Beberapa Kemungkaran yang Wajib Dihindari Wanita

Abu Ammar al-Ghoyami

www.alghoyami.wordpress.com

 

Sesungguhnya sebesar-besarnya nikmat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hamba-Nya ialah nikmat Islam dan hidayah mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam. Sebab di dalamnya terdapat seluruh kebaikan dan jaminan kebahagiaan hidup di dunia dan kesuksesan, keberuntungan serta keselamatan di hari kiamat bagi siapa saja yang komitmen terhadapnya.

 

Islam memelihara kemuliaan kaum wanita

Semua orang telah maklum, bahwa Islam memberikan pemeliharaan yang baik terhadap kemuliaan kaum wanita. Islam menjaga dan menempatkan wanita pada posisi yang layak bagi mereka. lebih dari itu Islam menggesa umat untuk menjauhkan mereka dari setiap perkara yang memburukkan citranya dan melucuti kemuliaannya. Oleh sebab itu Islam mengharamkan mereka ber-khalwah (menyendiri dan bersepi-sepi) dengan laki-laki lain (bukan mahram), melarang mereka safar (bepergian jauh) sendirian tanpa mahram, dan mengharamkan tabarruj (berhias dan menampakkan keindahan diri) yang dengan sebab itu Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela kaum Jahiliah. Sebab semua perbuatan di atas merupakan faktor yang menimbulkan godaan terhadap kaum wanita dan mengantarkan menuju perbuatan keji dan zina. (QS. al-Ahzāb: 33)

Allah juga mengharamkan ikhtilath (berbaur dengan kaum laki-laki yang bukan mahram), menundukkan suara dan memerdukannya saat berbicara dengan mereka dalam rangka menjaga agar tidak timbul godaan serta keinginan untuk berbuat keji. Hal ini tertera dalam QS. al-Ahzāb: 32.

Islam juga memerintahkan kaum wanita agar menutup diri secara rapi dalam berpakaian serta mewajibkan jilbab atas mereka. Hal ini karena di dalamnya terdapat penjagaan bagi diri mereka serta bagi kesucian hati seluruh manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzāb: 59)

 

Dia Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. al-Ahzāb: 53)

 

Meneladani para sahabat wanita

Sungguh pada diri para sahabat wanita terdapat teladan yang baik bagi setiap wanita mukminah. Sesungguhnya mereka telah mengamalkan perintah Allah tersebut. Mereka bergegas untuk segera berjilbab dan menutup diri dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahramnya.

Dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘anha berkata, “Tatkala turun ayat ini (ayat hijab), kaum wanita Anshar pun keluar dan seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena pakaian (jilbab mereka), di mana mereka mengenakan kain-kain hitam di atas mereka.” (HR. Abu Dawud: 4101, dengan sanad shahih)

Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata, “Tatkala rombongan (kaum laki-laki) para penunggang kendaraan melewati kami saat kami berihram bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam, jika mereka sampai pada kami, salah satu dari kami (para wanita) menjuntaikan jilbabnya (menutup) wajahnya dari atas kepalanya. Dan tatkala mereka telah berlalu kami buka kembali (wajah-wajah kami).” (HR. Ahmad: 24067, Abu Dawud: 1833 dengan sanad hasan pada syawahidnya)

Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam memerintahkan para sahabat wanita agar turut keluar menuju tanah lapang tempat akan diselenggarakannya shalat ‘Id, salah seorang di antara mereka berkata kepada beliau Shallallahu ‘alaihi was salam, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam. Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam memerintahkan:

 

لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا ، وَلْتَشْهَدِ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ

 

“Agar saudara perempuannya (seiman) mengenakan salah satu dari jilbabnya untuknya dan agar ia menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari: 318 dan Muslim: 890)

 

Dari hadits tersebut dipahami bahwa sudah merupakan kebiasaan para sahabat wanita tidak keluar seorang wanita pun dari mereka selain berjilbab. Sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi was salam tidak mengizinkan wanita tersebut keluar tanpa jilbab padahal ia tidak memilikinya karena mencegah munculnya godaan terhadap kaum wanita, selain menjaga mereka dari berbagai sebab kerusakan serta menjaga kesucian hati seluruh manusia. Padahal mereka hidup di masa sebaik-baik manusia, baik kalangan laki-laki maupun kalangan wanitanya, dan mereka adalah ahli iman. Maka, sungguh benar jika mereka adalah sebaik-baik qudwah (teladan) bagi wanita mana saja yang datang setelahnya dalam kemuliaan akhlak, adab, iman dan amalan.

 

Kemungkaran wanita di zaman ini

Apabila kita telah ketahui semua itu, maka kita akan dapati berbagai kemungkaran yang terjadi di zaman kita, antara lain:

 

  1. Tabarruj dan ikhtilath.

Setelah keterangan di atas, sekarang menjadi jelas bahwa apa yang dilakukan oleh kebanyakan wanita di zaman kita ini berupa tabarruj dengan dandanan, riasan dan perhiasan, meremehkan jilbab, menampakkan keelokan diri kepada kaum lelaki, mondar-mandir di pasar, mall dengan keindahan penampilan dan harumnya bau badan merupakan perkara yang menyimpang dari dalil-dalil syariat, juga menyimpang dari amalan para pendahulu yang shalih dari kalangan para sahabat.

