سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Segera Nikahkan Anak, Tepis Segala Musibah
Oleh: Ust. Aunur Rofiq Lc.
Hidup di dunia dipenuhi cobaan dan musibah. Di antara musibah yang menimpa para orang tua adalah anak dan harta. Anak jika masih kecil, orang tua akan diuji dengan kesehatan badannya, seperti saat dia sakit atau jatuh karena banyak gerak. Musibah ini masih tergolong ringan, karena tidak berhubungan dengan moral. Tetapi jika anak sudah baligh, orang tua yang beriman tentu bertambah pula beban pikirannya, karena harus memelihara dan menjaga agama dan moral anak agar jangan sampai jatuh kepada perbuatan hina. Terutama bagi anak perempuan yang lemah akal dan agamanya, sering terjadi musibah diakibatkan kurangnya pengontrolan orang tua terhadap pergaulan anaknya, sehingga terjadilah hamil sebelum menikah, menggugurkan kandungan karena malu, sedangkan mereka tidak malu kepada penciptanya saat berbuat dosa. Maka sungguh benar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini:
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu). Dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. at-Taghābun: 15)
Maka dengan segera menikahkan putra putri kita merupakan salah satu jalan selamat supaya terhindar dari musibah syahwat yang haram dan dari adzab Allah yang pedih.
Menikah adalah kebutuhan orang tua dan anak
Menikah adalah kebutuhan pokok manusia. Setiap anak yang sudah baligh, jika dia sehat jasmani dan rohaninya, tentu akan ingin segera menikah. Bukankah kita pernah menjadi muda lalu menikah dan punya anak, sehingga menjadi bahagia? Anak kita pun juga demikian. Karena sifat ingin menikah adalah fitrah semua manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita dan anak-anak. (QS. Āli ‘Imrān: 14)
Ibnu Katsir berkata, “Allah mengabarkan bahwa manusia dihiasi kehidupan dunianya dengan beberapa kelezatan dan kenikmatan berupa wanita dan anak. Hanya saja didahulukan wanita, karena fitnah (ujian) wanita lebih berat daripada fitnah anak dan lainnya, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits yang shahih:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tiada aku tinggalkan suatu fitnah sesudahku yang lebih membahayakan kaum pria daripada wanita.” (HR. al-Bukhari 5/1959 dan Muslim 4/2094)[1]
Rasulullah n\ juga bersabda:
حُبِّبَ إِلَيَّ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
“Diriku dibuat senang dengan wanita dan harum-haruman, dan dibuat sejuk hatiku dengan shalat.” (HR. an-Nasa’i 7/61, dishahihkan oleh al-Albani)
Kesadaran orang tua untuk mau membantu anaknya dengan menyegerakannya supaya menikah adalah kebahagiaan orang tua dan anak, termasuk saling menolong dalam hal kebaikan dan takwa.
Keutamaan segera menikahkan anak
Nikah adalah perintah Allah dan sunnah Rasulullah. Tidaklah Allah memerintah hamba melainkan bila diamalkam pasti ada manfaatnya. Karena mustahil bila Allah memerintah sesuatu tanpa faedah. Di antara faedah menikah adalah menenangkan jiwa, memenuhi kebutuhan pokok manusia, menjaga kehormatan diri, terhindar dari perbuatan keji dan zina, menjaga keturunan, menanamkan perasaan mawaddah dan rahmah, timbul rasa gotong royong dan berbuat kebaikan yang banyak dalam rumah tangga, Allah akan mencukupi kebutuhan hidupnya (QS. an-Nūr: 32-33), akan meraih pahala yang besar di sisi Allah karena melaksanakan perintah-Nya dan mengikuti sunnah utusan-Nya.
