Kaidah-Kaidah Seputar Fadhilah Amal

Kaidah-Kaidah Seputar Fadhilah Amal

Oleh: Abi Kayyisah

Memanfaatkan umur untuk beramal shalih memang menjadi kewajiban. Namun demikian, banyaknya amal shalih dan sempitnya kesempatan beramal kadang membuat kita bingung untuk memilih yang mana. Lantaran didasari oleh ketidaktahuan, tak sedikit yang salah menentukan pilihan saat ingin mengerjakan sebuah amal ketaatan.

Lebih parah dari itu, ada juga yang menyibukkan diri dengan amal shalih yang belum jelas keabsahannya lantaran tergiur dengan fadhilah yang ditawarkan.

Karena itu, sebelum membahas tentang berbagai fadhilah dari amal shalih yang benar-benar disyariatkan, dalam edisi kali ini mari kita simak beberapa poin dan kaidah penting seputar tata cara mendapatkan fadhilah (keutamaan) amal.

Poin 1: Berburu fadhilah amal termasuk meneladani kebaikan salaf

Memburu fadhilah atau keutamaan dalam amal shalih menjadi ciri seorang muslim yang cerdas, karena ia akan memanfaatkan keterbatasan yang dia miliki (sebagaimana dijelaskan dalam edisi yang lalu), supaya dapat meraih hasil maksimal. Sehingga semua ibadah yang dia lakukan menjadi efisien dan tepat sasaran.

Lebih jauh lagi, ternyata memburu fadhilah amal merupakan sebuah cara untuk meneladani generasi terbaik umat ini dari kalangan para sahabat dan orang-orang setelah mereka.

Hal ini nampak dalam banyak kejadian para sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷻ tentang amalan apakah yang paling utama? Atau penjelasan Rasulullah ﷻ sendiri kepada sahabat tentang amalan yang mengandung keutamaan.

Jenis pertama, semisal perkataan sahabat kepada Rasul ﷻ, “Wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling afdhal (utama)?” (HR. al-Bukhari: 2782, Muslim: 85)

Sedangkan yang kedua, seperti sabda Nabi ﷻ, “Maukah kalian kuberitahu tentang sebaik-baik amal kalian, yang paling suci di sisi Rabb kalian?…..” (HR. at-Tirmidzi: 3377, Ibnu Majah: 3790, dishahihkan oleh al-Albani dalam catatan kaki Misykat al-Mashabih 2/702)

Poin 2: Menetapkan fadhilah amal hanya dengan dalil yang shahih

Di antara kerugian orang-orang yang memburu fadhilah tanpa memperhatikan mutaba’ah, ialah dengan mengamalkan hadits-hadits dha’if (lemah) dan palsu dalam masalah fadhilah amal. Semua sepakat, bahwa niatan orang yang beramal tersebut baik, akan tetapi mutaba’ah dalam metode mencari dan menetapkan sebuah fadhilah bagi amal shalih tertentu kurang diperhatikan.

Memang sebagian ulama membolehkan menggunakan hadits dha’if sebagai penyemangat untuk menunjukkan manusia terhadap keutamaan amal shalih tertentu. Namun setelah dilihat kembali, syarat yang mereka berikan sangat sulit dipraktikkan.

Karena itulah, jalan yang lebih selamat dalam masalah ini ialah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Yahyah bin Ma’in, Imam al-Bukhari dan Muslim, al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali dan para imam yang lainnya. Karena baik hadits yang berbicara mengenai anjuran dan fadhilah amal maupun yang berbicara dalam masalah hukum dan akidah, adalah sama-sama bagian dari syariat.[1]

Poin 3: Penyebab amal menjadi utama ada banyak[2]

Para ulama telah meneliti, bahwa penyebab amalan shalih menjadi utama atau berfadhilah ada banyak, di antaranya:

