سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…

Kaidah Tentang Keadilan Hak dan Kewajiban
Kaidah Tentang Keadilan Hak dan Kewajiban
(Kaidah Dalam Fiqh Jual Beli (Bagian 06))
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Bismillāh washshalātu wassalāmu ‘alá Rasūlillāh, wa ba‘du,
Kita kembali melanjutkan pembahasan kaidah di seputar jual beli dan muamalah maliyah. Kita membahas kaidah keenam.
Kaidah Keenam: Terkait Masalah Keadilan Antara Semua Pihak yang Bertransaksi
Kaidah menyatakan,
الأصل مراعاة مصلحة الطرفين ورفع الضرر عنهما
Pada prinsipnya, wajib memperhatikan hak kedua belah pihak dan meniadakan setiap yang merugikan bagi keduanya.
Keterangan:
Kaidah ini lebih terkait dengan kode etik dalam bermuamalah. Dengan kaidah ini kita diajari agar tidak menjadi orang yang hanya ingin menang sendiri, sedangkan di saat yang sama kita merugikan orang lain. Secara prinsip, kita diajari “berikan sikap kepada orang lain sebagaimana kamu menyukai agar sikap itu diberi kepadamu” dan “jangan memberikan sikap kepada orang lain sebagaimana kamu tidak suka ketika diberi sikap seperti itu”.
Nabi n\ dalam haditsnya bahkan menjadikan prinsip ini sebagai bagian dari konsekuensi iman. Beliau bersabda,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Kalian tidak akan beriman, hingga kalian suka untuk menyikapi saudaranya sebagaimana dia suka untuk disikapi yang sama.” (HR al-Bukhari: 13 dan Muslim: 179)
Bersikaplah jujur kepada orang lain, sebagaimana Anda suka jika dia bersikap jujur kepada Anda…
Jangan mengkhianati orang lain, menipu orang lain, membodohi orang lain, sebagaimana Anda juga tidak suka ketika dikhianati, ditipu, atau dibodohi orang lain…
Berikan upah yang sewajarnya tanpa ditunda kepada karyawan, sebagaimana jika Anda jadi karyawan, Anda juga berharap disikapi yang sama.
Dan itulah prinsip memberi nasihat kepada sesama muslim … menjaga semangat untuk bersikap baik kepada orang lain, sebagaimana dia menghendaki untuk disikapi baik oleh orang lain.
Sahabat Jarir bin ‘Abdillah a\ mengatakan,
بَايَعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Kami membaiat Nabi n\ untuk memberikan nasihat kepada semua muslim.” (HR Muslim: 209)
Tahukah Anda, bagaimana sikap memberi nasihat ini ketika diterapkan oleh Sahabat Jarir a\? Disebutkan dalam riwayat ath-Thabrani dalam Mu‘jam-nya bahwa Sahabat Jarir bin ‘Abdillah a\ pernah menyuruh budaknya untuk membeli seekor kuda. Berangkatlah sang budak ke pasar, hingga menemukan kuda yang bagus. Mulailah dia menawar di harga 300 dirham, padahal kuda itu layak dihargai lebih dari itu. Namun, sang budak pandai menawar. Akhirnya, mereka (sang budak dan sang pemilik kuda) sepakat dengan harga ini. Berangkatlah sang budak bersama pemilik kuda untuk menemui Sahabat Jarir a\.
“Berapa harga sepakat kamu beli kuda ini?” tanya Jarir kepada budaknya.
“300 dirham,” jawab sang budak.
Kemudian Jarir a\ langsung tawar-menawar dengan pemilik kuda.
“Wahai pemilik kuda, kuda Anda layak dihargai 500 dirham!” kata Jarir.
“Baik, saya setuju,” jawab pemilik kuda.
“Kudamu ini layak dihargai 800 dirham!” kata Jarir menawar ulang.
“Baik, saya setuju,” jawab pemilik kuda.
Akhirnya, Jarir membayar 800 dirham.
Ketika budaknya merasa keheranan, Jarir a\ membawakan hadits Nabi n\ di atas.
Subhanallah, beliau menawar lebih tinggi. Sebab, Jarir a\ tidak ingin si penjual kuda merasa rugi. Itulah prinsip nasihat, “berusaha memberikan sikap terbaik kepada orang lain”. Dengan menerapkan prinsip ini, ketika ada orang yang sedang bertransaksi, apa pun bentuknya, dia akan mengupayakan yang paling maslahat untuk semuanya.