Banyak dalil yang menjelaskan tentang keutamaan menikah, baik dari al-Qur’an, hadits yang shahih, atau keterangan para ulama. Allah berjanji akan mencukupi keperluan hidup pasutri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga kelompok yang pasti ditolong oleh Allah: orang yang berperang membela agama-Nya, budak yang ingin menunaikan janji pemiliknya (supaya merdeka), dan orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya.” (HR. at-Tirmidzi 6/410 dishahihkan oleh al-Albani)
Menikah akan menumbuhkan jalinan rasa saling cinta antara suami dan istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Rūm: 21)
Rasulullah n\ bersabda:
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
“Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti pernikahan.” (HR. Ibnu Majah, as-Silsilah ash-Shahihah: 624)
Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiallahu ‘anhu berkata, “Taati Allah tatkala memerintah kalian agar menikah, karena Allah pasti akan menunaikan janji-Nya kepadamu. Yaitu (firman-Nya yang artinya), “Jika kalian miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (Tafsir Ibnu Abi Hatim 10/118)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwa Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu bekata, “Carilah rezeki untuk mencukupi hidupmu dengan menikah!” Lalu beliau membacakan QS. an-Nūr: 32-33. (Tafsir ath–Thabari 19/166)
Bila dilihat dari sisi ekonomi, maka anak yang sudah menikah, jika mereka laki-laki akan punya rasa tanggung jawab kepada keluarga dan akan dipermudah oleh Allah jalan rezekinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Mahamengetahui. (QS. an-Nūr: 32)
Jika anak yang dinikahkan adalah perempuan, maka beban orang tua dan pertanggungjawaban agama serta kehormatan dirinya akan menjadi ringan, karena beban itu beralih kepada suami putrinya. Karena di antara kewajiban suami terhadap istrinya, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam tatkala beliau ditanya tentang kewajiban suami kepada istri:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Engkau (suami) cukupi kebutuhan makannya jika engkau makan, engkau cukupi kebutuhan pakaiannya jika engkau berpakaian atau jika engkau mendapatkan sesuatu. Jangan engkau pukul wajahnya, jangan mencelanya, jangan kau meninggalkannya (pisah ranjang) kecuali di rumah.” (HR. Abu Dawud: 2142, dihasankan oleh al-Albani)
Bila pernikahan anak ditunda
Dunia yang dilanda dengan berbagai fitnah serta masyarakat yang kurang siraman syariat tentu berdampak negatif kepada putra dan putri kita dari banyak sisi. Di antaranya adalah pergaulan bebas antara pria dan wanita yang sudah dewasa, khususnya di dunia pendidikan dan tempat kerja. Sehingga tidak mustahil terjadi perzinaan, minimalnya zina mata, telinga dan anggota badan lainnya. Rasulullah n\ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti akan menjumpainya. Maka, zinanya mata adalah dengan melihat (yang haram), zinanya lisan adalah bicaranya, zinanya hati adalah berharap dan berkeinginan, sedangkan farji yang akan mengerjakannya atau menolaknya.” (HR. al-Bukhari 20/283)
Apalagi pada zaman sekarang sarana menuju kepada perbuatan keji ini banyak sekali. Berhubungan dengan hand phone, internet, televisi, serta perangkat lunak lainnya. Maka putra dan putri kita yang memang kurang mendapat pengawasan dari orang tua, lemah iman dan takwanya, tidak mustahil apabila terkena musibah di atas.
Karena itu mari kita berlindung kepada Allah agar jangan sampai anak kita hamil atau menghamili sebelum menikah, menjadi pelaku pengguguran kandungan, kawin siri (lari), kawin paksa yang ujung tombak dan pokok permasalahannya karena sudah waktunya menikah, tapi orang tua tidak merespon dan tidak membantu, bahkan menghalangi dengan berbagai alasan. Semisal belum selesai kuliahnya, belum kerja, kakanya belum menikah, dan alasan lainnya. Bukan alasan syar’i, tetapi hanya mengikuti kata orang atau hawa nafsu sendiri. Sehingga kerugian bukan hanya kepada putra dan putri, bahkan orang tua dan keluarga besar juga harus menutup wajah karena malu. Demikian juga desa dan masyarakat sekitarnya. Lantas, jika demikian, bagaimana pertanggungjawaban kita di sisi Allah nanti? Karenanya, wahai orang tua, bantulah putra dan putri kita semua agar cepat menikah bila waktunya telah tiba. Wallahu a’lam.
[1] Tafsir Ibnu Katsir 2/19.