Berapakah Bagian Waris Mereka?

Soal:

Assalamualaikum. Mohon maaf, Ustadz, ada pertanyaan yang kami membutuhkan jawabannya;

(1) Si fulan meninggal dunia, meninggalkan seorang istri, dua anak perempuan, seorang ibu, seorang saudara laki-laki, empat saudara perempuan. Berapakah bagian harta waris si fulan untuk masing-masing ahli waris tersebut?

(2) Si fulanah (janda/suaminya meninggal) mennggal dunia, meninggalkan dua anak perempuan, seorang ibu, seorang saudara perempuan, seorang saudara laki-laki. Berapakah bagian harta waris si fulanah untuk masing-masing ahli waris tersebut? Jazakallahu khairan.

(+62 858-5969-5XX)

 Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Berikut ini penjelasan dari masing-masing kasus dalam soal di atas:

Kasus pertama:

Ahli waris adalah: istri, 2 anak perempuan, ibu, 1 saudara lelaki dan 4 saudari perempuan. Dengan asumsi: saudara adalah saudara kandung atau sebapak, bukan saudara seibu, maka:

Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak. Dua anak perempuan mendapatkan bagian 2/3, ibu mendapat 1/6, sisanya untuk saudara laki-laki dan perempuan dengan kaidah penghitungan, satu banding dua.

Jadi, harta dibagi 144 bagian. Istri mendapatkan 18 bagian, masing-masing anak perempuan mendapatkan 48 bagian, ibu mendapatkan 24 bagian, saudara laki-laki mendapatkan 2 bagian dan masing-masing saudari perempuan mendapatkan 1 bagian.

Kasus kedua:

Ahli waris adalah: 2 anak perempuan, ibu, 1 saudari perempuan dan 1 saudara lelaki.

Juga dengan asumsi bahwa saudara di sini adalah saudara kandung atau sebapak, bukan saudara seibu, maka:

Dua anak perempuan mendapatkan bagian 2/3, ibu mendapatkan 1/6, sisanya untuk saudara laki-laki dan wanita, dengan kaidah pembagian satu banding dua.

Jadi, harta dibagi 18, anak perempuan masing-masing mendapatkan 6 bagian, ibu 3 bagian, saudara laki-laki 2 bagian dan saudari perempuan mendapatkan 1 bagian.

Wallahu a’lam. 

Oleh: Ust. Ahmad Sabiq L.c.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.