Bisanya Hanya Menuntut Hak
Salah satu prinsip besar yang diajarkan dalam Islam adalah prinsip keadilan. Allah w\ menegaskan dalam al-Qur’an, bahwa semua rasul diutus dengan membawa al-mīzān (risalah keadilan). Allah w\ berfirman,
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan al-mīzān/neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS al-Ḥadīd: 25)
Allah w\ juga menegaskan bahwa Dia hanya memerintahkan agar manusia bertindak sesuai dengan prinsip keadilan. Allah w\ berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ
“Sesungguhnya Allah hanya memerintahkan untuk bersikap adil dan berbuat baik…” (QS an-Naḥl: 90)
Keadilan yang dipelihara dalam Islam tidak hanya dalam masalah hukum pidana, tetapi termasuk pula perdata; bahkan dalam semua kehidupan, tak terkecuali dalam masalah muamalah.
Terkait dengan hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, tetapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfīf, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah w\ singgung dalam al-Qur’an, melalui firman-Nya,
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ- الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
“Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. Akan tetapi, apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS al-Mutaffifīn: 1–3)
Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah w\ menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah w\ memberi ancaman keras kepada mereka. Allah w\ mengingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari Kiamat, dan dilakukan pembalasan terhadap setiap kezhaliman.
Ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta‘addi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli, tetapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfīf di ayat ini. (Simak Tafsīr as-Sa‘dī, hlm. 915.)
Islam Menjaga Keseimbangan Hak Dalam Muamalah
Dalam muamalah maliyah (terkait dengan harta), tidak boleh ada satu pihak yang dalam posisi selalu untung dan tidak ada risiko kerugian sama sekali. Karena itu, Rasulullah n\ memberikan batasan, bahwa “setiap peluang keuntungan harus diimbangi dengan risiko kerugian”. Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan hal ini. Di antaranya:
Pertama, hadits dari ‘Aisyah s\, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ
“Bahwa Rasulullah n\ memutuskan, adanya keuntungan karena menanggung risiko kerugian.” (HR Ahmad: 24956, an-Nasa’i: 4507, dan dihasankan Syu‘aib al-Arna’uth)
Kedua, hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash d\,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ
“Rasulullah n\ melarang keuntungan yang tidak ada tanggungan risiko kerugian.” (HR Ahmad: 6787, an-Nasa’i: 4647, dan dihasankan Syu‘aib al-Arna’uth)
Dalam praktiknya:
[1] Tidak boleh ada jual beli, sedangkan salah satu pihak di posisi yang selalu aman dari kerugian. Seperti menjual barang yang belum diserahterimakan sehingga posisi penjual sama sekali tidak menanggung risiko terhadap barang.
Misal: Si A membeli 100 sak semen di Toko Bangunan “Tajir”. Setelah dibeli, semen 100 sak itu tetap dibiarkan di Toko Tajir. Dengan begitu, si A tidak pernah sama sekali menerima 100 sak semen itu. Kemudian si A menawarkan semen itu secara kredit dan eceran ke beberapa konsumennya. Jika ada yang beli, si A meminta toko bangunan untuk mengantarkan semen itu langsung ke konsumennya. Dalam hal ini, si A telah menjual barang sebelum diterima. Selama 100 sak semen itu berada di toko bangunan, maka semua risiko semen masih menjadi tanggung jawab toko bangunan. Selama semen itu di toko bangunan, yang menanggung risiko adalah toko, hingga semen itu sampai di tempat konsumen. Sementara si A mendapat keuntungan, dengan bebas risiko.
[2] Tidak boleh ada investasi, sedangkan pemodal di posisi aman. Yaitu hanya bisa untung atau minimal modal kembali. Sementara itu, mudharib (pelaku usaha) berkewajiban menanggung ganti rugi jika usahanya mengalami kerugian. Karena, orang yang siap mendapatkan peluang untung, dia juga harus siap dengan risiko rugi.
