Fikih praktis terkait Ziarah Kubur

Oleh: Ust. Abdul Khaliq

 

Hukum ziarah kubur

            Awalnya ziarah kubur memang sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam, karena dikhawatirkan para sahabat akan melakukan kesyirikan ketika melakukan ziarah kubur. Sebab masih dekatnya mereka dengan masa jahiliah. Namun tatkala keimanan mereka sudah dianggap mapan, para sahabat telah memahami tentang keutamaan tauhid dan bahayanya syirik, telah mengetahui bentuk-bentuk kesyirikan, maka tatkala mereka melakukan ziarah kubur, tidak dikhawatirkan lagi akan melakukan kesyirikan. Akhirnya, dengan alasan itu ziarah kubur diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam karena di dalamnya terdapat faedah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:

 

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً

 

Saya pernah melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang ziarahlah, karena dalam ziarah kubur ada nasihat. (HR. Abu Dawud)

 

Dengan demikian maka ziarah kubur adalah sesuatu yang disyariatkan, hukumnya sunnah, dengan catatan terbebas dari unsur unsur kesyirikan dan kebid’ahan.

 

Tujuan ziarah kubur.

Ziarah kubur disyariatkan di dalam agama Islam dengan dua tujuan:

  1. Mengambil nasihat dan pelajaran dari apa yang disaksikan. Bahwa sesungguhnya orang-orang yang sekarang berada di alam kubur sebelumnya mereka juga hidup di muka bumi seperti kita, atau bahkan mungkin ada di antara mereka yang kemarin masih sempat tertawa dan bercanda bersama kita. Namun tiba-tiba ajal datang menjemput dirinya. Sekarang dia harus kembali kepada Allah q\. Dan akan seperti itulah keadaan kita, ajal akan datang, kita semua akan mati dan akhirnya kita juga yang akan dikuburkan. Dengan demikian seseorang akan mengambil pelajaran dari apa yang dia saksikan dan akan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Kesempatan hidup yang diberikan oleh Allah akan digunakan sebaik mungkin guna menyiapkan diri dari apa yang akan dia bawa ketika kembali kepada-Nya.
  2. Mendoakan orang orang yang telah mati, terkhusus orang yang mau diziarahi, dengan doa yang diajarkan oleh

Dengan dua tujuan ini, ketika seseorang melakukan ziarah kubur, maka akan didapatkan dua manfaat, salah satunya kembali kepada dirinya, dan yang lain kembali kepada orang yang diziarahi. Manfaat yang dia dapatkan adalah bisa mengambil pelajaran dari apa yang dia lihat bahwa dia juga akan mati dan dikuburkan seperti saudara-saudaranya yang telah mendahuluinya. Sedang manfaat yang didapatkan oleh yang diziarahi, mereka mendapatkan doa dari para peziarah.

Adapun ziarah kubur dengan tujuan bertawasul, atau berdoa kepada orang yang telah mati, maka ini tidak diperbolehkan dan termasuk bentuk kesyirikan.

 

Doa ziarah kubur yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam

Kita dapat membaca doa berikut ini:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ

 

“Mudah-mudahan keselamatan atas kalian wahai penduduk kampung kaum yang beriman, dan mudah-mudahan datang kepada kalian apa yang dijanjikan untuk hari besok yang diakhirkan, dan insya Allah kami akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)

 

Atau doa ini:

 

السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

 

“Mudah-mudahan keselamatan atas penduduk negri ini dari kalangan orang-orang yang beriman dan orang orang Islam, dan mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu di antara kita dan orang-orang yang belakangan, dan insya Allah kami akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)

 

Atau doa yang ini:

 

السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ

Mudahmudahan keselamatan atas penduduk ngeri ini dari kalangan orangorang yang beriman dan orangorang Islam dan sesungguhnya kami akan menyusul. Mudahmudahan Allah memberikan keselamatan untuk kami dan untuk kalian. (HR. Muslim)

 

Bolehkah wanita ziarah kubur?

Ulama berselisih pendapat tentang wanita ziarah kubur. Ada di antara mereka yang membolehkan, dan ada di antara mereka yang mengharamkan, ada pula di antara mereka yang hanya memakruhkan.

