سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…

Kesalahan-Kesalahan Seputar Shalat (Bag. 2)
Kesalahan-Kesalahan Seputar Shalat (Bag. 2)
Oleh: Usth. Hafid al-Musthofa Abu Najah Lc.
Pada Pembahasan sebelumnya kita telah membahas tentang Kesalahan-kesalahan Seputar Shalat (Bag.1) yang pada pembahasan tersebut sudah dibahas tiga kesalahan dalam shalat. Pada edisi kali ini dengan memohon taufik dari Allah- akan kita lanjutkan beberapa kesalahan dalam shalat lainnya.
Keempat: Makmum mendahului atau melambatkan diri dari gerakan imam.[1]
Ditemui di sebagian masjid, para makmum yang tidak sabar menunggu gerakan imamnya sehingga mereka bangkit dari rukuk sebelum bangkitnya imam, bangkit dari sujud sebelum atau bersamaan dengan bangkitnya imam.
Di sisi lain sebagian makmum justru ada yang sengaja melambatkan diri dari gerakan imam. Imam sudah bangkit dari sujud namun makmum masih belum bangkit guna memperpanjang doanya dalam sujud.
Masalah ini bukanlah sepele, ancaman Rasulullah ﷺ kepada orang-orang yang mendahului imamya teramat keras. Beliau ﷺ bersabda:
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut jika mendahului imam untuk nantinya Allah akan mengubah kepalanya/wajahnya dengan wajah keledai?”[2]
Yang wajib dilakukan oleh makmum adalah mengikuti imam. Tidak boleh mendahuluinya, membarenginya dan melambatkan diri darinya. Rasul ﷺ bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا، فَصَلُّوا قِيَامًا، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ، فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Apabila imam shalat berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Apabila ia rukuk maka rukuklah, apabila ia bangkit maka bangkitlah. Apabila ia mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah,’ maka ucapkan, ‘Rabbanaa wa lakal hamdu.’”[3]
Mendahului imam termasuk hal yang bisa membatalkan shalat. Apabila seorang rukuk sebelum rukuknya imam maka batallah rakaatnya itu, kecuali jika ia kembali ke gerakan sebelumnya, kemudian mengikuti imamnya.
Adapun membarengi gerakan imam maka itu dimakruhkan atau haram, namun apabila hal itu dilakukan oleh makmum (yaitu makmum bertakbir sebelum selesainya takbir imam dan sebelum sempurnanya gerakan imam) maka sah shalatnya namun ia telah menyelisihi sunnah.
Seharusnya makmum menunggu imam sampai selesai suara takbir imam, baru kemudian ia bertakbir dan menunggu sampai imam sempurna dalam gerakannya, baru ia bergerak, tidak mendahului juga tidak membarengi. Karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat lain:
وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ
“Apabila imam bersujud maka sujudlah, dan janganlah kalian bersujud sampai imam sujud.”[4]
Ini menunjukkan bahwa hendaknya gerakan makmum bersambung setelah gerakan imamnya, tidak mendahului, tidak membarengi dan tidak melambatkan diri sehingga tertinggal satu rukun atau lebih.
Kelima: Melewati di depan orang shalat (imam atau munfarid).
Di antara kesalahan yang juga masih sering ditemui adalah seseorang dengan entengnya melewati orang yang sedang shalat, baik yang munfarid atau imam. ini perkara yang terlarang. Seseorang tidak boleh melewati area di antara orang yang shalat dan sutrahnya (pembatasnya), jika ia melakukannya maka ia berdosa. Dan boleh baginya untuk lewat di luar atau di belakang sutrah, dan tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.[5]
Adapun bagi orang yang shalat tanpa memakai sutrah maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Pendapat yang rajih dalam masalah ini, insya Allah, bahwa batas orang yang shalat tanpa sutrah adalah tempat sujudnya, karena ia tidak butuh tempat lebih dari itu. Maka seseorang tidak boleh lewat pada area di antara orang shalat dan tempat sujudnya. Namun dibolehkan baginya lewat di luar area itu.[6]
Masalah melewati orang shalat ini juga bukan sepele, karena peringatan dari Rasulullah tentang hal ini sangat serius. Beliau ﷺ bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui dosa apa yang akan mengenainya (akibat perbuatan itu) maka lebih baik dia diam menunggu selama empat puluh tahun daripada dia melewatinya.”[7]
Larangan ini berlaku bagi yang melewati imam atau orang yang shalat sendiri (munfarid). Adapun melewati shaf para makmum maka menurut pendapat yang rajih, tidaklah mengapa.[8] Berdasarkan hadits Ibnu Abbas d\ ia berkata:
أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ»
“Aku datang dengan menunggangi keledai betina dan waktu itu usiaku mendekati baligh. Rasulullah ﷺ sedang shalat di mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan shaf. Kemudian aku melepas keledai supaya mencari makan sendiri. Lalu aku masuk ke tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu.”[9]
Keenam: Tidak meluruskan dan merapatkan shaf.
