سُبْحَانَ اللهِ , اَلْحَمْدُ لِلهِ , اَللهُ أَكْبَرُ “Maha Suci Allah, Segala puji hanya milik Allah, Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih, tahmid dan takbir tersebut bisa…
Larangan Bagi Orang yang Ihram
Larangan Bagi Orang yang Ihram
Oleh: Ust. Abdul Khaliq L.c.
Para pembaca yang semoga senantiasa dirahmati Allah, pembahasan kita kali ini masih berkaitan dengan ibadah haji. Yaitu berkaitan dengan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan bagi orang yang ihram. Supaya dipahami, bahwa perkara-perkara yang terlarang bagi orang yang ihram terbagi menjadi dua; ada yang sifatnya apabila dikerjakan bisa membatalkan haji, dan ada yang sifatnya jika dikerjakan tidak membatalkan haji.
1. Larangan yang bisa membatalkan haji.
Larangan yang bisa membatalkan haji jika dikerjakan oleh orang yang ihram hanya satu. Yaitu melakukan jimak (hubungan suami istri) sebelum tahallul yang pertama. Allah ﷻ berfirman:
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. al-Baqarah: 197)
Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menafsirkan rafats dalam ayat ini, maknanya adalah jimak.
Ibnu Qudamah berkata, “Adapun batalnya haji disebabkan melakukan jimak di kemaluan maka tidak diperselisihkan oleh para ulama.” Ibnul Mundzir berkata, “Ulama telah sepakat, bahwa haji tidak batal disebabkan melakukan suatu perbuatan ketika ihram, kecuali melakukan jimak.”
Apabila seorang yang ihram melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul yang pertama maka dia berdosa dan hajinya batal, namun tetap diwajibkan untuk menyempurnakan hajinya sampai selesai walaupun dihukumi batal. Dia pun diwajibkan untuk mengulang hajinya pada tahun berikutnya dan menyembelih seekor unta.
2. Larangan yang tidak membatalkan haji.
Adapun larangan ihram yang tidak membatalkan haji adalah:
- Mengenakan pakaian berjahit bagi kaum laki-laki. Yang dimaksud dengan pakaian berjahit adalah kain yang dipotong dan dijahit dengan membentuk ukuran tubuh manusia lalu dikenakan sebagaimana kebiasaan mengenakan pakaian. Adapun cuma sekadar mengenakan kain yang ada jahitannya maka tidak apa-apa. Atau mungkin kain dipotong dan dijahit dengan ukuran membentuk tubuh manusia, namun tidak dikenakan sebagaimana biasanya, maka ini juga tidak apa-apa.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، مَا يَلْبَسُ المُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ؟ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ يَلْبَسُ القُمُصَ، وَلاَ العَمَائِمَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ، وَلاَ البَرَانِسَ، وَلاَ الخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ، فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ»
Dari Abdullah bin Umar d\, sesungguhnya ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang (boleh) dikenakan oleh orang yang ihram?” Rasulullah menjawab, “Tidak boleh mengenakan gamis, sorban, sirwal, pakaian yang ada tutup kepala, juga tidak mengenakan khuf (terompah), kecuali yang tidak memiliki sandal, maka boleh mengenakan dua khuf, tetapi dipotong bagian bawahnya. Dan tidak boleh mengenakan pakaian yang diolesi minyak za’faran atau wars.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel bagi laki-laki.
Kaum laki-laki tidak boleh memakai peci, songkok, serban dan yang semisalnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits di atas, “Tidak boleh mengenakan gamis, serban.” Adapun berteduh dengan sesuatu yang tidak menempel pada kepala, seperti berteduh di bawah payung, tenda, pohon, di dalam mobil dan yang semisalnya, maka tidak apa-apa.
- Memakai cadar dan kaos tangan bagi wanita, sebagaimana dijelaskan dalam tambahan sebagian riwayat hadits di atas:
وَلاَ تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ
“Dan wanita yang ihram tidak boleh menutup muka (dengan cadar) dan juga tidak boleh mengenakan kaos tangan.” (HR. al-Bukhari)
Adapun menutup wajah dengan menggunakan selain cadar, seperti kain kerudung ditutupkan ke wajah ketika berpapasan dengan laki-laki yang bukan mahram, maka diperbolehkan, baik kain tersebut menempel dengan wajah atau tidak. Karena yang dilarang adalah niqab yaitu cadar, sedang kain kerudung itu tidak dikatakan sebagai cadar.
