Celak dan pacar untuk kecantikan, bolehkah?

Soal: Assalamu’alaikum. Afwan, Ustadz, bagaimana hukumnya para ibu-ibu memakai pacar (di kuku jari tangan) dan memakai celak mata untuk kecantikan? (Ummu Fassya, Samarinda, +62 857-0758-9XXX)

Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Memakai pacar di jemari tangan atau kaki bagi wanita dibolehkan. Bahkan sebagian ulama menganggapnya lebih mendekati kepada sunnah. Apalagi jika hal tersebut dilakukan untuk membahagiakan suami.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah s\, bahwa ada seorang wanita yang menjulurkan tangannya kepada Nabi ﷺ dari balik tabir untuk memberikan tulisan. Nabi ﷺ pun tak mengambilnya seraya berkata, “Aku tidak tahu, apakah ini tangan wanita ataukah tangan lelaki?” Si wanita menjawab, “Bahkan tangan wanita.” Nabi ﷺ pun bersabda, “Jika engkau benar perempuan, tentu engkau akan ubah (warna) kukumu dengan pacar (inai).” (HR. an-Nasa’i: 5089, dihasankan oleh al-Albani)

Adapun memakai celak (dari batu itsmid), pada asalnya merupakan sunnah dari Nabi ﷺ, karena hal itu akan memberikan manfaat untuk kesehatan mata. Di antara hadits yang menunjukkan tentang dianjurkannya memakai celak ialah yang bersumber dari Abdullah bin Abbas d\, bahwa Nabi ﷺ bersabda,

اِكْتَحِلُوْا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُوْ الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Bercelaklah kalian dengan batu itsmid, sesungguhnya ia akan memperjelas penglihatan dan menumbuhkan rambut.” (HR. at-Tirmidzi: 1757, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 1197)

Dari dalil-dalil di atas, dapat dipahami bahwa berpacar adalah dianjurkan bagi wanita dengan dalil khusus, dan bercelak dianjurkan bagi wanita melalui keumuman hadits. Ulama bersepakat dalam masalah kebolehan berhias ini saat wanita berada di dalam rumah dan tidak terlihat oleh lelaki non-mahram lain.

Akan tetapi, jika wanita tersebut bercelak atau berpacar namun terlihat oleh lelaki lain dan di luar rumah, maka dalam masalah ini ulama berbeda pendapat menjadi dua golongan.

Perselisihan ini merujuk kepada hukum asal menampakkan wajah dan kedua telapak tangan oleh wanita bagi lelaki yang bukan mahram; apakah boleh ataukah tidak?

Para ulama semisal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Ibnu Baz, dan asy-Syinqithi –rahimahumullahu– tidak membolehkan menampakkan celak maupun pacar bagi lelaki asing. Pertama, karena itu termasuk tafsir dari perhiasan yang dilarang untuk dinampakkan bagi selain mahram, sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Mas’ud a\ dalam QS. an-Nur ayat 31. Kedua, karena itu lebih aman dari mengundang fitnah, sebagaimana diperintahkannya cadar bagi wanita ketika keluar rumah.

Adapun para ulama yang lain, semisal Syaikh al-Albani v\, lebih menguatkan tafsiran Ibnu Abbas a\ dalam QS. an-Nur ayat 31 di atas, bahwa celak, wajah, dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat. Karena itu beliau lebih menguatkan bolehnya memakai celak dan pacar saat keluar rumah walau tanpa menggunakan kaos tangan maupun penutup wajah.

Kesimpulannya, jika Anda termasuk wanita yang menguatkan pendapat bahwa wajah termasuk aurat dan wajib dicadari, maka Anda tidak boleh menggunakan celak maupun pacar di tangan ketika keluar rumah atau sampai dilihat oleh lelaki asing.

Namun jika Anda pada asalnya lebih menguatkan pendapat bahwa wajah wanita dan tangannya bukanlah aurat dan bisa menjaga diri dari fitnah serta yakin tidak akan memfitnah lelaki lain, maka insya Allah, tidak mengapa menggunakan pacar atau celak untuk berhias.

Akhirnya, manapun pendapat yang Anda kuatkan, maka jagalah selalu niat kita. Jangan sampai saat kita memilih menjalankan sebuah hal yang boleh atau bahkan sunnah, hal itu malah akan menyeret kita untuk melakukan sebuah dosa tanpa kita sadar maupun kita sadari. Ingat, bahwa semua perbuatan tergantung niatnya. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.