Kemungkaran ini wajib diubah menjadi perkara yang ma’ruf. Kewajiban mengubahnya ada di pundak para waliyul amri kaum muslimin dari kalangan umara’ (para pemimpin) maupun para ulama mereka, juga kewajiban para bapak dan suami muslim dan kaum laki-laki yang shalih seluruhnya. Tidak boleh mendiamkan kemungkaran ini. Masing-masing harus mengubahnya sesuai kekuasaan dan kesanggupannya dengan apa saja yang dimiliki berupa sarana yang bisa mencegah kemungkaran ini. Juga sarana-sarana apa saja untuk upaya mengembalikan kaum wanita agar berjilbab dan menutup diri dari kaum laki-laki dengan berpakaian yang menutup diri serta rapi dan agar mereka tidak lagi membaur dengan kaum laki-laki.

 

  1. Mode pakaian.

Di antara kemungkaran yang terjadi di zaman ini lebih besar lagi ialah mewabahnya pakaian mini yang tidak menutup sebagaian besar aurat yang dikenakan oleh kebanyakan kaum wanita bahkan di saat mereka keluar dari rumahnya dan ke tempat-tempat umum. Tidak diragukan bahwa pakaian-pakaian yang mini atau tidak menutup sebagaian besar aurat kaum wanita seperti itu yang menjadikan mereka sama halnya tidak berbusana akan menimbulakn kerusakan dan godaan, menipiskan iman dan merobohkan rasa malu.

Sehingga yang wajib ialah mewaspadai dan menghindarinya dengan sekuat-kuatnya, dan mencegah kaum wanita dari mengenakannya dan harus diperingatkan dengan peringatan nyang sangat. Sebab akibatnya sangat buruk, kerusakannya sangat besar, dan tidak boleh meremehkannya. Demikian juga tidak boleh mengenakan pakaian-pakaian semacam itu pada anak-anak karena sama saja mereka dididik agar kelak berpakaian seperti itu yang akibatnya mereka akan terbiasa dengan pakaian-pakaian semacamnya.

Maka semua kaum muslimah dan juga seluruh kaum muslimin wajib bertakwa kepada Allah, para waliyul amri, umara’ dan ulama memiliki kewajiban yang lebih berat untuk mengubah kemungkaran ini dengan kekuasaan dan ilmu mereka. Demikian juga seluruh kaum muslimin berkewajiban mengubah dan mencegahnya, khususnya para wali dari kaum wanita, para suami dari para istri serta para saudara dari para saudarinya seluruhnya.

 

  1. Kemungkaran di pelaminan.

Selain itu, termasuk kemungkaran yang terjadi di zaman ini ialah disiapkannya pelaminan yang diduduki oleh mempelai berdua di hadapan para hadirin laki-laki saja maupun kaum wanita saja, atau yang banyak terjadi, di hadapan seluruh hadirin laki-laki dan wanita. Di mana kaum wanita di kesempatan itu menanggalkan jilbabnya, bersolek, berhias, dan berbau semerbak, padahal di sana juga banyak kaum laki-laki dari para kerabat shahibul hajah, hadirin, sahabat serta yang lainnya.

Tidak samar bagi para pemilik fitrah yang lurus, pemilik kecemburuan yang selamat, bahwa perkara tersebut merupakan kerusakan yang sangat, yang menyebabkan timbulnya perkara-perkara yang tidak terpuji akibatnya. Sehingga yang wajib adalah mencegahnya, dan menghentikan wabahnya untuk menjaga sebab-sebab godaan dan memelihara masyarakat kaum wanita khususnya dari penyimpangan terhadap syariat Islam yang suci serta menjaga masyarakat kaum muslimin seluruhnya dari keruntuhan martabat dan kehinaan.

Seluruh kaum muslimin dan muslimah, di manapun berada hendaknya bertakwa kepada Allah, komitmen dengan syariat-Nya di seluruh situasi dan kondisi. Hendaknya menghindari setiap perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan atas mereka, menjauhi seluruh sebab kerusakan dan keburukan di kesempatan pesta pernikahan maupun selainnya, dalam rangka mengharap ridha Allah dan menjauhi sebab-sebab kemurkaan-Nya.

 

Kita memohon kepada Allah, semoga Dia menganugerahkan kepada kita semua dan seluruh kaum muslimin taufiq untuk mengikuti syariat-Nya di dalam al-Qur’an dan taufiq untuk berpegang teguh dengan petunjuk Nabi-Nya di dalam sunnahnya. Semoga Dia Subhanahu wa Ta’ala menjaga kita dari seluruh godaan yang menyesatkan dan dari memperturutkan nafsu yang jahat. Amin, ya Mujibas sailin…..

[1] Diterjemahkan dan diadaptasi dari kitab ar-Rasa’il wal Fatawa an-Nisa’iyyah, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, halm. 43-48 dengan judul asli Umurun Munkaratun Yajibu al-Tahdziru Minha (Perkara-perkara mungkar yang wajib diwaspadai), dengan beberapa perubahan serta tambahan oleh penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.