- Memakai wangi-wangian bagi laki-laki atau wanita, baik di badan atau pakaian, berdasarkan hadits di atas, “Dan tidak boleh mengenakan pakaian yang diolesi minyak za’faran atau wars.” Juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ berkaitan dengan sahabat yang meninggal dunia ketika ihram:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ، قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ، فَوَقَصَتْهُ – أَوْ قَالَ: فَأَوْقَصَتْهُ – قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Dari Ibnu Abbas d\, dia berkata, “Ketika seorang laki-laki wuquf di Arafah, tiba-tiba dia jatuh dari kendaraannya dan terlempar. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Mandikan dia dengan air dan daun bidara. Kafanilah dengan dua lembar kain dan jangan diberi wangi-wangian, serta jangan kalian tutup kepalanya, karena sesungguhnya dia nanti akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.’” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Mencukur atau mencabut rambut bagi laki-laki maupun perempuan. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ
Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. (QS. al-Baqarah: 196)
Dan diperbolehkan untuk mencukur atau menggundul kepala jika merasa terganggu dengan keberadaan rambut yang ada di kepalanya, namun diwajibkan membayar fidyah. Firman Allah ﷻ:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah. Yaitu, berpuasa atau bersedekah atau berkurban. (QS. al-Baqarah: 196)
Ayat ini diturunkan berkaitan dengan seorang sahabat yang bernama Ka’b bin ‘Ujrah a\ ketika dia sedang berihram, dihampiri oleh Rasulullah, terlihat banyak kutu berterbaran di wajahnya. Rasulullah bertanya, “Apakah kutu-kutu ini mengganggumu?” Dia menjawab, “Ya.” Rasulullah bersabda, “Gundullah kepalamu, lalu berpuasalah tiga hari atau memberi makan enam orang miskin atau menyembelih seekor kambing.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Larangan mengambil rambut ini sifatnya umum, tidak dikhususkan rambut kepala saja, tetapi mencakup semua rambut yang ada di tubuh kita, baik itu jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan dan yang lainya. Wallahu a’lam.
- Memotong kuku.
Ibnu Qudamah berkata, “Ulama telah sepakat, bahwa orang yang ihram dilarang untuk memotong kuku dan harus membayar fidyah apabila dia memotongnya, menurut pendapat kebanyakan para ulama.”
Namun jika kuku itu patah maka boleh dihilangkan dan tidak ada fidyahnya.
- Melakukan hal-hal yang menjurus kepada hubungan suami istri, seperti berpelukan, bercumbu, pegang tangan diiringi dengan syahwat dan yang semisal dengannya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah, “ ﭚ ”, rafats dalam ayat ini sifatnya umum, mencakup jimak demikian juga perkataan atau perbuatan yang menjurus kepada hubungan badan.
- Melakukan khitbah (melamar wanita) atau melakukan akad nikah.
عن عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكَحُ، وَلَا يَخْطُبُ
Dari Utsman bin Affan , dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Orang yang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh melamar.’” (HR. Muslim)
- Melakukan kemaksiatan, kefasikan dan berbantah-bantahan. Allah ﷻ berfirman:
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. al-Baqarah: 197)
- Berburu binatang darat. Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. (QS. al-Ma’idah: 95)
Dalam ayat lain Allah ﷻ berfirman:
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. (QS. al-Ma’idah: 96)
- Memakan daging binatang buruan yang hewan tersebut diburu dengan niat untuknya atau atas informasi darinya atau juga dia ikut serta untuk menangkapnya. Rasulullah ﷺ pernah bertanya kepada sahabat ketika dihidangkan kepada mereka daging binatang buruan, “Apakah ada salah seorang di antara kalian yang meminta untuk ditangkapkan binatang tersebut atau memberikan informasi tentangnya?” Para sahabat menjawab, “Tidak.” Lalu Rasulullah bersabda, “Makanlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Demikian yang bisa disampaikan dalam kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat. Amin.