Memakmurkan Masjid Salah Satu Sifat Terpuji yang Identik dengan Iman Kepada Allah ﷻ 

Memakmurkan Masjid Salah Satu Sifat Terpuji yang Identik dengan Iman Kepada Allah ﷻ 

Oleh: Ust. AbdullohTaslim al-Buthoni, M.A.

Memakmurkan masjid ialah dengan cara melaksanakan ibadah yang wajib maupun yang sunnah di dalam masjid. Bukan malah diisi dengan berbagai kemungkaran dan kemaksiatan kepada Allah ﷻ, walaupun terkadang hal itu dibungkus dengan nama sunnah dan ibadah yang dianjurkan.

Bagaimana seharusnya memperlakukan masjid Allah ﷻ dengan bercermin kepada dua masjid teladan; Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Juga mengenai sifat-sifat masjid yang layaknya dihancurkan. Selamat menyimak.

Bercermin pada Masjidil Haram dan Masjid Nabi

Sebaik-baik masjid yang ada di muka bumi ini adalah dua masjid yang berada di dua kota suci dan paling dicintai oleh Allah ﷻ, yaitu Makkah dan Madinah.

Masjidul Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid yang paling dirindukan oleh orang-orang yang beriman dan paling pantas untuk dimakmurkan dengan berbagai macam ibadah yang disyariatkan dalam Islam, seperti thawaf dan sa’i ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram, melaksanakan shalat di kedua masjid tersebut, dan ibadah-ibadah agung lainnya.

Dari Abu Hurairah a\, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu (kali) shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.”[1]

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah a\ ada tambahan,“… Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus seribu (kali) shalat di masjid lain.”[2]

Bahkan kerinduan untuk mengunjungi dan memakmurkan dua masjid mulia ini merupakan bukti benarnya iman yang ada di hati seorang hamba. Dari Abu Hurairah a\, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,“Sesungguhnya iman akan selalu kembali (berkumpul) di kota Madinah sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya.[3]

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar d\, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,“… Agama Islam akan selalu kembali (berkumpul) di dua masjid (Masjidul Haram dan Masjid Nabawi) sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya.”[4]

Khusus yang berhubungan dengan “memakmurkan masjid”, sebagian dari ulama mengatakan, bahwa ibadah umrah secara bahasa asalnya diambil dari kata “memakmurkan Masjidil Haram.”[5]Hal ini menunjukkan bahwa masjid inilah yang paling pantas untuk selalu dikunjungi dan dimakmurkan dengan ibadah-ibadah yang disyariatkan dalam Islam.

Dan memang pada kenyataannya, dari dulu sampai sekarang, kedua masjid inilah yang selalu menjadi teladan dalam ‘kemakmuran masjid’ karena banyaknya kegiatan-kegiatan ibadah agung yang dilaksanakan di dalamnya. Seperti maraknya majelis ilmu yang bermanfaat di beberapa tempat di dalam dua masjid tersebut, dengan narasumber para ulama yang terpercaya dalam ilmu mereka. Demikian pula halaqah-halaqah(kelompok belajar) tempat para penghafal al-Qur’an maupun orang-orang yang belajar membacanya dengan benar, di hampir setiap sudut masjid. Belum lagi kegiatan ibadah seperti shalat-shalat sunnah, berdzikir kepada Allah ﷻ, membaca al-Qur’an yang marak dilakukan di siang dan malam hari, dalam rangka mencari keutamaan yang berlipat ganda yang Allah ﷻ khususkan bagi dua masjid mulia ini.

Dari Abu Hurairah a\, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,“Barangsiapa yang mendatangi masjidku ini, tidak lain kecuali untuk mempelajari atau mengamalkan kebaikan maka dia akan mendapatkan kedudukan seperti orang yang berjihad di jalan Allah.”[6]

Khususnya di Masjidil Haram, kegiatan ibadah thawaf dan sa’i yang bisa dikatakan tidak pernah terputus dilakukan, baik ketika musim Haji ataupun di waktu lain untuk umrah. Bahkan kegiatan thawaf sunnah hanya terhenti ketika dikumandangkan iqamah untuk pelaksanaan shalat berjamaah lima waktu.

