Wali Nikah Anak Hasil Zina

Soal:

Bismillah. Ustadz, keluarga saya mau menikah (perempuan) tetapi dia adalah anak hasil zina. Ibunya sudah menikah dan suaminya mau menerima anak hasil zina tersebut. Di dalam akta kelahiran pun diakui sebagai anaknya. Lalu sekarang, bolehkah si bapak (dalam akta kelahiran) yang mengakui ini menjadi wali nikahnya? Syukran. (‪Fulan, +62 857-0439-XXXX)

 

Jawab:

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

 

Alhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du. Wanita menikah memang harus dinikahkan oleh walinya dengan dalil, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was salam  bersabda:

 

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ

“Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani no: 2085)

 

Sedangkan wali wanita adalah kerabat dekatnya, seperti; ayah kandungnya, saudaranya bapak, paman dan lainnya, sebagaimana dijelaskan di dalam kitab fikih.

Adapun bapak tiri (non-biologis) bukan walinya, tidak boleh menikahkan anak perempuan tirinya, sekalipun dia mahramnya karena pernikahan dengan ibu si wanita. Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam  bersabda:

 

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah, sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR. al-Bukhari no. 6760 dan Muslim no. 1457, dari Aisyah Radhiallahu ‘anha)

 

Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak dinasabkan kepada bapak tirinya, namun kepada ibunya. Hal ini disebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam  mengatakan, bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak. Semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina. Bapak tiri ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zina, menurut pendapat mayoritas ulama. Dan inilah pendapat yang benar. Wallahu a’lam

 

Berdasarkan penjelasan di atas anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya, sehingga berlakulah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi was salam:

 

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR. Abu Dawud no. 2083 dan dinilai Shahih oleh al Albani)

 

Untuk negeri kita, yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas Kantor Urusan Agama (KUA), bukan wali dari kelompok atau sekte tertentu yang mengaku dirinya memiliki imam yang tersembunyi. Wallahu a’lam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.