Mendoakan Orang Tua Supaya Masuk Islam

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, seorang wanita masuk Kristen (awalnya si wanita beragama Islam) karena menikahi suaminya yang beragama Nasrani. Ketika memiliki keturunan, si suami masuk Islam bersama anak-anaknya. Sampai suatu hari si suami meninggal, anak-anaknya telah membujuknya supaya masuk agama Islam kembali, tetapi tetap tidak mau. Sekarang usianya sudah tua. Anaknya sedih, apakah anaknya boleh mendoakan ibunya yang beragama Nasrani? Adakah kemungkinan diijabahi doanya (doa agar sang ibu dapat hidayah dan mau masuk Islam kembali)? Syukran. (Mardia, Makassar, +62821929xxxxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Menurut Islam bahwa orang Islam tidak boleh menikah dengan pasangan yang bukan beragama Islam, dengan dasar surat al-Baqarah ayat 221. Semoga terampuni dosa ayahnya yang meninggal dunia dalam keadaan Islam, karena sebelumnya tidak tahu hukumnya.

Alhamdulillah, si suami masuk Islam setelah punya anak dan anaknya masuk agama Islam pula. Ini rahmat Allah yang harus disyukuri. Lalu apa yang harus dilakukan oleh sang anak terhadap ibunya yang kembali masuk agama Kristen? Padahal umurnya sudah lanjut dan si ayah meninggal dalam keadaan Islam. Sedangkan anak sudah berulang kali menasihati agar ibunya kembali masuk Islam, tetapi si ibu masih pada prinsipnya.

Kita sebagai anak tidak boleh putus asa. Langkah pertama, hendaknya memohon kepada Allah ﷻ agar orang tuanya diberi petunjuk, dengan memilih waktu yang mustajabah, seperti berdoa pada saat sesudah adzan sampai waktu iqamat, sepertiga malam terakhir. Sebab waktu itu, Allah turun ke langit dunia; siapa yang meminta akan dikabulkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku pasti Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku pasti Aku penuhi, dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku pasti Aku ampuni.’”

Hendaknya pula memperhatikan syarat diterimanya doa, menghindari penghasilan yang haram, karena hal ini akan mempengaruhi terkabulnya doa, sebagaimana dijelaskan didalam hadits yang shahih. Selanjutnya tidak terburu-buru berkata, “Mengapa saya sudah berdoa, tetapi belum dikabulkan?”

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو اللهَ بِدُعَاءٍ إِلاَّ اسْتُجِيبَ لَهُ فَإِمَّا أَنْ يُعَجَّلَ لَهُ فِى الدُّنْيَا وَإِمَّا أَنْ يُدَّخَرَ لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنْ يُكَفَّرَ عَنْهُ مِنْ ذُنُوبِهِ بِقَدْرِ مَا دَعَا مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ أَوْ يَسْتَعْجِلُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْجِلُ قَالَ « يَقُولُ دَعَوْتُ رَبِّى فَمَا اسْتَجَابَ لِى

“Tidaklah seseorang yang berdoa kepada Allah kecuali akan dikabulkan untuknya, baik akan disegerakan di dunia atau dijadikan tabungan di akhirat atau akan menghapus dosa-dosanya sesuai dengan doa yang ia lantunkan, selama ia tidak berdoa untuk kemaksiatan atau memutus tali silaturahmi atau terburu-buru.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia terburu-buru?” Beliau bersabda, “Ia berkata, aku telah berdoa akan tetapi Rabbku tidak juga mengabulkan untukku.” (HR. at-Tirmidzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 3/188)

Langkah lainnya, tetap menasihati ibunya dalam setiap kesempatan, karena menasihati orang bagai memberi obat. Mungkin obat itu sekarang belum bereaksi, atau orang itu enggan meminumnya, tetapi suatu saat dia membutuhkan obat itu.

Demikian pula mendakwahi ibunya, mungkin sekarang belum mau, tetapi setelah sekian bulan atau tahun dia mau masuk Islam. Bukankah kita hanya diwajibkan berusaha, tetapi Allah ﷻ yang menentukan? Rasulullah ﷺ pun mendakwahi pamannya, AbuThalib tidak berhasil, tetapi mendakwahi anak orang Yahudi, dengan petunjuk Allah, dia mau masuk Islam dan meninggal dalam keadaan Islam. Semoga Ibu penanya ditakdirkan akhir hayatnya masuk Islam. Amin

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.