Bila pasangan tak lagi jujur

Bila pasangan tak lagi jujur

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Soal:

Assalamu’alaikum. Bagaimana sikap kita terhadap pasangan yang sering berbohong (tidak setia)?Apakah kita harus memaafkannya dan membalas dengan kebaikan terus, sampai pasangan kita sadar sendiri? Atau meninggalkannya? (Lily – Sumatra, +62 822-77-xxxxxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Menurut asal hukumnya, bohong ialah haram.Bohong adalah sifat orang munafik. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ ، حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

“Dan sesungguhnya kedustaan itu akan mengantarkan pada kejahatan, dan sesungguhnya kejahatan itu akan menggiring ke neraka.Dan sesungguhnya jika seseorang yang selalu berdusta sehingga akan dicatat baginya sebagai seorang pendusta.”(HR.al-Bukhari: 5629)

Orang bohong tentu ada sebabnya. Jika sebabnya darurat, semisal dalam rumah tangga, suami berbohong kepada istrinya karena memberi sesuatu kepada keluarganya, supaya istri tidak murka. Atau ungkapan suami, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.”Atau sebaliknya, istri mengatakan seperti itu, dengan harapan amarah dari pasangan segera reda. Adapun dasar bahwa suatu saat orang itu boleh berbohong jika ada maslahat untuk pribadi dan orang yang dibohongi, dalilnya ialah riwayat dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu’aith s\, bahwa ia termasuk para wanita yang pertama kali membaiat Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ia mengabarkan bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا

“Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan diantara pihak yang berselisih, di mana ia berkata baik atau mengabarkan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih).(HR.al-Bukhari: 2546)

Ibnu Syihab berkata, “Aku tidak mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara;peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk kebaikan rumah tangga).” (HR.Muslim:2605)

Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan.Dusta hanya diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat besar, yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas.Dalam suatu kondisi, dusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang.(Nuzhatul Muttaqin, Syaikh Prof. Dr. Musthafaal-Bugha, dkk. hal. 134)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.