  1. Berfadhilah karena jenisnya. Maka dimulai dari jenis yang paling utama, ialah seluruh rukun Islam yang lima; syahadat dengan dilafalkan, diyakini dan dipraktikkan konsekuensinya dalam kehidupan sehari-hari, kemudian shalat, lalu zakat dan seterusnya. Kemudian baru kewajiban-kewajiban selain rukun Islam, dan yang paling afdhal secara jenis ialah berbakti kepada orang tua. Setelah amal-amal yang wajib, barulah ibadah yang bersifat sunnah, dan yang paling utama darinya ialah menuntut ilmu yang sunnah, jihad lalu berdzikir.
  2. Berfadhilah karena kuatnya ikhlas dan mutaba’ah (keteladanan). Keikhlasan dan mutaba’ah adalah dua rukun dalam hal diterima atau tertolaknya sebuah amalan. Maka jika sampai tidak ada salah satu dari keduanya, ibadah yang dikerjakan akan tertolak. Demikian sebaliknya, jika sisi keikhlasan ataupun mutaba’ah (keteladanan) semakin menguat dan sempurna, itu pun akan menjadi nilai lebih di sisi Allah ﷺ bagi yang mengamalkannya. Dalil dari kaidah ini ialah QS. al-Mulk ayat ke-2.
  3. Berfadhilah karena selalu dikerjakan. Sebuah amal shalih akan menjadi istimewa dan berfadhilah besar di sisi Allah a\ manakala kita kerjakan dengan cara kontinu. Sama-sama mengerjakan shalat, si A shalat sunnah dua rakaat tetapi terus dilakukan setiap hari. Sedangkan si B shalat 11 rakaat, tetapi hanya bertahan tiga hari. Maka yang lebih memiliki fadhilah ialah shalat si A, karena dikerjakan secara kontinu, walaupun hanya sedikit.

Rasulullah ﷻ bersabda, “Sesungguhnya amal shalih yang dicintai oleh Allah ﷺ ialah yang kontinu, walaupun sedikit.” (HR. Muslim 1/145)

  1. Berfadhilah karena berhubungan dengan tempat dan waktu. Hal ini seperti tetapnya keutamaan bulan-bulan Haram dibanding delapan bulan yang lain. Juga seperti keutamaan shalat di Masjidil Haram dibanding shalat tempat yang lain. Namun sekali lagi, untuk menetapkan kaidah ini harus melalui poin kedua di atas. Yaitu dengan dalil yang shahih.
  2. Berfadhilah karena dampaknya kepada orang lain. Ibadah atau amal shalih yang tidak memiliki dampak langsung bagi orang lain ialah ibadah yang dilakukan antara seorang hamba kepada Rabbnya. Adapun yang memiliki dampak secara langsung bagi orang lain ialah semisal zakat, sedekah, wakaf, amar ma’ruf nahi munkar, dan yang lainnya.
  3. Berfadhilah karena didukung oleh keadaan. Keadaan yang dimaksud di sini terbagi menjadi dua; keadaan masyarakat secara umum dan keadaan khusus bagi pelaku amal shalih.

Dalam keadaan umum, semisal penerapan hadits tentang para pengikut Rasulullah ﷻ yang kembali asing di akhir zaman dan berusaha mengamalkan syariat saat banyak yang rusak, juga perintah untuk bersabar saat mendekati akhir zaman dan banyak muncul para penguasa zalim. Atau semisal memberi makan ketika banyak manusia yang kelaparan.

Adapun dalam keadaan khusus, seperti orang yang diuji dengan rentannya sifat istiqamah dalam ketaatan dan beratnya godaan untuk menuju kemaksiatan. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits (HR. al-Bukhari: 660, Muslim: 1031) tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah ﷺ karena ketaatan mereka saat godaan datang bertubi-tubi. Di antara mereka; pemimpin yang adil padahal seorang yang memiliki kekuasaan biasanya cenderung berbuat semena-mena, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah ﷺ, padahal kecenderungan usia tersebut biasa dihabiskan untuk bermain-main, dan seterusnya.

Dari sini dapat kita ambil kesimpulan, bahwa untuk meningkatkan kualitas fadhilah amal shalih yang kita kerjakan, hendaknya kita kuatkan sisi-sisi yang menyebabkan amal shalih menjadi lebih istimewa.


[1] Lihat penjelasan secara lebih rinci dalam Hadits Lemah Dan Palsu Yang Populer di Indonesia, oleh guru kami Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif, hal. 9 dan setelahnya.

[2] Penjelasan yang lebih lengkap dan rinci beserta dalil-dalinya dapat dilihat dalam Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, kar. Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.