Membeli Barang Orang Yang Tak Tahu Harga Pasar

Membeli Barang Orang Yang Tak Tahu Harga Pasar

Oleh: Ust. Ahmad Sabiq L.c.

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya pedagang yang berusaha memanfaatkan keawaman seseorang tentang harga untuk menjual barang dengan harga lebih mahal? Jazakallahu khairan. (+6285234700XXX)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Jika harga mahal tersebut menjadikan pembeli menyesal dan merasa tertipu setelah dia mengetahui harga yang sebenarnya maka hal itu tidak boleh, karena itu termasuk bentuk penipuan dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli terhadap harga pasar.

Dan ini sangat nampak dalam larangan kasus talaqqi ar-rukban. Yaitu larangan menghadang orang-orang kampung yang datang ke kota untuk menjual barang-barang miliknya, namun ia dihadang di luar kota sebelum mereka mengetahui harga asal barang tersebut di pasar. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.