Istri Cemburu Suami Berbakti kepada Ibu

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, seorang suami sangat perhatian sama ibunya. Setiap keluar rumah selalu dicium keningnya, perhatian, selalu membela ibunya. Seorang istri cemburu melihat semua itu. Apakah si istri berdosa? Syukran. (+62 899-7700-093)

 

Jawab:

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jika suami sayang kepada ibunya dengan mencium keningnya, boleh, dengan syarat tidak melampaui batas seperti mencium bibir ibunya. Itu karena mencium bibir khusus suami istri. Demikian juga mencium ibu saat bangkit syahwatnya, juga tidak boleh. Istri yang sayang suami tidak boleh cemburu, karena perbuatan itu tanda anak kasih sayangnya kepada sang ibu. Adapun dalil yang membolehkan mencium putri atau ibunya, di antaranya:

Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata:

 

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ كَانَ أَشْبَهَ بِالنَّبِيِّ كَلاَمًا وَلاَ حَدِيْثًا وَلاَ جِلْسَةً مِنْ فَاطِمَةَ. قَالَتْ: وَكَانَ النَّبِيُّ إِذَا رَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا، ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ، وَكاَنَ إِذَا أَتَاهَا النَّبِيُّ رَحَّبَتْ بِهِ، ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَأَخَذَتْ بِيَدِهِ فَقَبَّلَتْهُ

 

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam dalam ucapan, berbicara maupun duduk daripada Fatimah. Biasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam bila melihat Fatimah datang, beliau mengucapkan selamat datang (ucapan tarhib: Marhabanpen.) padanya. Lalu beliau berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian menggamit lengannya dan membimbingnya hingga beliau dudukkan Fatimah di tempat duduk beliau. Demikian pula jika Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam datang kepada Fatimah, ia mengucapkan selamat datang kepada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggamit lengan beliau lalu mencium beliau.” (Dinyatakan Shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Adabil Mufrad no. 725)

 

Bara’ bin ‘Azib Radhiallahu ‘anhu berkata,

 

فَدَخَلْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ عَلَى أَهْلِهِ فَإِذَا عَائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قَدْ أَصَابَتْهَا حُمَّى، فَرَأَيْتُ أَبَاهَا يُقَبِّلُ خَدَّهَا وَقَالَ: كَيْفَ أَنْتِ يَا بُنَيَّةُ؟

“Aku masuk bersama Abu Bakar menemui keluarganya, ternyata Aisyah, putrinya, sedang berbaring karena diserang demam yang tinggi. Maka aku melihat ayahnya, Abu Bakar, mencium pipinya seraya bertanya, Bagaimana keadaanmu, wahai putriku?’” (HR. al-Bukhari no. 3704)

 

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Secara pasti, masuknya al-Bara’ menemui keluarga Abu Bakar terjadi sebelum turunnya perintah berhijab, dan ketika itu al-Bara’ belum berusia baligh, demikian pula Aisyah.””(Fathul Bari, 11/246)

Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid berkata, “Tidak sepantasnya seorang lelaki mencium ibunya di bibirnya. Demikian pula seorang ibu tidak pantas mencium putranya pada bibirnya, sebagaimana tidak pantas seorang ayah mencium putrinya pada bibirnya, atau seorang lelaki mencium saudara perempuannya, atau bibinya atau salah seorang dari mahramnya pada bibirnya. Ciuman pada bibir ini khusus untuk suami/istri karena akan membangkitkan syahwat, bagaimanapun keadaannya. (Adapun selain bibir), tidak apa-apa seorang ibu mencium putranya pada bagian kepala atau keningnya. Demikian pula seorang anak laki-laki boleh mencium kepala atau kening ibunya atau yang semisalnya.” (Fatawa al-Marah, 2/546-547)

Wallahu alam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.