Berhubungan Suami Istri Sebelum Akad Nikah

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz, semoga Allah selalu melimpahkan rahmat pada Ustadz. Saya menikah dengan laki-laki yang saya cintai, tetapi sebelum hari pernikahan kami melakukan hubungan suami istri dan sekarang anak saya berumur 8 tahun. Bagaimanakah kukumnya pernikahan kami dan bagaimana dengan anak kami? Apa yang harus kami lakukan? Beberapa tahun ini saya resah, Ustadz, dan saya kepingin sekali memperbaiki diri. Terima kasih dan mohon bantuannya. (Siti, Kebumen, +62852243xxxxx)

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Problem seperti di atas banyak terjadi di tengah masyarakat, yang tidak lain karena faktor keteledoran manusia terhadap rambu-rambu agama. Persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak akibat perzinaan, nasab mereka, hukum waris, dan sebagainya.

Zina adalah dosa yang sangat besar serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang. (QS. al-Isra’: 32)

Selanjutnya, apabila ada seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?

Jawabnya: Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma’) para ahli fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr yang dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari 9/157). Untuk lebih jelasnya, mari kita ikuti fatwa ulama dari sahabat Nabi ﷺ dan seterusnya,

 عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ باِلْمَرْأَةِ ثُمَّ يُرِيْدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا قَالَ: لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ

Dari Hammaam bin Harits dari Abdullah bin Mas’ud a\ tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut, maka Ibnu Mas’ud mengatakan, “Tidak mengapa yang demikian itu.” (Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi 7/156 secara mu’allaq (ringkas) dengan sanad yang shahih sesuai syarat Muslim)

Berkata Jabir bin Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-.” (Dikeluarkan oleh Imam Abdurrazzaq 7/202 yang semakna dengan riwayat di atas)

Berkata Atha’ bin Abi Rabah: “Berkata Ibnu Abbas a\ tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia hendak menikahinya, ‘Yang petama dari perkaranya itu adalah zina, sedangkan yang bagian akhir adalah nikah.” (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 7/202)

Dengan demikian tidak perlu memperbarui nikahnya lagi, dan anak adalah anak yang sah dari bapak serta ibunya. Wallahu a’lam.

Maka untuk menghilangkan waswas, perbanyakkan dzikir dan ibadah kepada Allah ﷻ, karena Allah Mahamenerima taubat dan Mahamerahmati hamba-Nya. Semoga Allah menenangkan hati penanya. Wallahu a’lam bish shawab.

Oleh: Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.