Di antara kesalahan yang terjadi dalam shalat juga adalah para makmum kurang memperhatikan masalah lurus dan rapatnya shaf. Sehingga di sebagian masjid barisan terlihat tidak rapi, sebagian maju dan sebagian agak mundur. Padahal hadits-hadits yang memerintahkan meluruskan dan merapatkan shaf juga sangat tegas, di antaranya:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf bagian dari kesempurnaan shalat.”[10]
Dalam riwayat lain:
فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
“Karena lurusnya shaf bagian dari tegaknya shalat.”[11]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas a\ disebutkan:
أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأَقْبَل عَلَيْنَا رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ فَقَال: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
“Suatu ketika didirikan shalat, maka Rasulullah ﷺ menghadap kepada kami tegakkan shaf kalian dan rapatkan karena aku melihat kalian dari balik punggungku.”[12]
Berdasarkan hadits-hadits di atas maka jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa meluruskan shaf hukumnya sunnah. Yaitu setiap makmum berdiri pada satu garis, tidak ada yang lebih maju dan tidak ada yang lebih mundur, serta dibarengi dengan rapatnya shaf, yaitu menempelnya pundak dengan pundak, mata kaki dengan mata kaki sehingga tidak ada celah di antara shaf.
Sementara sebagian ulama, seperti Ibnu Hajar v\ dan sebagian ahli hadits berpendapat wajibnya meluruskan shaf. Dalil mereka adalah sabda Nabi ﷺ:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Kalian luruskan shaf-shaf kalian atau kalau tidak Allah akan menjadikan wajah-wajah kalian berselisih.”[13]
Sisi pendalilan mereka: Ini adalah ancaman, dan dengan adanya ancaman ini menunjukkan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib dan meremehkannya adalah haram hukumnya. Di samping itu adanya perintah dari Nabi ﷺ juga menunjukkan makna wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada dalil yang memalingkannya, dan dalam hal ini tidak ada dalil yang memalingkan.[14]
- Cara meluruskan shaf:
Cara untuk mewujudkan lurusnya shaf adalah dengan merapatkan bahu dengan bahu, mata kaki dengan mata kaki. Bukan merapatkan jari-jari kaki. Hal ini karena tubuh manusia ditopang oleh mata kaki. Bila mata kaki sejajar maka tubuh akan sejajar, berbeda halnya dengan jari kaki. Jari kaki manusia berbeda-beda, ada yang panjang ada yang pendek. Jika jari-jari telah sejajar, belum tentu tubuh sejajar. Cara seperti ini didukung oleh sebuah riwayat dari Nu’man bin Basyir a\, ia berkata:
رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
“Saya melihat salah seorang dari kami menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya.”[15]
- Catatan:
Terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam di kalangan ahlul ilmi seputar menempelkan mata kaki dengan mata kaki. Apakah hal itu wajib dilakukan sepanjang shalat atau tidak?
Sebagian ahlul ilmi memandang wajibnya hal tersebut dan sebagian lagi memandang tidak harus menempelkan terus sepanjang shalat, karena hal itu dilakukan sekadar memastikan lurusnya shaf. Adapun setelah shaf dipastikan lurus maka mata kaki tidak wajib menempel terus. Atau mereka memahami bahwa perintah menempelkan mata kaki sekadar anjuran untuk merapatkan barisan, bukan benar-benar menempel.
