hukumnya terlarang, karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah mengurus anak. Syariat memerintah kita agar mempunyai banyak anak, inisebagaimana dalam hadits,bahwa Nabi n\ berbangga-bangga dengan jumlah umatnya yang banyak. Anas bin Malik a\ mengatakan,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Rasulullah n\ memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur,karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para Nabi pada hari kiamat.’”[1]
Allah q\ berfirman,
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. al-Isra’: 6)
Jumlah yang banyak adalah sebuah karunia bagi suatu kaum. Kaum Nabi Syu’aib p\diperingati tentang karunia mereka, yaitu Allah jadikan mereka jumlah yang banyak setelah sebelumnya sedikit.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya,
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. al-A’raf: 86)
- Mengatur kelahiran/ [تنظيم النسل] Tanzhim an–nasl
Yaitu mengatur jarak kelahiran. Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah q\ berfirman,
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-Baqarah: 195)
Berikutfatwa Majma’ Fiqhal-Islamimengenai KB:
- Tidak boleh mengeluarkan undang-undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan.
- Diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan, yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat.
- Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan, dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.[2]
METODE KB YANG MUDAH DAN AMAN
Ini berdasarkan pengalaman kami dan alhamdulillah, berhasil.Metode yang kami tempuh tidak perlu menggunakan hormon dan obat. Metode tersebut ialahkombinasi antara KB mode penanggalan, coitus interuptus/‘azldanbariersepertikondom. Cara ini sederhana, tetapi butuh kedisiplinan dan kemampuan menahan hasrat.Tidak dianjurkan bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan hasrat dan tidak istiqamah menjalankannya.
- Metode penanggalan.
Yaitu mengetahui masa subur istri.Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi.Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi.Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Metode KB dengan penanggalan, yaitu jangan menumpahkan sperma kedalam rahim saat masa subur.
Cara mengetahui masa subur istri sebagai berikut, kami beri contoh:
Hari pertama menstruasi adalah tanggal 1 Oktober.Maka perkiraan tanggal suburnya adalahtanggal 14, berpatokandenganempathari sebelum dan sesudahnya.Jangan menumpahkan sperma ke dalam rahim dari tanggal 10-18 Oktober. Jika menstruasi berhenti pada tanggal 7 Oktober, berarti waktu yang boleh:
- Tanggal 8-9 Oktober kita boleh menumpahkan sperma ke rahim.
- Tanggal 19 Oktober sampai dengan menstruasi selanjutnya.
Untuk jaga-jaga bisa juga dipakai lima hari sebelum dan sesudahnya. Biasanya 1 atau 2 hari setelah menstruasi adalah waktu yang aman.
Bisa juga dibantu menggunakan kalender dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi.Misalnya, tanggal 5 Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19.Empat hari sebelum dan sesudah, berarti tanggal 15-23 Oktober.Makatandaideretantanggaltersebut di kalender dan jadikan patokan bahwa rentang tanggal tersebut tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim.
Catatan:
- Ada teori juga yang menyatakan, bahwa masa subuh istri dihitung 14 hari dari perkiraan tanggal haid yang akan datang. Ini sama saja, karena jika siklus haid 28 hari atau 30 hari, maka tidak jauh berbeda perkiraannya.
- Metode penanggalan tidak dianjurkan bagi wanita yang tidak teratur siklus haidnya.
- Metode coitus interuptus/‘azl.
Metode ini ialah mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri. Al-Hafizh Ibnu Hajar v\ menukil bab dalam Shahih al-Bukhari,menjelaskantentang ‘azl, beliau berkata,
بَابُ الْعَزْلِ أَيْ النَّزْعُ بَعْدَ الإِيْلَاجِ لِيَنْزِلَ خَارِجَ الْفَرْجِ
“Bab:tentangal-‘azl,yaitumencabut (penis) setelah penetrasi agar (mani) tertumpah di luarfarji (vagina).”[3]
Hukum‘azladaperselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil sebagai berikut:
- Perkataan sahabat Jabir a\,
كُنَّا نَعْزِلُعَلَىعَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami (para sahabat) melakukan ‘azl di zaman Rasulullahn\, sedangkan al-Qur’an masih diturunkan.”[4]
Dalam riwayat lainnya,
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَنْهَنَا عَنْهُ.
“Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullahn\, dan beliau tidak melarang kami darinya.”[5]
Jika ada yang mengatakanbahwa ‘azladalahpembunuhanterselubung (kecil-kecilan) sehingga terlarang menurut mereka,maka hal ini kurang tepat, dan kita jawab dengan hadits Rasulullah n\,
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِي، قَالَ : بَلَغَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ الْيَهُوْدَ يَقُوْلُ إِنَّ الْعَزْلَ هُوَ الْمَوْؤُوْدَةُ الصُّغْرَى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : كَذَبَتْ يَهُوْدُ، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لَوْ أَفْضَيْتَ لَمْ يَكُنْ إِلَّا بِقَدَرٍ.
Dari Abu Sa’idal-Khudri a\, ia berkata, “Telah sampai kepada Rasulullah n\ bahwa orang Yahudiberkata, ‘Sesungguhnya ‘azlitupembunuhankecil-kecilan.’ Maka Rasulullah n\ bersabda,‘Orang Yahudi telah berdusta!Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah.’”[6]
Jadi‘azlbisadilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim. Pada contoh kita yaitu tanggal 10-18 Oktober pada contoh yang kami berikan.
Perlu diketahui, bahwa jika melakukan ‘azl pada istri kita sebaiknya meminta izin kepada istri terlebih dahulu, karena istri berhak juga mempunyai anak dan berhak juga mendapatkan kenikmatan, sebagaimana telah diketahui ‘azl itu memutus kenikmatan.
وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: «تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ
“Para ahli ilmu dari sahabat Rasulullah n\ dan sahabat yang lainmemberikanrukshah/keringanantentang ‘azl.”Malik bin Anas v\berkata,“Dimintai izin (untukmelakukan ‘azl) bagiwanitamerdeka, dantidakdimintaiijinbagibudakwanita.”[7]
- Metode barier/kondom.
Kondombisakitakiaskandengan ‘azlkarenaalasannyaialah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim.Maka hukumnya juga mubah.Karenapenggunaankondombisamenggantikan‘azl,sesuai dengan kaidah fikih,
حُكْمُ الْبَدَلِ حُكْمُ الْمُبْدَلِ مِنْهُ
Hukumpenggantisamadengan hukum yang digantikan.
Jika tidak bisa menahansaatakanejakulasidengan‘azl, makabisamenggunakankondom. Kondombisadigunakanpada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim pada metode penanggalan tersebut atau bisa digunakan seterusnya bagi mereka yang tidak bisa menggunakan metode penangalan serta istrinya mengalami haid yang tidak teratur.
- Metode lainnya yang sederhana.
Ada beberapa metode lain yang sederhana, tetapi kurang praktis, misalnya metode lendir, yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental.Cara mengetahuinya, dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian merenggangkan ibu jari dan telunjuk.Jikalendirnyamasihmenyatuketika dipisahkan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur.
- Metode suhu.
Yaitu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender, kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.
- Metode menggunakan alat dan obat.
Berikut metode KB yang “tidak alami” dan ada tindakan intervensi, yaitu menggunakan alat, obat atau pil KB.
- Menggunakan hormon, baik dengan obat atau suntik KB.
Kamiberpendapat, jika ada metode sederhana seperti yang kami jelaskan kemudian ia sanggup melakukannya,maka sebaiknya gunakan metode alami tersebut, yaitu kombinasi antara metode penanggalan, ‘azl atau kondom. Metode ini sebaiknya ditinggalkan, dengan beberapa alasan; yaitu ini merupakan tindakan invasit ke dalam tubuh, ada juga pendapat bahwa penggunaan obat dan suntik KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker, walaupun ini perlu penelitian jangka panjang dan belum terbukti secara ilmiah. Kitajuga perlumengingathaditsRasulullahn\,bahwahaiddannifasadalahkodratwanita. Sebaiknya tidak melawan kodrat para wanitayang mengalami haid, sedang metode KB hormonal wanita tidak mengalami haid.Rasululllahu n\ bersabda,
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan (kodrat) yang Allah tetapkan bagi wanita keturunan Adam.”[8]
- Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) semisal,spiral.
Boleh menggunakannya. Karena secara medis,insya Allah tidak merusak rahim. Hanya sebagai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan, bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki, jelas haram bila masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita, begitu juga laki-laki. Karena itu, kami tetap menyarankan memakai cara sederhana yang kami paparkan jika sanggup.
Berikut fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz v\ ketika ditanya mengenai hukum penggunaan pil KB dan spiral (IUD/AKDR);
Pertanyaan:“Apa hukum menggunakan pil KB, spiral (IUD/AKDR) dan semisalnya untuk mengatur jarak kelahiran?Jazakumullahukhairan.”
