Istri Sedekah Tanpa Bilang Suami

Istri sedekah tanpa bilang suami
Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron. Lc

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, bolehkah seorang istri bersedekah harta tanpa bilang suami? Hal itu dikarenakan jika dia bilang kepada suami, maka suami selalu bilang, “Kita saja masih kekurangan….” Syukran.(Ummu Salwa, Cikarang, +62 813-8120-5XXX)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Jika suami adalah orang yang berilmu dan beramal shalih, bila istri mau menyedekahkan hartanya, sebaiknya meminta izin kepada suami, agar suami bisa memberi pengarahan yang baik, dan suami akanmeluruskannya jika istri salah memberi kepada orang yang tidak berhak. Rasulullah n\ bersabda:

وَلَيْسَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَنْتَهِكَ شَيْئًا مِنْ مَالِهَا إِلا بِأُذُنِ زَوْجِهَا

“Dan tidaklah dibolehkan seorang wanita membelanjakan sedikit pun dari hartanya sendiri melainkan dengan izin suaminya.”(HR.ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no. 17662, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah 2/419, dan 2/274)

Selanjutnya perkataan suami, “Kita saja masih kurang,” jika suami orang yang miskin, sedangkan tanggungannya banyak, bisa jadi perkataan suami itu benar. Karenasiapapun yang mau berinfak, hendaknya mendahulukan kerabatnya yang dekat yang sangat membutuhkan, sebelum dia memberi kepada yang lain. Rasulullah n\bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.

“Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah dan dinar (harta) yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.”(HR. Muslim:2358)

Rasulullah ﷺ bersabda:

 إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan (kaya) itu lebih baik daripada kamu tinggalkan mereka serba kekurangan, sehingga nantinya mereka meminta-minta kepada manusia.Dan kamu tidaklah menginfakkan suatu nafkah yang hanya kamu niatkan mencari ridha Allah, kecuali kamu pasti diberi balasan pahala atasnya, sekalipun suapan yang kamu letakkan di mulut istrimu.”(HR.al-Bukhari:4409)

Tetapi jika suami bakhil, dalam keadaan mampu, tidak berilmu, lalu melarang istrinya berinfak, sedangkan istri menginfakkan hartanya kepada hal yang bermanfaat, terutama kepada keluarganya terdekat –umpamanya-,karena mereka butuh bantuan, maka boleh, berdasarkan hadits shahih yang maknanya, tidak boleh menaati siapapun yang mengajak durhaka kepada Allah q\. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.