Bagi orang yang pernah melaksanakan ibadah umrah dan mengunjungi dua masjdi tersebut di bulan Ramadhan, tentu akan selalu terkenang dengan sifat dermawan yang ditunjukkan di dua masjid tersebut, utamanya di Masjid Nabawi. Yaitu berupa suguhan berbagai macam makanan lezat untuk berbuka puasa yang memenuhi seluruh masjid dari depan sampai belakang, mulai dari kurma, air Zamzam, roti, yogurt, haisah[7] dan lain-lain. Khusus untuk di halaman Masjid, makanan berupa nasi Arab denga lauk ayam bakar, daging kambing dan lain-lain.

Bahkan lebih dari itu, para penyedia makanan untuk berbuka puasa tersebut menugaskan beberapa orang, biasanya anak-anak kecil, untuk memanggil dan membujuk orang-orang yang berada di masjid tersebut atau orang-orang yang lewat untuk bersedia berbuka puasa di tempat yang mereka sediakan.

Subhanallah! Mereka benar-benar ingin mengamalkan sabda Rasulullah ﷺ, “Barangsiapa yang memberi makan orang lain untuk berbuka puasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.”[8]

Dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan ibadah agung lain yang marak terlihat di dua masjid mulia ini dan tentu tidak bisa dipaparkan semua.

 Masjid yang tidak boleh dimakmurkan, bahkan wajib dijauhi dan dihancurkan

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (١٠٧) لا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (١٠٨

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan keburukan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mukmin serta menunggu/membantu kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sungguh bersumpah, “Kami tidak menghendaki selain kebaikan,” dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta. Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya! (QS.at-Taubah: 107-108)

Dalam ayat ini, Allah ﷻ menyebutkan keberadaan masjid-masjid yang didirikan untuk tujuan yang buruk dan bukan untuk mencari keridhaan Allah. Inilah yang disebut sebagai “Masjid Dhirar”.

Maka Allah ﷻ melarang Rasul-Nya ﷺ dan seluruh umat Islam untuk shalat di masjid seperti itu selama-lamanya.[9]

Inilah masjid yang tidak boleh dikunjungi dan dimakmurkan, bahkan wajib dijauhi dan dihancurkan,[10] karena didirikan untuk tujuan yang buruk, seperti memecah-belah kaum muslimin, menyebarkan ajaran sesat dan amalan bid’ah, serta tujuan-tujuan buruk lainnya.[11]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Termasuk dalam kandungan (ayat) di atas adalah orang yang mendirikan bangunan yang menyerupai masjid-masjid kaum muslimin, (tetapi) bukan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang disyariatkan (dalam Islam), seperti kuburan-kuburan yang dikeramatkan dan lain-lain. Terlebih lagi jika di dalamnya terdapat keburukan, kekafiran, (upaya) memecah-belah kaum mukminin, tempat yang disediakan untuk orang-orang munafik dan ahli bid’ah yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan hal-hal yang mendukungnya. Maka bangunan (masjid) ini serupa dengan “Masjid Dhirar”.[12]

Penutup

Semoga Allah ﷻ menjadikan tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk selalu bersegera dalam kebaikan dalam rangka mencari keridhaan-Nya.

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan memohon kepada Allah ﷻ dengan semua nama-Nya yang maha indah dan sifat-Nya yang maha sempurna, agar Dia ﷻ menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang selalu memakmurkan masjid-masjid Allah dan meraih kesempurnaan iman dengan taufik-Nya. Sesungguhnya Dia Mahamendengar lagi Mahamengabulkan doa.


[1] HSR. al-Bukhari (1/398) dan Muslim (no. 1394).

[2] HR. Ahmad (3/343) dan Ibnu Majah (no. 1406), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.

[3] HSR. al-Bukhari (2/663) dan Muslim (no. 147).

[4] HSR. Muslim (no. 146).

[5] Lihat kitab “Fathul Bari” (3/597).

[6] HR. Ahmad (3/343) dan Ibnu Majah (no. 1406), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.

[7] Makanan khas Arab yang terbuat dari campuran dan adonan kurma kering, tepung, keju dan minyak samin. (‘Aunul Ma’bud 13/260).

[8] HR. Ibnu Majah (no. 227), dinyatakan shahih oleh Imam al-Bushiri dan Syaikh al-Albani.

[9]Tafsir Ibnu Katsir (2/510).

[10] Lihat kitab “Majmu’ al-Fatawa” (27/140 dan kitab “Zad al-Ma’ad” (3/480).

[11] Lihat kitab “Taisirul Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan” (hal. 351).

[12] Kitab “Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim” (1/431).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.