[3] Demikian pula dalam transaksi kafalah utang. Seorang penjamin tidak boleh meminta bayaran. Karena dia di posisi selalu untung. Jika orang yang ditanggung ini sesuai janjinya, maka dia untung. Dan jika tidak sesuai janjinya, maka dia punya jaminan upah yang dibayarkan untuk melunasi utangnya.
Lain halnya dengan transaksi sosial, yang memang tujuan awalnya untuk beramal baik dan bukan mencari keuntungan. Sebab itu, Islam mengajarkan agar orang yang hendak membantu, memang harus siap berkorban, sekalipun ada risiko yang harus dia terima. Seperti memberi utang, meminjamkan barang, membantu orang lain, yang itu semua digantikan dengan janji pahala.
Hak Khiyar: Perlindungan Terhadap Konsumen
Islam menjaga hak kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Karena itu, dalam transaksi, mereka dipastikan tidak ada paksaan dan semua murni dilakukan atas kesadaran. Islam mengatur ini dengan adanya hak khiyar. Yaitu hak untuk memilih, antara melanjutkan transaksi ataukah membatalkannya. Keberadaan hak khiyar merupakan regulasi yang diberikan oleh syariat terhadap pelaku akad.
Ada banyak macam khiyar, dan secara umum bisa kita kelompokkan menjadi 4 (empat):
Pertama, Khiyar Majelis
Khiyar ini wajib ada dalam setiap jual beli. Bahkan Nabi n\ melarang orang yang akad secara sengaja menghindari khiyar majelis.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr d\, Nabi n\ bersabda,
الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama tidak berpisah, kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR Abu Dawud: 3456, an-Nasa’i: 4488, dan dihasankan al-Hafizh Abu Thahir)
Masa khiyar majelis:
[1] Batasan yang diberikan Nabi n\ adalah sampai mereka berpisah.
[2] Bentuk perpisahan berbeda-beda tergantung fasilitas transaksinya.
[3] Jual beli online masa khiyar majelisnya berbeda dengan jual beli offline.
Dengan adanya khiyar majelis, penjual tidak memiliki hak keuntungan selama akad masih menggantung dan belum final. Hak khiyar majelis ada atas kewajiban dari syariat.
Kedua, Khiyar Syarat
Kedua pelaku akad atau salah satunya mengajukan syarat khiyar selama batas tertentu. Misal: Si A membeli motor kepada si B dengan harga yang disepakati 5 juta rupiah. Namun, si A minta syarat untuk menggunakan motor itu selama tiga hari. Jika selama masa itu si A merasa cocok, akad dilanjutkan. Jika ternyata si A tidak cocok, uang dikembalikan.
Melihat hakikat dari khiyar syarat, kita bisa menyimpulkan bahwa pada asalnya khiyar syarat adalah perpanjangan khiyar majelis, berdasarkan kesepakatan.
Dalil Khiyar Syarat:
Hadits dari ‘Amr bin ‘Auf a\, bahwa Nabi n\ bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطٌ حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ شَرْطٌ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum muslimin harus mengikuti syarat/kesepakatan di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud: 3596, al-Baihaqi dalam ash-Shughrá: 2088 dan dishahihkan al-Albani)
Aturan yang berlaku selama masa khiyar:
[1] Selama rentang masa khiyar, pembeli boleh memanfaatkan barang.
[2] Jika terjadi risiko pada barang, pembeli yang menanggung risiko.
[3] Ketika masa khiyar berakhir maka akad menjadi lazim/mengikat.
Ketiga, Khiyar Aib
Batasan aib yang membolehkan adanya khiyar: aib yang mengurangi nilai barang. (Lihat Muqaddimah Mu‘āmalāt Mālīyah, Dr. Asy-Syubaili)
Setiap transaksi, harus disebutkan aibnya. Jika barang memiliki aib yang mengurangi harganya, penjual wajib menjelaskannya. Jika tidak maka terhitung menipu.
Dari Abu Hurairah a\, bahwa Nabi n\ pernah melewati setumpuk gandum, lalu beliau memasukkan tangannya, ternyata ada yang basah. Kemudian beliau bersabda,
أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Mengapa tidak kamu taruh di atas, biar dilihat orang. Siapa yang menipu maka dia bukan golonganku.” (HR Muslim: 295)
Dalam hadits lain, dari ‘Uqbah bin ‘Amir a\, Nabi n\ bersabda,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَه
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya, sedang di sana ada aibnya, kecuali dia harus menjelaskannya.” (HR Ibnu Majah 2331 dan dishahihkan al-Albani)
Khiyar aib adalah hak pembeli. Jika pembeli menemukan aib dalam barang, dia punya dua pilihan hak:
[1] Mengembalikan barang itu dan meminta uangnya.