Di antara ulama masa kini yang memandang wajibnya menempelkan mata kaki, pundak serta lutut, adalah Syaikh al-Albani v\. Dalam ash-Shahihah beliau berkata, “Sebagian penulis zaman ini ada yang mengingkari ilzaq (menempelkan mata kaki, dengkul dan pundak). Hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari penerapan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud ilzaq (menempel) adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal ini termasuk ta’thil (pengingkaran) dalam hukum amaliah, persis seperti ta’thil dalam sifat-sifat ilahiyyah, bahkan lebih jelek dari itu.”[16]
Di antara ulama yang berpendapat tidak wajib menempelkan mata kaki sepanjang shalat, adalah al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani v\ dan Ibnu Rajab al-Hanbali v\. Adapun dari kalangan ulama masa kini ialah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin v\ dan Syaikh Bakr Abu Zaid v\.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fatawa Arkan al-Islam, “Masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kakinya dengan jamaah sampingnya untuk terwujudnya shaf yang tegak dan lurus. Namun menempelkan mata kaki itu bukanlah tujuan inti, tetapi ada tujuan lain, sebagaimana yang dijelaskan oleh ahlul ilmi. Maka dari itu jika shaf telah penuh dan para jamaah telah berdiri, hendaklah para jamaah itu menempelkan mata kaki dengan mata kaki jamaah lainnya, supaya tercapai lurusnya shaf. Bukan berarti harus menempel sepanjang shalat. Di antara bentuk sikap berlebih-lebihan dalam masalah ini adalah sebagian orang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki orang yang di sebelahnya sehingga kaki mereka terbuka dan menyebabkan adanya celah di antara pundak, sehingga dengan demikian mereka menyelisihi sunnah. Yang hendaknya dilakukan, adalah pundak dan mata kaki sejajar.”[17]
Melihat adanya perbedaan yang tajam ini maka kami menganjurkan agar masing-masing kita serius dalam upaya meluruskan dan merapatkan shaf semampu kita. Dan jika ada saudara kita yang berbeda pendapat dengan kita dalam hal menempelkan mata kaki, hendaknya kita berlapang dada dan tidak bersikap keras kepadanya, apalagi sampai menganggapnya keluar dari Ahlussunnah. Wallahu a’lam.
Ketujuh: Mengeraskan bacaan shalat sehingga mengganggu orang di sekitar.
Di antara kesalahan dalam shalat juga adalah seseorang melantunkan bacaan-bacaan shalat dengan suara nyaring sehingga mengganggu orang di sekitarnya. Yang dianjurkan ialah seseorang membacanya dengan kadar suara yang cukup untuk ia dengarkan sendiri. Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain a\, bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat Zhuhur dan seorang di belakang beliau membaca Sabbihisma rabbikal a’la. Setelah selesai, beliau bersabda, “Siapa yang membaca tadi?” Maka berkatalah seseorang, “Saya.” Beliau ﷺ bersabda:
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا
“Sungguh aku mengetahui sebagian kalian telah menggangguku dengan bacaan itu.”[18]
Para ulama menjelaskan, bahwa maksud ucapan Rasulullah ﷺ di atas adalah pengingkaran. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v\, “Barangsiapa membaca al-Qur’an dan manusia mengerjakan shalat sunnah maka tidak boleh baginya mengeraskan bacaannya sehingga mengganggu mereka. Sesungguhnya Nabi pernah keluar menuju para sahabat dan mereka melaksanakan shalat, maka beliau bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya setiap kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka jangan sampai kalian saling mengeraskan bacaan.’”[19]
Kedelapan: Makmum masbuk tidak segera menyusul gerakan imam.[20]
