سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Berapakah Bagian Waris Mereka?
Soal:
Assalamu’alaikum. Mohon maaf, Ustadz, ada pertanyaan yang kami membutuhkan jawabannya;
(1) Si fulan meninggal dunia, meninggalkan seorang istri, dua anak perempuan, seorang ibu, seorang saudara laki-laki, empat saudara perempuan. Berapakah bagian harta waris si fulan untuk masing-masing ahli waris tersebut?
(2) Si fulanah (janda/suaminya meninggal) mennggal dunia, meninggalkan dua anak perempuan, seorang ibu, seorang saudara perempuan, seorang saudara laki-laki. Berapakah bagian harta waris si fulanah untuk masing-masing ahli waris tersebut? Jazakallahu khairan.
(+62 858-5969-5XX)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Berikut ini penjelasan dari masing-masing kasus dalam soal di atas:
Kasus pertama:
Ahli waris adalah: istri, 2 anak perempuan, ibu, 1 saudara lelaki dan 4 saudari perempuan. Dengan asumsi: saudara adalah saudara kandung atau sebapak, bukan saudara seibu, maka:
Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak. Dua anak perempuan mendapatkan bagian 2/3, ibu mendapat 1/6, sisanya untuk saudara laki-laki dan perempuan dengan kaidah penghitungan, satu banding dua.
Jadi, harta dibagi 144 bagian. Istri mendapatkan 18 bagian, masing-masing anak perempuan mendapatkan 48 bagian, ibu mendapatkan 24 bagian, saudara laki-laki mendapatkan 2 bagian dan masing-masing saudari perempuan mendapatkan 1 bagian.
Kasus kedua:
Ahli waris adalah: 2 anak perempuan, ibu, 1 saudari perempuan dan 1 saudara lelaki.
Juga dengan asumsi bahwa saudara di sini adalah saudara kandung atau sebapak, bukan saudara seibu, maka:
Dua anak perempuan mendapatkan bagian 2/3, ibu mendapatkan 1/6, sisanya untuk saudara laki-laki dan wanita, dengan kaidah pembagian satu banding dua.
Jadi, harta dibagi 18, anak perempuan masing-masing mendapatkan 6 bagian, ibu 3 bagian, saudara laki-laki 2 bagian dan saudari perempuan mendapatkan 1 bagian.
Wallahu a’lam.
Oleh: Ust. Ahmad Sabiq L.c.