[2] Tidak mengembalikan barang, namun dia berhak meminta al-arsy [الأرش]. Al-arsy adalah ganti rugi dengan mengacu kepada selisih harga antara barang yang cacat dengan barang yang tidak cacat.
Jual beli dengan syarat lepas tangan. Ketika penjual mengajukan syarat kepada pembeli untuk lepas tangan dari setiap aib barang, dan pembeli menerimanya, apakah penjual bisa bebas dengan syarat ini? Bolehkah pembeli mengajukan hak khiyar?
Jawabannya, ada dua keadaan dalam hal ini:
[1] Pembeli telah mengetahui cacat barang atau cacat itu sangat jelas, maka penjual bebas dari cacat ini.
[2] Pembeli tidak tahu cacat, sedangkan penjual lepas tangan dari semua aib, hukum yang berlaku ada dua:
[a] Cacat yang sama-sama tidak diketahui, penjual lepas tangan; karena pembeli telah menerima.
[b] Cacat yang diketahui penjual, tidak gugur darinya; karena ini penipuan.
Keempat, Khiyar Ghubn
Ghubn [الغبن] secara bahasa artinya kurang. Sementara itu, dalam jual beli, ghubn [الغبن] artinya tindakan menipu, yang mengurangi nilai barang, baik dilakukan penjual atau pembeli. (Keterangan Ibnu Nujaim—dinukil dari al-Mausū‘ah al-Fiqhīyah)
Khiyar ini melindungi hak penjual atau pembeli karena tidak tahu keadaan barang atau proses transaksi.
Dari Anas bin Malik a\, Nabi n\ bersabda,
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسِهِ
“Tidak halal memakan harta orang lain, kecuali dengan kerelaan pemiliknya.” (HR ad-Daruquthni: 2924)
Ibnu Qudamah (al-Mughnī, 4/92) menyebutkan, ada tiga bentuk transaksi yang diberi hak khiyar karena ghubn:
[1] Talaqqi ar-Rukban
Menjemput petani yang membawa komoditas dagangan bahan makanan dari kampung, sebelum dagangan itu masuk ke pasar. Sementara itu, si petani buta dengan harga pasar. Talaqqi ar-rukban menjadi peluang bagi para tengkulak untuk membodohi para petani. Karena itu, cara ini dilarang oleh Nabi n\.
[2] Bai‘ Najasy
Berpura-pura menawar atau memuji barang agar harga naik, atau sebaliknya. Itu dilakukan dengan maksud menipu penjual atau pembeli.
Misal: Mr. O ingin menjual rumahnya, karena butuh uang. Dia pasang pengumuman di depan rumahnya bertuliskan “Dijual Butuh Uang Rp 700 juta; Nego”. Si A tertarik untuk memiliki rumah ini. Lalu, dia menelepon Mr. O dan menawar rumahnya dengan harga 500 juta rupiah. Namun, Mr. O tidak bersedia untuk melepasnya.
Maka si A berstrategi, dia mengajak lima kawannya, si B, si C, si D, si E, dan si F untuk menawar rumah itu secara bergantian dengan harga di bawah 400 juta rupiah. Setelah semua menawar, si A menelepon Mr. O lagi dan ikut menawar lagi dengan harga 500 juta. Karena merasa ini penawaran yang paling tinggi, akhirnya rumah itu dilepas. Si B, si C, si D, si E, dan si F ikut menawar, padahal tujuannya untuk menipu.
[3] Bai‘ Mustarsil
Mustarsil artinya dilepas. Dalam jual beli, bai‘ mustarsil berarti menjual barang tanpa tahu harga, dan dilepas sesuai harga yang berlaku di masyarakat. Atau membeli tanpa tahu harga, dan pasrah pada penjual.
Jika ada selisih harga yang tidak wajar, pihak yang dirugikan memiliki hak khiyar atau mendapatkan ganti atas kerugian.
Demikian, semoga bermanfaat.
Allāhu a‘lam.