Sebagian makmum masbuk ketika tiba di masjid dan mendapati imam dalam keadaan sujud tidak segera menyusul sujudnya imam, melainkan menunggu imam bangkit, baru setelah itu dia masuk ke dalam shalat. Bukan demikian yang diajarkan dalam sunnah Nabi kita. Akan tetapi Nabi mengajarkan apabila kita dalam keadaan masbuk dan menjumpai imam dalam kondisi gerakan apa pun, kita segera mengikuti gerakan imam. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا
“Apabila kalian mendatangi shalat dan kami dalam keadaan sujud maka sujudlah.”[21]
Diriwayatkan pula dari Mu’adz a\, ia berkata:
لَا أَرَاهُ عَلَى حَالٍ إِلَّا كُنْتُ عَلَيْهَا، قَالَ: فَقَالَ: إِنَّ مُعَاذًا، قَدْ سَنَّ لَكُمْ سُنَّةً، كَذَلِكَ فَافْعَلُوا
“Tidaklah aku melihat Rasulullah dalam suatu keadaan melainkan aku mengikuti keadaan itu. Maka Rasul bersabda, ‘Sungguh Mu’adz telah mengajarkan sunnah kepada kalian. Demikianlah hendaknya kalian lakukan.’”[22]
Sebagian makmum mungkin berpikir, ‘Jika memang imam sudah dalam kondisi sujud, untuk apa saya mengikutinya, toh itu tidak terhitung satu rakaat? Lebih baik saya mengikuti imam saat berdiri.’ Maka kami jawab, memang sujudnya makmum masbuk pada saat seperti ini tidak terhitung satu rakaat, namun insya Allah, terhitung untuknya sebuah pahala karena ia mengikuti sunnah. Di samping itu, dia mendapatkan sebuah kesempatan untuk melaksanakan satu ibadah yang dicintai Allah, yaitu sujud. Jadi, ini bukanlah suatu kerugian.
Kesembilan: Makmum masbuk tidak ber-takbiratul ihram.
Di antara kesalahan yang terjadi dalam shalat, ialah seorang yang masbuk langsung mengikuti gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram. Mungkin ini disebabkan pemahaman sebagian mereka terhadap hadits-hadits yang memerintahkan makmum masbuk untuk segera mengikuti gerakan imam dalam keadaan apa pun. Memang benar, bahwa makmum masbuk segera mengikuti gerakan imam, namun hal ini bukan berarti makmum tidak melakukan takbiratul ihram. Takbiratul ihram tetap tidak boleh ditinggalkan, sekalipun oleh makmum masbuk, karena itu termasuk rukun shalat dengan kesepakatan ulama, berdasarkan sabda-sabda Rasulullah ﷺ berikut:
إِنَّهُ لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ حَتَّى يَتَوَضَّأَ، فَيَضَعَ الْوُضُوءَ – يَعْنِي مَوَاضِعَهُ – ثُمَّ يُكَبِّرُ
“Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang sampai dia berwudhu dan memposisikan wudhu pada posisinya (menyempurnakannya) kemudian bertakbir.”[23]
Rasulullah ﷺ menasihati orang yang buruk shalatnya:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ
“Apabila engkau hendak berdiri untuk shalat maka bertakbirlah.”[24]
Maka yang benar, adalah makmum masbuk ber-takbiratul ihram dahulu, baru setelah itu dia bergerak menyusul gerakan imam. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
[1] Al-Minzhar fi Bayani Katsirin min al–Akhtha’ asy–Syai’ah, Shalih bin Abdulaziz Alu Syaikh, hal 40. Lihat pula fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz https://BinBaz.org.sa/Fatwas
[2] HR. al-Bukhari: 691 dan Muslim: 427.
[3] HR. al-Bukhari: 689.
[4] HSR. Abu Dawud: 603.
[5] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 24/184.
[6] Asy-Syarh al-Mumti’ 3/246.
[7] HR. al-Bukhari: 510 dan Muslim: 507.
[8] Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ 3/279.
[9] HR. al-Bukhari: 76 Muslim 504.
[10] HR. Muslim: 433.
[11] HR. al-Bukhari: 723.
[12] HR. al-Bukhari 719.
[13] HR. al-Bukhari :717.
[14] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 27/36.
[15] HR. al-Bukhari: 146.
[16] Ash-Shahihah 6/77.
[17] Fatawa Arkanil-Islam 1/312.
[18] HR. Muslim: 398.
[19] Majmu’ al–Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 23/62.
[20] Diringkas dari al-Minzhar fi Bayani Katsirin min al-Akhtha’ asy-Syai’ah, karya: Shalih bin Abdulaziz Alu Syaikh hal. 48.
[21] Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud: 893.
[22] Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud: 506.
[23] Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud: 857.
[24] HR. al-Bukhari: 757.