Pendapat yang membolehkan berdalil dengan keumuman perintah Rasulullah n\ untuk ziarah kubur. Ini tidak terkhusus untuk kaum laki-laki, bahkan kaum wanita juga masuk di dalamnya, karena wanita juga perlu untuk ingat akhirat. Terlebih wanita sangat butuh untuk dinasihati dalam masalah ini.

Sementara pendapat yang melarang berdalil dengan hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur. Dan sesuatu yang pelakunya dilaknat, tentu karena dia melakukan sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam.

Adapun pendapat yang memakruhkan berdalil dengan perkataan Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘anha, “Kami dilarang dari mengantarkan jenazah, dan tidaklah Rasulullah bersungguh-sungguh melarang kami.”

Dari tiga pendapat di atas, pendapat yang rajih –insya Allah– yaitu wanita diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur selagi tujuanya benar, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang, dan tidak dijadikan sebagai kebiasaan.

 

Anas bin Malik a\ berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam melewati seorang wanita yang menangis di kuburan, lalu beliau bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah…’” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah tidak mengingkari keberadaan wanita tersebut di kuburan, tapi yang diingkari beliau adalah sebab ratapan dan tangisan wanita tersebut kepada anaknya yang telah dikuburkan.

 

Sebuah riwayat lagi dari Abdullah bin Abi Mulaikah berkata, “Sesungguhnya Aisyah pada suatu hari datang dari kuburan. Lalu saya bertanya kepadanya, ‘Wahai Ummul Mukminin, dari mana Anda datang?’ Dia menjawab, ‘Dari kuburan saudara saya, Abdur-Rahman bin Abi Bakar.’ Lalu saya bertanya lagi, ‘Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?’ Dia menjawab, ‘Ya, dulu beliau melarang, lalu beliau memerintahkan untuk menziarahinya.’ (HR. al-Hakim)

 

Mengkhususkan hari tertentu untuk ziarah kubur

Sering kita jumpai praktek di tengah masyarakat, banyak di antara mereka yang mengkhususkan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, seperti malam Jumat, menjelang datang bulan Ramadhan, hari raya atau yang lainya. Lalu yang menjadi pertanyaan, adakah dalil dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menunjukkan keutamaan hari-hari tersebut sehingga dikhususkan untuk ziarah kubur?

Jawabnya: Tidak ada dalil yang menunjukan keutamaan hari-hari tersebut untuk berziarah kubur, karena perintah Rasulullah untuk berziarah kubur sifatnya umum. Beliau tidak membatasinya pada wakktu-waktu tertentu. Maka mengkhususkan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur termasuk perkara yang baru dalam agama. Tidaklah seseorang diperbolehkan mengkhususkan suatu waktu untuk beribadah kecuali kalau memang ada dalilnya, karena ibadah itu harus didasari dengan dalil, baik dari segi sebabnya, jenis, ketentuan, cara, waktu maupun tempatnya. Maka ketika seseorang mengkhususkan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, dan tidak ada dalil yang menunjukkan tentang kekhususan hari tersebut, maka dia telah membuat cara yang baru di dalam beragama. Dan ini hukumnya terlarang.

 

Tabur bunga ketika ziarah kubur

Demikian pula termasuk praktek yang sering kita jumpai di tengah masyarakat, banyak di antara manusia melakukan tabur bunga ketika ziarah kubur. Bahkan seolah menjadi kebutuhan pokok, yang mana ziarah kubur dianggap tidak sempurna kecuali dengan menabur bunga. Lalu bagaimana hukum tabur bunga secara syar’i?

Kalau kita tilik hadits-hadits yang datang dari Rasulullah, maka kita tidak menjumpai praktek dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bahwa beliau menabur bunga ketika ziarah kubur. Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa tabur bunga bukan termasuk sunnah yang dicontohkan beliau, tapi lebih merupakan tradisi yang diambil dari orang-orang kafir dan diikuti oleh kaum muslimin. Sebagai seorang muslim yang ingin memurnikan agamanya, tidak boleh mencampuri ibadahnya dengan tradisi-tradisi yang diambil dari orang non-muslim. Dan hendaknya supaya benar benar mencontoh apa yang dipraktekkan Rasulullah, agar ibadahnya benar-benar diterima oleh Allah ta’ala.

Demikianlah pembahasan kita kali ini, semoga bermanfaat. Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.