Jawab:“Jika untuk mengatur jarak kelahiran maka tidak mengapa jika memang ada kebutuhan, misalnya sedang punya anak banyak dan perlu fokus untuk mendidik anak-anak, atau karena sang ibu sakit atau sebab lainnya menurut dokter terpercaya. Tidak mengapa ia mengatur jarak kelahiran satu atau dua tahun.”[9]
- Vasektomi dan tubektomi.
Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tak bisa berketurunan selamanya,karena ada bagian dari sistem reproduksi yang dipotong atau dibuang. Hal ini juga termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya, yaitu untuk memperoleh keturunan.
Metode steril mengambil atau memotong sebagian dari sistem reproduksi sehingga ini termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang.Allah q\ berfirman,
…..dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. an-Nisa’:119)
Diharamkanmengubah-ubahciptaan Allah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud a\ berikut,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang mintadikerokalis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.”[10]
Asy-Syaukani v\ menjelaskan,“Sabda Nabi n\, ‘kecuali karena penyakit’ yang nampak dari maksudnya, bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidaklahdiharamkan.”[11]
PILIHLAH YANG PALING MEMUDAHKAN DAN BERISIKO MINIMAL
Jika ada cara yang aman dan sederhana, sebaiknya kita pakai yaitu kombinasi metode kalender, ‘azl atau kondom. Ini lebih selamat, karena terbebas dari efek samping hormon, membuka aurat dan tindakan invasif pada tubuh dengan cara melukainya.
Rasulullahn\ selalu memilih yang paling mudah di antara beberapa hal yang beliau hadapi, selama bukan keharaman,
كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أّجْوَدُ النَّاسِ، وَ أَشْجَعُ النَّاسِ، مَا سُئِلَ شَيْئًا قَطّ فَقَالَ : لَا. وَ كَانَ دَائِمًا الْبَشَرَ، سَهْلَ الْخُلُقِ، لَيِّنَ الْجَانِبِ، مَا خُيِّرَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اِخْتَارَ أَيْسَرَ هُمَا؛ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ إِثْمًا؛ فَيَكُوْنً أَبْعَدَ النَّاسِ عَنْهُ
“Nabi n\adalah orang yang paling dermawan, manusia yang paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada Nabi n\, maka beliau akan memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka beliau orang yang paling menjauhi hal tersebut.”[12]
TIDAK PERLU MENJELEKKAN PEMERINTAH KARENA PROGRAM KB SECARA MUTLAK
Alhamdulillah kita hidup di Indonesia, walaupun pemerintah menerapkan program membatasi kelahiran anak,akan tetapi itu sekadar anjuran dan tidak ada paksaan. Tidak seperti pemerintah di beberapa negara (setahu kami negara Cina) yang memaksa mutlak, bahkan memerintahkan agar anak kedua yang lahir harus dibunuh.Jadi, kita tidak perlu menjelek-jelekkan pemerintah.
Yang perlu kita lakukan adalah, memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa anak bukanlah beban nafkah, bahkan ia adalah penyebab diturunkannya rezeki. Kitaperlumenjemputrezeki dengan berusaha dan tawakal. Kita perlu menjelaskan kepada masyarakat, bahwa sunnah banyak anak juga perlu dibarengi dengan kewajiban mendidik serta memperhatikan mereka.
Allah q\ berfirman,
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. al-Isra’: 31)
Dengan ini,apa yang dikhawatirkan pemerintah, yaitu ledakan penduduk tanpa disertai perbaikan kesejahteraan dan ekonomi, akan hilang.Biidznillah…
Warna hijau, buat kutipan…
[1]HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ no. 1784.
[2]Fatwa Majma’ Fiqh al-Islami 1-6 Jumadal Ula 1409 H.
[3]Fathul-Bari 9/305.
[4]HR. al-Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440.
[5]Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’la no. 2255.
[6]HR.ath-ThahawidalamSyarhMa’anil-Atsar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan,at-Tirmidzi no. 1136dengan sanad yang shahih.
[7]HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh al-Albani.
[8]HR. al-Bukhari dalam bab Haiddan Muslim.
[9]Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/9031
[10]HR. al-Bukhari: 4886.
[11]Nailul–Authar 6/229.
[12]HR. al-Bukhari 6/419-420 dan Muslim: 2327.